BANTENPOPULER.COM, LEBAK – Kerusakan kembali Jalan Raya Cileles–Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Banten, setelah dilakukan perbaikan memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan dan efektivitas pengawasan proyek infrastruktur. Aliansi Mahasiswa, Masyarakat, dan Cendekiawan Banten (AMMCB) mendesak agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis dan audit apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Sorotan ini mencuat menyusul pemberitaan Tribunnews Banten mengenai kondisi Jalan Raya Cileles–Gunungkencana yang kembali rusak setelah diperbaiki. Dalam pemberitaan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) disebut mengancam menahan pembayaran pekerjaan yang bermasalah.

Bagi AMMCB, kerusakan jalan setelah perbaikan tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan teknis semata. Kondisi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak, standar mutu konstruksi, dan ketentuan penggunaan anggaran.
“Jangan sampai masyarakat terus dihadapkan pada jalan rusak meskipun anggaran sudah dialokasikan untuk perbaikan. Jika pekerjaan kembali mengalami kerusakan dalam waktu singkat, harus ada evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan, pengawasan, dan tanggung jawab penyedia jasa,” demikian sikap yang perlu ditegaskan AMMCB.
AMMCB Minta Dugaan Penyimpangan Tidak Diabaikan
AMMCB menilai, kerusakan jalan yang kembali terjadi perlu menjadi pintu masuk untuk memeriksa kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
Pemeriksaan perlu mencakup kualitas material, ketebalan lapisan perkerasan, metode pelaksanaan, kondisi dasar jalan, hasil pengujian mutu, serta kesesuaian volume pekerjaan dengan dokumen kontrak dan pembayaran.
Selain itu, pengawasan dari konsultan pengawas maupun pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan juga perlu dievaluasi. Apabila ditemukan indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi tetapi tetap dinyatakan memenuhi persyaratan, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan dokumen dan bukti yang tersedia.
AMMCB menegaskan, dugaan kecurangan dalam proyek infrastruktur tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan kondisi jalan yang rusak. Namun, indikasi yang ditemukan harus ditindaklanjuti secara objektif melalui pemeriksaan teknis, administrasi kontrak, dan audit oleh pihak yang berwenang.
“Yang harus dibuka adalah fakta pekerjaan di lapangan. Apakah kualitasnya sesuai kontrak, bagaimana pengawasannya, siapa yang menyatakan pekerjaan memenuhi syarat, dan apakah pembayaran dilakukan sesuai volume serta mutu pekerjaan. Semua itu harus dapat dipertanggungjawabkan,” menjadi poin penting dalam desakan AMMCB.
Ancaman Penahanan Pembayaran Harus Diikuti Pemeriksaan
AMMCB juga meminta agar ancaman penahanan pembayaran oleh DPUPR tidak berhenti sebagai pernyataan kepada publik. Langkah tersebut perlu diikuti dengan pemeriksaan yang terukur, terdokumentasi, dan sesuai ketentuan kontrak.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan mutu atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, penyedia jasa harus diminta memenuhi kewajiban perbaikan sesuai mekanisme kontrak. Pembayaran, retensi, denda, maupun sanksi lainnya perlu ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dokumen yang relevan, mulai dari kontrak pekerjaan, spesifikasi teknis, laporan pengawasan, berita acara pemeriksaan, hasil pengujian mutu, hingga dokumen pembayaran, perlu ditelaah untuk memastikan tidak ada persoalan yang terlewat.
Menurut AMMCB, transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah kerusakan tersebut disebabkan faktor teknis, pelaksanaan yang tidak memenuhi standar, kondisi lingkungan, atau faktor lain yang dapat dibuktikan melalui pemeriksaan.
Desak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
AMMCB mendorong Inspektorat Kabupaten Lebak dan instansi pemeriksa yang berwenang melakukan evaluasi sesuai kewenangannya terhadap pekerjaan tersebut.
Apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, manipulasi dokumen, pembayaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan sebenarnya, atau dugaan tindak pidana lainnya, AMMCB meminta agar temuan itu diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Penelusuran juga perlu memastikan tanggung jawab setiap pihak berdasarkan peran dan bukti yang ada, baik penyedia jasa, pengawas pekerjaan, maupun pejabat yang memiliki kewenangan dalam pemeriksaan dan pembayaran.
AMMCB menilai, penegakan akuntabilitas dalam proyek infrastruktur penting untuk mencegah persoalan serupa terulang pada pekerjaan jalan lainnya di Kabupaten Lebak.
Keselamatan Masyarakat Tidak Boleh Dikesampingkan
Di luar persoalan administrasi dan anggaran, kondisi jalan yang kembali rusak juga menyangkut keselamatan masyarakat. Jalan berlubang dan permukaan yang tidak rata berpotensi membahayakan pengendara, terutama ketika hujan atau saat melintas pada malam hari.
Karena itu, AMMCB meminta DPUPR segera memastikan langkah penanganan sementara maupun perbaikan yang diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis. Pengamanan lokasi juga perlu dilakukan apabila kerusakan menimbulkan risiko bagi pengguna jalan.
Bagi masyarakat, jalan yang layak bukan sekadar proyek pembangunan, melainkan kebutuhan mendasar untuk menunjang mobilitas, distribusi hasil ekonomi, akses pendidikan, dan pelayanan kesehatan.
AMMCB berharap persoalan ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan proyek pemerintah, memastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan pekerjaan berkualitas, serta memberikan kepastian tanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Prinsipnya, setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan bukti. Jika pekerjaan terbukti tidak sesuai kontrak, pihak yang bertanggung jawab harus diminta memenuhi kewajibannya dan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.



















































