LEBAK – Aliansi Mahasiswa, Masyarakat dan Cendekiawan Banten (AMMCB) dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak guna meminta penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak.
Surat tersebut akan berisi permohonan informasi mengenai perkembangan penyelidikan yang tengah dilakukan Kejari Lebak terhadap dugaan kelebihan pembayaran proyek pembangunan dan rehabilitasi jalan yang bersumber dari temuan BPK RI dengan nilai sekitar Rp11 miliar. Selain meminta perkembangan penanganan perkara, AMMCB juga akan meminta daftar paket proyek yang menjadi objek penyelidikan, nama penyedia jasa, status pengembalian kerugian keuangan negara, serta langkah-langkah yang ditempuh aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut.

Koordinator AMMCB, Sapnudi, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administrasi semata.
«”Ini bukan uang yang sedikit. Nilainya mencapai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD, yaitu uang rakyat. Kami berharap Kejaksaan Negeri Lebak mengusut perkara ini secara menyeluruh, profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.”»
AMMCB juga menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2024 yang menemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp6,43 miliar pada 12 paket Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan (JIJ) serta sekitar Rp1,97 miliar pada 11 paket Belanja Hibah Jalan Desa. Menurut AMMCB, temuan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk memastikan apakah terdapat kelemahan pengawasan atau adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Jangan hanya memeriksa penyedia jasa. Telusuri juga peran seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga pencairan anggaran. Publik perlu mendapatkan kepastian apakah kelebihan pembayaran tersebut murni akibat kelalaian atau terdapat dugaan perbuatan melawan hukum. Semua itu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif.”
AMMCB menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan APBD. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui siapa saja yang telah mengembalikan kelebihan pembayaran, siapa yang belum mengembalikannya, serta bagaimana langkah hukum yang diambil untuk memulihkan kerugian negara dan mencegah terulangnya temuan serupa di masa mendatang.














