LEBAK – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya mengenai keluhan sejumlah pedagang di kawasan Alun-alun Rangkasbitung yang mengaku tabung LPG subsidi 3 kilogram habis hanya dalam hitungan beberapa jam, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak memberikan penjelasan resmi terkait dugaan tersebut.
Sebelumnya, beberapa pelaku UMKM mengeluhkan tabung LPG 3 kilogram yang biasanya dapat digunakan selama tiga hingga empat hari, namun kali ini diklaim habis hanya dalam beberapa jam. Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait kualitas maupun isi tabung gas bersubsidi yang beredar di pasaran.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak, Yani, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, pihaknya memastikan distribusi LPG 3 kilogram dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), agen resmi hingga pangkalan resmi masih berjalan sesuai ketentuan.
“Menyikapi adanya dugaan LPG 3 kilogram yang isinya kurang dan dijual di warung maupun kepada pelaku UMKM, setelah kami melakukan pengawasan ke pangkalan dan agen resmi, dapat kami pastikan bahwa LPG dari SPBE hingga agen sejauh ini distribusinya berjalan lancar. Termasuk isi tabung LPG sudah sesuai dengan berat yang telah ditetapkan,” ujar Yani kepada BaralakNusantara.com.
Yani menjelaskan, setiap tabung LPG yang didistribusikan telah melalui pengawasan rutin. Selain itu, terdapat kewajiban tera atau pengujian alat ukur oleh instansi yang berwenang untuk memastikan berat isi tabung sesuai standar.
Di tingkat pangkalan resmi, lanjutnya, pengawasan juga dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Bahkan sebelum tabung diserahkan kepada pembeli, pangkalan diwajibkan menimbang tabung di hadapan konsumen untuk memastikan berat bersih isi LPG tetap 3 kilogram.
“Di tingkat pangkalan kami memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai SOP. Sebelum dibeli, tabung ditimbang dan disaksikan langsung oleh konsumen agar berat bersih isi LPG benar-benar sesuai, yakni 3 kilogram,” katanya.
Meski demikian, Disperindag tidak menutup mata atas adanya keluhan masyarakat. Pihaknya mengaku akan terus menelusuri informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama instansi dan pihak terkait untuk mengetahui penyebab pasti dugaan tabung LPG yang cepat habis.
Disperindag juga mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tetap membeli LPG 3 kilogram di pangkalan resmi terdekat.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang sambil kami melakukan penelusuran lebih lanjut bersama pihak terkait. Kami juga menyarankan agar masyarakat membeli LPG 3 kilogram di pangkalan resmi sehingga memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan berat isi tabung yang terjamin,” ucapnya.
Yani menambahkan, berdasarkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 3 Tahun 2023, kewenangan pengawasan Disperindag Kabupaten Lebak berada pada jalur distribusi resmi hingga tingkat pangkalan. Sementara penjualan kembali di warung atau pengecer berada di luar ruang lingkup pengawasan langsung pemerintah daerah.
Karena itu, apabila masyarakat menemukan dugaan kejanggalan terhadap isi tabung LPG yang dibeli di luar pangkalan resmi, Disperindag meminta agar informasi tersebut segera disampaikan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Pertamina dan instansi terkait.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Disperindag berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang, sementara proses penelusuran terhadap dugaan tabung LPG 3 kilogram yang cepat habis tetap dilakukan hingga penyebabnya dapat dipastikan.
Editor: Yudistira










