Elang Mangkubumi, tokoh masyarakat Kabupaten Serang
Saya menulis ini bukan atas nama lembaga, organisasi, atau jabatan apa pun yang saya emban. Saya menulis sebagai warga Kabupaten Serang yang selama bertahun-tahun menyaksikan bagaimana umat di kampung-kampung kami menabung sedikit demi sedikit, menjual sawah, menggadaikan perhiasan, demi satu tujuan: berdiri di depan Ka’bah. Dan karena itu pula saya merasa perlu bicara terus terang, tanpa berlindung di balik kesantunan yang justru bisa membahayakan umat: KBIH, sebagaimana ia berjalan hari ini, sudah kehilangan alasan untuk tetap ada.

Negara Sudah Turun, Bukan Lagi Wacana
Mari kita bicara fakta, bukan sentimen. Kementerian Haji dan Umrah, sejak berdiri sendiri terpisah dari Kementerian Agama, telah membangun program Bimbingan Manasik Haji Terintegrasi yang pada musim haji 1447 H/2026 M mencapai realisasi sekitar 95 persen di seluruh Indonesia — dua puluh jam pelajaran, empat di tingkat kabupaten/kota dan enam belas langsung di tingkat kecamatan, disertai simulasi praktik dan pembekalan khusus bagi jemaah lanjut usia dan disabilitas. Di Kabupaten Serang sendiri dan daerah tetangga seperti Pandeglang, bimbingan semacam ini sudah digelar hingga ke masjid-masjid kecamatan, dihadiri ratusan calon jemaah, tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Artinya apa? Alasan klasik yang selama puluhan tahun dipakai untuk membenarkan keberadaan KBIH — bahwa negara tidak menjangkau daerah, bahwa jemaah harus mencari bimbingan ke kota, bahwa tanpa KBIH umat akan buta manasik — sudah tidak berpijak pada kenyataan hari ini. Negara sudah hadir sampai ke pelataran masjid kampung. Maka klaim bahwa KBIH masih “dibutuhkan” untuk mengisi kekosongan itu adalah klaim yang sudah kadaluarsa.
Bukan Sekadar Tidak Perlu — Justru Berisiko
Tetapi persoalannya tidak berhenti di situ, dan di sinilah letak yang lebih serius. Bila hanya soal duplikasi layanan, mungkin kita masih bisa berbaik sangka dan membiarkan KBIH berjalan sebagai pelengkap. Namun Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, sendiri yang mengakui secara terbuka bahwa oknum KBIH terlibat dalam praktik penipuan yang merugikan jemaah — mulai dari penggelapan biaya dam, hingga modus badal haji fiktif yang nilainya, dalam satu kasus saja, ditaksir mencapai Rp1,4 miliar dengan 140 korban jemaah. Pemerintah bahkan menegaskan akan mencabut izin operasional dan memproses pidana KBIH yang terbukti bersalah.
Ini bukan tuduhan yang saya buat sendiri. Ini pengakuan dari pejabat negara yang memegang kendali langsung atas tata kelola haji nasional. Dan yang paling menyayat, sebagaimana disampaikan Wamenhaj sendiri, pelaku-pelaku ini bukan orang yang buta agama — justru mereka yang memahami fikih dan dipercaya umat karena jubah keagamaannya. Kepercayaan yang seharusnya menjadi modal ibadah, disalahgunakan menjadi modal penipuan.
Bagi warga Serang yang rata-rata menabung bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun menunggu antrean, kerugian semacam ini bukan sekadar angka. Ini adalah harapan seumur hidup yang dirampas oleh orang yang mereka percaya sebagai pembimbing spiritual.
Menimbang dengan Jujur, Bukan Sentimental
Saya paham, akan ada yang membela bahwa mayoritas KBIH masih baik, masih amanah, dan bahwa kesalahan oknum tidak boleh digeneralisasi. Argumen ini benar secara moral, tetapi tidak cukup sebagai alasan kebijakan. Sebab persoalannya bukan berapa persen KBIH yang jujur, melainkan bahwa struktur KBIH — sebagai lembaga swasta yang berdiri di luar rantai pertanggungjawaban langsung negara, memungut biaya tambahan dari jemaah, dan beroperasi dengan pengawasan yang jauh lebih longgar dibanding jalur resmi — pada dasarnya membuka celah penyalahgunaan yang sudah terbukti berulang kali memakan korban.
Ketika negara sudah menyediakan jalur resmi, gratis, terstandar, dan turun sampai ke kecamatan, maka setiap rupiah tambahan yang diminta oleh KBIH kepada jemaah adalah rupiah yang harus dipertanyakan: untuk apa, dan atas dasar kebutuhan apa, jika bimbingan yang sama sudah tersedia dari negara tanpa risiko penyalahgunaan sebesar itu.
Sikap Saya
Sebagai warga Kabupaten Serang, saya menyerukan agar calon jemaah haji di daerah kami mengambil jalur bimbingan resmi Kementerian Haji dan Umrah tanpa perlu lagi bergantung pada KBIH swasta. Bukan karena saya membenci lembaga-lembaga itu, melainkan karena saya lebih mencintai keselamatan tabungan dan kepercayaan umat, ketimbang mempertahankan kelembagaan yang zamannya sudah lewat.
Kepada pemerintah daerah dan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Serang, saya mendesak agar sosialisasi jalur bimbingan resmi digencarkan hingga ke pelosok kecamatan dan desa, agar tidak ada lagi warga kami yang tergiur janji manis KBIH yang ujungnya berujung penipuan. Dan kepada Kemenhaj RI, saya menagih janji Wamenhaj: tertibkan oknum itu sampai ke akar-akarnya, cabut izin yang harus dicabut, proses pidana yang harus diproses — jangan biarkan kepercayaan umat terus menjadi ladang yang dipanen oleh mereka yang mengaku pembimbing.
Umat kita sudah cukup lama menunggu antrean haji bertahun-tahun. Jangan biarkan penantian panjang itu berakhir dirampas oleh oknum yang bersembunyi di balik jubah bimbingan keagamaan, sementara pintu resmi yang aman dan gratis sudah terbuka lebar di depan mereka.
Elang Mangkubumi
Warga dan tokoh masyarakat Kabupaten Serangrapihkan berita opini ini. Untuk tayang di media baralaknusantara.com




































