Oleh: Yudistira, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BRALAK Nusantara)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bukanlah sekadar forum diskusi biasa atau acara seremonial yang dapat dihadiri ataupun diabaikan sesuai kepentingan masing-masing pihak. Dalam sistem pemerintahan daerah, RDP merupakan instrumen resmi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan publik sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan memperoleh penjelasan dari para pemangku kepentingan.
Melalui RDP, DPRD menjalankan amanat konstitusi untuk memastikan bahwa setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dibahas secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab. Karena itu, setiap pihak yang diundang seharusnya memandang forum tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga legislatif dan masyarakat yang diwakilinya.

Sangat disayangkan, RDP DPRD Kabupaten Lebak yang membahas persoalan semrawutnya jaringan kabel internet justru tidak dihadiri oleh para pengusaha penyedia jasa internet yang sebelumnya telah diundang secara resmi. Ketidakhadiran tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen mereka terhadap penyelesaian persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Persoalan kabel internet bukan lagi sekadar soal estetika kota. Kabel yang menjuntai di tiang utilitas, bahkan beberapa kali dilaporkan putus dan jatuh ke badan jalan, telah menjadi isu keselamatan publik. Ketika persoalan seperti ini dibahas di forum resmi DPRD, sudah semestinya para pelaku usaha hadir untuk memberikan penjelasan, mendengar masukan, sekaligus menawarkan solusi.
Ketidakhadiran tersebut memang tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pelanggaran hukum. Namun, dari sisi etika dan tanggung jawab sosial perusahaan, absennya para penyedia jasa internet dalam forum resmi yang membahas kepentingan publik dapat dipersepsikan sebagai kurangnya perhatian terhadap aspirasi masyarakat dan mekanisme dialog yang difasilitasi negara.
Padahal, dunia usaha tidak hanya dituntut mengejar pertumbuhan pelanggan dan keuntungan. Ada tanggung jawab moral untuk memastikan kegiatan usaha yang dijalankan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitarnya.
Saya mengapresiasi langkah Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Ibu Juwita Wulandari, yang berkomitmen menjadwalkan ulang RDP agar seluruh pihak dapat hadir. Langkah tersebut menunjukkan bahwa DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasannya secara terbuka dan mengedepankan penyelesaian melalui dialog.
RDP lanjutan hendaknya tidak lagi dipandang sebagai formalitas. Forum tersebut harus menjadi momentum bagi seluruh penyedia jasa internet untuk menjelaskan legalitas jaringan yang mereka bangun, pola pemanfaatan tiang utilitas, standar keselamatan pemasangan kabel, serta komitmen dalam melakukan penataan jaringan yang lebih tertib.
Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang mencari pihak yang disalahkan. Masyarakat menginginkan kepastian bahwa ruang publik dikelola dengan baik, infrastruktur telekomunikasi ditata secara aman, dan setiap pelaku usaha memiliki kepedulian terhadap keselamatan warga.
Hadir dalam RDP bukan hanya memenuhi undangan DPRD, melainkan bentuk penghormatan terhadap lembaga negara, penghargaan terhadap aspirasi masyarakat, serta wujud tanggung jawab moral bahwa setiap kegiatan usaha harus berjalan selaras dengan kepentingan publik. Itulah esensi dari tata kelola yang baik dan kemitraan yang sehat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. (**/)














