Menu

Otomatis
Breaking News

Daerah

Penggunaan Elpiji 3 Kg di Proyek PLTA Bulakan Disorot, Status Kepemilikan Proyek Masih Ditelusuri

badge-check

Penggunaan Elpiji 3 Kg di Proyek PLTA Bulakan Disorot, Status Kepemilikan Proyek Masih DitelusuriPerbesar

INVESTIGASI

Lebak, Bantenpopuler.com – Penggunaan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Desa Bulakan, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan setelah tim investigasi Bantenpopuler.com menemukan tabung tersebut terpasang sebagai sumber bahan bakar alat pemotong besi di area proyek.

Temuan tersebut diperoleh saat tim melakukan penelusuran lapangan pada Kamis (2/7/2026). Di lokasi, terlihat sebuah tabung elpiji 3 kilogram yang tersambung melalui selang regulator menuju peralatan kerja yang digunakan untuk aktivitas pemotongan material besi.

Penggunaan elpiji bersubsidi di lingkungan proyek konstruksi memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul tabung tersebut dan apakah penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi di lokasi, tiga orang pekerja yang tengah melakukan aktivitas pemotongan besi tampak saling berpandangan sebelum akhirnya salah seorang di antaranya, yang mengaku bernama Adi, memberikan jawaban singkat.

“Coba langsung tanya ke pihak kontraktornya, Pak. Saya hanya pekerja,” ujarnya sambil menunjuk ke arah kantor pelaksana proyek.

Jawaban tersebut belum menjelaskan siapa yang menyediakan tabung elpiji maupun apakah penggunaan gas subsidi itu merupakan kebijakan perusahaan atau hanya inisiatif di tingkat lapangan.

Masih Menunggu Klarifikasi Resmi

Selain menelusuri penggunaan elpiji bersubsidi, Bantenpopuler.com juga masih melakukan pendalaman mengenai status pembangunan PLTA tersebut.

Penelusuran awal terhadap dokumen perencanaan daerah belum menemukan indikasi bahwa proyek tersebut merupakan proyek milik Pemerintah Kabupaten Lebak. Sejumlah informasi yang dihimpun justru mengarah bahwa pembangunan PLTA di Desa Bulakan dikembangkan oleh pihak swasta. Namun informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari perusahaan pelaksana maupun instansi pemerintah yang berwenang.

Karena itu, Bantenpopuler.com belum menarik kesimpulan mengenai status kepemilikan proyek maupun legalitas penggunaan elpiji bersubsidi di lokasi pembangunan.

Potensi Penyimpangan Perlu Dijelaskan

Program elpiji 3 kilogram merupakan subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila tabung tersebut digunakan untuk menunjang aktivitas proyek konstruksi berskala perusahaan, maka diperlukan penjelasan dari pihak terkait mengenai dasar penggunaannya.

Atas dasar itu, Bantenpopuler.com akan meminta tanggapan kepada kontraktor pelaksana, manajemen perusahaan pengembang proyek, Pertamina, Dinas ESDM Provinsi Banten, serta Pemerintah Kabupaten Lebak agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Bantenpopuler.com juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Bersambung –  Bantenpopuler.com)

Editor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bupati Lebak Buka Grand Launching Keraton UMKM Lebak Ruhay

21 Agu 2026 - 10:26 WIB

Bupati Lebak Buka Grand Launching Keraton UMKM Lebak Ruhay

Robby Sumantri Jayabaya Maju Tanpa Pesaing, Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Lebak Periode 2026–2031

4 Agu 2026 - 06:30 WIB

Robby Sumantri Jayabaya Maju Tanpa Pesaing, Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Lebak Periode 2026–2031

King Badak Sebut Bergabungnya M. Nabil Jayabaya ke Demokrat Berpotensi Jadi Jalan Menuju Pilkada Lebak

2 Agu 2026 - 08:52 WIB

King Badak Sebut Bergabungnya M. Nabil Jayabaya ke Demokrat Berpotensi Jadi Jalan Menuju Pilkada Lebak

GAIB 212 Kabupaten Lebak Siapkan Aksi di DPRD, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Pemborosan Anggaran

1 Agu 2026 - 17:55 WIB

GAIB 212 Kabupaten Lebak Siapkan Aksi di DPRD, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Pemborosan Anggaran

PT PAM Tegaskan IUP Masih Berlaku hingga 2029, Operasional Penambangan Pasir Diklaim Sesuai Ketentuan

1 Agu 2026 - 13:02 WIB

PT PAM Tegaskan IUP Masih Berlaku hingga 2029, Operasional Penambangan Pasir Diklaim Sesuai Ketentuan

Kabel Internet Semrawut di Desa Malabar Ancam Keselamatan Warga, Aktivis AMMCB: Jangan Tunggu Korban Jiwa Baru Bertindak

1 Agu 2026 - 08:57 WIB

Kabel Internet Semrawut di Desa Malabar Ancam Keselamatan Warga, Aktivis AMMCB: Jangan Tunggu Korban Jiwa Baru Bertindak

Satlantas Polres Lebak Intensifkan Penertiban Truk Pasir yang Langgar Jam Operasional, Kedepankan Edukasi sebelum Penindakan

31 Jul 2026 - 08:14 WIB

Satlantas Polres Lebak Intensifkan Penertiban Truk Pasir yang Langgar Jam Operasional, Kedepankan Edukasi sebelum Penindakan

Siswi SMPN 2 Rangkasbitung Borong Dua Medali Emas O2SN Banten, Siap Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional

31 Jul 2026 - 04:59 WIB

Siswi SMPN 2 Rangkasbitung Borong Dua Medali Emas O2SN Banten, Siap Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
Trending Daerah