Menu

Mode Gelap
GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak Hutan Kabel di Lebak, Bisnis Internet Menjamur, Negara Kehilangan Wibawa?

Daerah

GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat

badge-check


					GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat Perbesar

Laporan Sejak 2021 Dipertanyakan, Aktivis Sindir Penegakan Hukum Jangan Sampai Mati Suri

LEBAK, BANTENPOPULER.COM – Aroma dugaan penyimpangan dalam proses transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) kembali menghangat. Kali ini, Koalisi Gerakan Moral Penyelamat Anggaran Rakyat (GAMPAR) mendatangi Kejaksaan Negeri Lebak untuk meminta penjelasan langsung terkait perkembangan sejumlah laporan yang telah disampaikan sejak tahun 2021 pada hari Rabu (24/6/26).

Audiensi yang berlangsung di salah satu ruangan Kejaksaan Negeri Lebak itu tidak berjalan datar. Sejumlah aktivis yang hadir melontarkan pertanyaan-pertanyaan kritis terkait dugaan maladministrasi, legalitas kelembagaan, hingga pengelolaan aset eks PNPM yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

design4223

Bahkan suasana sempat memanas ketika Ketua LSM Abdi Gema Perak (AGP), Marpausi, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang selama ini telah disampaikan masyarakat.

“Kami mengapresiasi Kejari Lebak yang telah melakukan penanganan terhadap salah satu kasus UPK di Kecamatan Cibadak. Namun pertanyaan publik sederhana, bagaimana dengan kecamatan lainnya yang diduga memiliki persoalan serupa?” ujar Marpausi.

Menurutnya, dugaan persoalan transformasi UPK menjadi BUMDesma tidak bisa dipandang sebagai kasus parsial atau berdiri sendiri. Sebab, dari hasil penelusuran sejumlah aktivis, ditemukan indikasi adanya kegiatan kelembagaan, transaksi keuangan hingga pengelolaan aset yang diduga dilakukan tanpa kepastian legalitas yang memadai.

“Dari tahun 2021 kami sudah melaporkan persoalan ini. Laporan itu teregistrasi. Tetapi hingga hari ini masyarakat belum melihat perkembangan yang jelas. Wajar jika muncul pertanyaan, apakah laporan itu masih diproses atau justru tersimpan rapi di lemari arsip?” tegasnya.

Jangan Sampai Hukum Mati Suri

Nada yang lebih keras disampaikan Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, Yudistira.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Lebak harus membuktikan kepada publik bahwa hukum masih menjadi panglima dan tidak tunduk pada kepentingan tertentu.

“Jangan sampai masyarakat berkesimpulan bahwa hukum sedang mati suri di Kabupaten Lebak. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau ada dugaan pelanggaran, periksa semuanya tanpa pandang bulu,” tegas Yudistira.

Ia mengatakan, persoalan utama yang harus dijawab adalah mengapa masih terdapat dugaan aktivitas kelembagaan yang berlangsung meskipun proses transformasi UPK ke BUMDesma diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

“Kalau ada dugaan maladministrasi, ada dugaan penggunaan rekening yang tidak sesuai, ada dugaan aktivitas yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, mengapa tidak segera ditelusuri? Publik berhak mendapatkan jawaban,” katanya.

Yudistira bahkan mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.

“Kami akan terus mengawal. Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara. Jika laporan masyarakat hanya dibiarkan mengendap bertahun-tahun, tentu akan muncul kekecewaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

FK-LSM Sebut Tujuh Kecamatan Jadi Sorotan

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi LSM (FK-LSM) Kabupaten Lebak, Yayat Ruyatna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi terhadap sejumlah UPK yang telah bertransformasi menjadi BUMDesma.

Hasilnya, sedikitnya terdapat tujuh kecamatan yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Dari hasil penelusuran di lapangan yang telah kami inventarisir, terdapat tujuh UPK yang sangat berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku, yakni Kecamatan Cipanas, Lebak Gedong, Bojongmanik, Cirinten, Cijaku, Warunggunung, dan Cimarga,” ujar Ruyatna.

Ia menegaskan bahwa temuan tersebut bukanlah vonis hukum, melainkan hasil penelusuran awal yang memerlukan audit investigatif dan pemeriksaan lebih lanjut oleh institusi yang berwenang.

Namun demikian, Ruyatna mengingatkan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap remeh mengingat aset eks PNPM yang dikelola memiliki nilai sangat besar.

“Kalau rata-rata aset per kecamatan mencapai miliaran rupiah, maka negara dan masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset itu dikelola. Transparansi menjadi keharusan,” katanya.

Kejari: Tidak Akan Tebang Pilih

Menanggapi berbagai kritik yang dilontarkan para aktivis, Kepala Sub Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lebak, Andre, memastikan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.

“Sepanjang ada laporan yang dapat dipertanggungjawabkan dan didukung data yang memadai, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Andre mengaku dirinya baru bertugas di Kabupaten Lebak pada tahun 2023 sehingga belum mengetahui secara rinci seluruh laporan yang masuk sebelum masa tugasnya.

“Saya bertugas di Lebak sejak tahun 2023. Namun terkait informasi adanya laporan pada tahun 2021, kami akan menelusuri kembali perkembangan dan posisi penanganannya,” katanya.

Meski demikian, jawaban tersebut belum sepenuhnya memuaskan para aktivis yang hadir. Mereka meminta Kejaksaan tidak hanya berhenti pada janji penelusuran, tetapi segera mengambil langkah konkret terhadap seluruh laporan yang telah disampaikan masyarakat.

Di penghujung audiensi, kedua belah pihak sepakat untuk terus membuka ruang komunikasi. Namun satu hal yang kini menjadi sorotan publik adalah apakah kasus dugaan carut-marut transformasi UPK menjadi BUMDesma akan benar-benar dibuka secara menyeluruh, atau justru kembali tenggelam di tengah tumpukan berkas laporan yang tak kunjung menemukan kepastian.

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil wawancara, audiensi, dan pernyataan narasumber. Seluruh dugaan yang disebutkan dalam berita ini belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dan redaksi membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

Editor: bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan

23 Juni 2026 - 16:03 WIB

Deretan truk pengangkut material tambang galian C melintas di jalan Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, yang menjadi sorotan aktivis karena dinilai mengabaikan keselamatan pengguna jalan

Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa

23 Juni 2026 - 04:16 WIB

Screenshot 20260623 111531 ChatGPT

Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer

18 Juni 2026 - 09:51 WIB

Screenshot 20260618 164941 ChatGPT

GAIB-212 Siap Kepung PLN UP3 Banten Selatan, Bongkar Dugaan Pungli dan Carut-Marut Penggunaan Aset Negara

15 Juni 2026 - 13:03 WIB

Screenshot 20260615 200226 ChatGPT

Ketua GAIB-212 Lebak Buka Ruang Koordinasi dengan OPD, Namun Tetap Kawal Kepentingan Rakyat

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Screenshot 20260614 195335 Gallery

Perpisahan Kelas IX SMPN 3 Rangkasbitung Tahun Ajaran 2025-2026 Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

9 Juni 2026 - 02:20 WIB

Screenshot 20260609 091600 ChatGPT

AMMCB Soroti Dugaan Pencatutan Nama Media Nasional dan Kesesuaian Nomor WhatsApp, Laporan Resmi Segera Dilayangkan

8 Juni 2026 - 05:24 WIB

Screenshot 20260608 122028 ChatGPT

Inspiratif! Siswa SMPN 3 Rangkasbitung Ubah Momen Kelulusan Menjadi Ajang Menata Masa Depan

3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Screenshot 20260603 120609 ChatGPT
Trending Lebak