LEBAK|BANTENPOPULER.COM – Sejumlah pelanggan mengeluhkan kualitas pelayanan salah satu penyedia layanan internet lokal di Kabupaten Lebak, yakni D’NET yang berkantor di Jalan Raya Rangkasbitung–Cipanas, Desa Ciuyah. Keluhan yang disampaikan pelanggan berkaitan dengan stabilitas jaringan serta respons penanganan gangguan yang dinilai masih perlu ditingkatkan.
Salah seorang pelanggan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kerap mengalami kendala saat menggunakan layanan internet tersebut.

“Saya sudah cukup lama berlangganan. Yang sering saya alami itu jaringan kadang tidak stabil, terutama pada jam-jam tertentu. Kalau ada gangguan, penanganannya menurut saya juga belum secepat yang diharapkan pelanggan. Kami sebagai konsumen tentu berharap kualitas layanan bisa lebih ditingkatkan,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan pelanggan lainnya yang enggan disebutkan namanya.
“Sebagai pelanggan, saya merasa pelayanan masih perlu banyak perbaikan. Ketika jaringan mengalami gangguan, respons yang kami terima terkadang lambat. Harapan kami, penyedia layanan bisa lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan,” katanya.
Selain persoalan pelayanan, perhatian publik juga tertuju pada kondisi kabel jaringan internet yang terlihat menjuntai dan kurang tertata di sejumlah titik. Berdasarkan pantauan di lapangan, kabel jaringan terlihat terpasang di sekitar kantor D’NET yang berada di Jalan Raya Rangkasbitung–Cipanas, Desa Ciuyah, yang lokasinya berdekatan dengan kawasan Dodiklatpur.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu estetika lingkungan dan memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai tata kelola pemasangan jaringan internet di wilayah tersebut.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Gerakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendekiawan Banten (G-AMMCB), Ikbal, meminta instansi terkait turun tangan melakukan evaluasi terhadap kondisi jaringan internet yang terpasang di Kabupaten Lebak.
“Kami menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait kualitas layanan internet yang dinilai belum maksimal. Di sisi lain, kami juga melihat adanya kabel jaringan yang terpasang tidak rapi dan terkesan semrawut di sejumlah lokasi. Kondisi seperti ini tentu perlu mendapat perhatian serius,” kata Ikbal.
Menurutnya, keberadaan kabel yang menjuntai tidak hanya mengganggu pemandangan, tetapi juga perlu dievaluasi dari aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kabel-kabel yang terlihat menjuntai dan tidak tertata dengan baik harus menjadi perhatian bersama. Kami meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap jaringan yang terpasang, termasuk memastikan seluruh aktivitas pemasangan infrastruktur telekomunikasi berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ikbal menegaskan bahwa pihaknya mendukung perkembangan usaha internet lokal di Kabupaten Lebak. Namun, menurutnya, pertumbuhan usaha tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan penataan infrastruktur yang baik.
“Kami mendukung hadirnya layanan internet yang membantu masyarakat mendapatkan akses digital. Akan tetapi, penyedia layanan juga harus memperhatikan kualitas pelayanan kepada pelanggan serta memastikan infrastruktur jaringan yang dipasang tidak menimbulkan keluhan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta adanya pengawasan lebih ketat terhadap pemasangan jaringan internet yang memanfaatkan tiang utilitas maupun melintasi fasilitas umum.
“Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu melakukan pendataan serta evaluasi terhadap jaringan yang beroperasi. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik, sementara aspek keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap aturan tetap terjaga,” tambahnya.
Masyarakat berharap berbagai keluhan terkait kualitas pelayanan dan kondisi kabel jaringan yang semrawut dapat segera mendapat perhatian dari pihak terkait sehingga tercipta layanan internet yang lebih baik, aman, dan nyaman bagi pelanggan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak D’NET untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi terkait keluhan pelanggan serta kondisi jaringan yang menjadi sorotan masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












































