Laporan Sejak 2021 Dipertanyakan, Aktivis Sindir Penegakan Hukum Jangan Sampai Mati Suri
LEBAK, BANTENPOPULER.COM – Aroma dugaan penyimpangan dalam proses transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) kembali menghangat. Kali ini, Koalisi Gerakan Moral Penyelamat Anggaran Rakyat (GAMPAR) mendatangi Kejaksaan Negeri Lebak untuk meminta penjelasan langsung terkait perkembangan sejumlah laporan yang telah disampaikan sejak tahun 2021 pada hari Rabu (24/6/26).
Audiensi yang berlangsung di salah satu ruangan Kejaksaan Negeri Lebak itu tidak berjalan datar. Sejumlah aktivis yang hadir melontarkan pertanyaan-pertanyaan kritis terkait dugaan maladministrasi, legalitas kelembagaan, hingga pengelolaan aset eks PNPM yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Bahkan suasana sempat memanas ketika Ketua LSM Abdi Gema Perak (AGP), Marpausi, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang selama ini telah disampaikan masyarakat.
“Kami mengapresiasi Kejari Lebak yang telah melakukan penanganan terhadap salah satu kasus UPK di Kecamatan Cibadak. Namun pertanyaan publik sederhana, bagaimana dengan kecamatan lainnya yang diduga memiliki persoalan serupa?” ujar Marpausi.
Menurutnya, dugaan persoalan transformasi UPK menjadi BUMDesma tidak bisa dipandang sebagai kasus parsial atau berdiri sendiri. Sebab, dari hasil penelusuran sejumlah aktivis, ditemukan indikasi adanya kegiatan kelembagaan, transaksi keuangan hingga pengelolaan aset yang diduga dilakukan tanpa kepastian legalitas yang memadai.
“Dari tahun 2021 kami sudah melaporkan persoalan ini. Laporan itu teregistrasi. Tetapi hingga hari ini masyarakat belum melihat perkembangan yang jelas. Wajar jika muncul pertanyaan, apakah laporan itu masih diproses atau justru tersimpan rapi di lemari arsip?” tegasnya.
Jangan Sampai Hukum Mati Suri
Nada yang lebih keras disampaikan Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, Yudistira.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Lebak harus membuktikan kepada publik bahwa hukum masih menjadi panglima dan tidak tunduk pada kepentingan tertentu.
“Jangan sampai masyarakat berkesimpulan bahwa hukum sedang mati suri di Kabupaten Lebak. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau ada dugaan pelanggaran, periksa semuanya tanpa pandang bulu,” tegas Yudistira.
Ia mengatakan, persoalan utama yang harus dijawab adalah mengapa masih terdapat dugaan aktivitas kelembagaan yang berlangsung meskipun proses transformasi UPK ke BUMDesma diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
“Kalau ada dugaan maladministrasi, ada dugaan penggunaan rekening yang tidak sesuai, ada dugaan aktivitas yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, mengapa tidak segera ditelusuri? Publik berhak mendapatkan jawaban,” katanya.
Yudistira bahkan mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.
“Kami akan terus mengawal. Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara. Jika laporan masyarakat hanya dibiarkan mengendap bertahun-tahun, tentu akan muncul kekecewaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
FK-LSM Sebut Tujuh Kecamatan Jadi Sorotan
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi LSM (FK-LSM) Kabupaten Lebak, Yayat Ruyatna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi terhadap sejumlah UPK yang telah bertransformasi menjadi BUMDesma.
Hasilnya, sedikitnya terdapat tujuh kecamatan yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Dari hasil penelusuran di lapangan yang telah kami inventarisir, terdapat tujuh UPK yang sangat berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku, yakni Kecamatan Cipanas, Lebak Gedong, Bojongmanik, Cirinten, Cijaku, Warunggunung, dan Cimarga,” ujar Ruyatna.
Ia menegaskan bahwa temuan tersebut bukanlah vonis hukum, melainkan hasil penelusuran awal yang memerlukan audit investigatif dan pemeriksaan lebih lanjut oleh institusi yang berwenang.
Namun demikian, Ruyatna mengingatkan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap remeh mengingat aset eks PNPM yang dikelola memiliki nilai sangat besar.
“Kalau rata-rata aset per kecamatan mencapai miliaran rupiah, maka negara dan masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset itu dikelola. Transparansi menjadi keharusan,” katanya.
Kejari: Tidak Akan Tebang Pilih
Menanggapi berbagai kritik yang dilontarkan para aktivis, Kepala Sub Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lebak, Andre, memastikan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.
“Sepanjang ada laporan yang dapat dipertanggungjawabkan dan didukung data yang memadai, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Andre mengaku dirinya baru bertugas di Kabupaten Lebak pada tahun 2023 sehingga belum mengetahui secara rinci seluruh laporan yang masuk sebelum masa tugasnya.
“Saya bertugas di Lebak sejak tahun 2023. Namun terkait informasi adanya laporan pada tahun 2021, kami akan menelusuri kembali perkembangan dan posisi penanganannya,” katanya.
Meski demikian, jawaban tersebut belum sepenuhnya memuaskan para aktivis yang hadir. Mereka meminta Kejaksaan tidak hanya berhenti pada janji penelusuran, tetapi segera mengambil langkah konkret terhadap seluruh laporan yang telah disampaikan masyarakat.
Di penghujung audiensi, kedua belah pihak sepakat untuk terus membuka ruang komunikasi. Namun satu hal yang kini menjadi sorotan publik adalah apakah kasus dugaan carut-marut transformasi UPK menjadi BUMDesma akan benar-benar dibuka secara menyeluruh, atau justru kembali tenggelam di tengah tumpukan berkas laporan yang tak kunjung menemukan kepastian.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil wawancara, audiensi, dan pernyataan narasumber. Seluruh dugaan yang disebutkan dalam berita ini belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dan redaksi membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.









