LEBAK, BantenPopuler.com – PT PAM menegaskan bahwa kegiatan penambangan pasir yang berlokasi di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, masih dilakukan secara legal. Hal itu menyusul masih berlakunya Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan hingga tahun 2029.
Penegasan tersebut disampaikan perwakilan PT PAM, H. Anda, saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (1/8/2026). Menurutnya, seluruh aktivitas operasional perusahaan hingga saat ini masih mengacu pada ketentuan perizinan yang berlaku.

“Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PAM masih berlaku sampai tahun 2029. Jadi kegiatan penambangan yang kami lakukan masih memiliki dasar hukum dan sesuai dengan perizinan yang dimiliki perusahaan,” ujar H. Anda.
Selain menegaskan legalitas izin usaha, H. Anda juga memberikan penjelasan terkait aktivitas truk tronton pengangkut pasir yang sempat menjadi sorotan masyarakat, khususnya mengenai dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang.
Ia mengatakan, perusahaan telah mengambil langkah preventif dengan memasang papan informasi (plang) sebagai bentuk sosialisasi kepada seluruh pengemudi truk agar mematuhi aturan yang berlaku.
“Kalau masalah mobil tronton angkut pasir, kami sudah memasang plang pemberitahuan di depan area tambang. Isinya jelas, kendaraan dilarang keluar ke jalan provinsi pada jam yang dibatasi dan diminta menunggu di jalan tambang atau pangkalan sampai diperbolehkan melintas,” jelasnya.
Menurut H. Anda, pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah terkait pengaturan operasional kendaraan angkutan tambang, sekaligus untuk meminimalisasi potensi gangguan terhadap pengguna jalan lainnya.
PT PAM, lanjutnya, terus mengingatkan seluruh sopir dan mitra angkutan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Perusahaan juga mengaku terbuka untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum apabila terdapat evaluasi maupun masukan terkait operasional pengangkutan hasil tambang.
Dengan masih berlakunya IUP hingga tahun 2029 serta langkah-langkah yang telah dilakukan dalam mengatur aktivitas angkutan pasir, PT PAM menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mendukung upaya menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Lebak.(**/).
redaksi bantenpopuler.com










