Oleh: Yudistira, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK Nusantara)
Dalam negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat), setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, melakukan kontrol sosial, serta mengawasi jalannya pemerintahan dan kebijakan publik. Aktivitas tersebut bukanlah bentuk kejahatan, melainkan bagian dari kehidupan demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.
Oleh karena itu, setiap bentuk kriminalisasi terhadap aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial harus ditolak. Kriminalisasi tidak hanya mengancam kebebasan berekspresi, tetapi juga menjadi ancaman bagi tegaknya demokrasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebagai Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK Nusantara), saya menegaskan bahwa perjuangan aktivis dalam menyuarakan kepentingan masyarakat tidak boleh dibungkam dengan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan sewenang-wenang. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau menganggap seorang aktivis telah melakukan pencemaran nama baik, penghinaan, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka negara telah menyediakan mekanisme hukum yang jelas. Laporkan kepada aparat penegak hukum, biarkan proses pembuktian dilakukan di hadapan hukum yang berlaku. Bukan dengan melakukan pemukulan, pengeroyokan, ancaman, maupun tindakan main hakim sendiri.
Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, setiap penyelesaian persoalan harus ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan melalui kekerasan.
Selain itu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang memberikan perlindungan hukum terhadap warga negara dalam menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab.
Dalam konteks perlindungan hak asasi manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapat serta memperoleh perlindungan dari ancaman dan kekerasan. Karena itu, tindakan kekerasan terhadap aktivis merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
BARALAK Nusantara mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak takut menghadapi berbagai bentuk intimidasi maupun kriminalisasi. Aktivis harus tetap berdiri teguh dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, namun tetap menjunjung tinggi etika, data, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, kami mengingatkan seluruh pihak agar tidak terpancing melakukan aksi balasan yang melanggar hukum. Perlawanan terhadap kriminalisasi harus dilakukan secara konstitusional, melalui jalur hukum, advokasi, pendampingan, pelaporan kepada aparat penegak hukum, serta penguatan solidaritas antarorganisasi masyarakat sipil. Dengan demikian, perjuangan tetap berada pada koridor hukum dan memperoleh legitimasi moral di tengah masyarakat.
Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk bersikap profesional, independen, dan tidak membiarkan adanya tindakan premanisme atau kekerasan terhadap aktivis. Negara memiliki kewajiban memberikan rasa aman kepada setiap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan kontrol sosial.
Demokrasi yang sehat membutuhkan keberanian masyarakat untuk mengawasi kekuasaan. Ketika aktivis dibungkam dengan kekerasan, sesungguhnya yang sedang diserang bukan hanya individu, melainkan hak masyarakat untuk memperoleh pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Karena itu, BARALAK Nusantara menyerukan satu sikap yang tegas: lawan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis, tolak segala bentuk kekerasan dan tindakan main hakim sendiri, serta tegakkan supremasi hukum sebagai satu-satunya jalan penyelesaian setiap persoalan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (**/).














