Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Daerah

Baralak Nusantara Desak DPRD Lebak Bongkar “Tangan Dewa” di Balik Mi Gacoan Rangkasbitung

badge-check

Sekjen BARAKAK NUSANATARA, desak DPRD Lebak gelar RDP soal Mi Gacoan Rangkasbitung (Foto/Istimewah)Perbesar

Sekjen BARAKAK NUSANATARA, desak DPRD Lebak gelar RDP soal Mi Gacoan Rangkasbitung (Foto/Istimewah)

LEBAK | bantenpopuler.com – Polemik kehadiran restoran cepat saji Mi Gacoan di Rangkasbitung kian panas. Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) resmi mengirimkan surat permohonan kepada Komisi III DPRD Kabupaten Lebak agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran serius di balik berdirinya gerai tersebut.

Dalam surat bernomor 012/BN/IX/2025 tertanggal September 2025, Baralak menuding Mi Gacoan tidak sekadar berjualan mie, melainkan menyajikan problem hukum, moral, hingga keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.

Sekjen Baralak Nusantara, Hasan Basri SPd.I, menegaskan DPRD Lebak tak bisa menutup mata atas polemik berkepanjangan terkait dengan berdirinya restoran cepat saji  Mi Gacoan.  Menurutrnya DPRD Lebak sebagai wakil rakyat harus segera mengambil langkah kebijakan yang pro kepada masyarakat.

“Kami minta DPRD Lebak melalui Komisi III segera mengagendakan RDP, tentunya dengan menghadirkan semua pihak yang terlibat dalam polemik ini. Fakta akan kita buka di forum resmi DPRD dan masyarakat berhak tahu,” ujarnya.

Aktivis Baralak yang keseharian akrab dengan panggilan Acong ini merinci setidaknya tiga dugaan pelanggaran besar yang membayangi Mi Gacoan di Rangkasbitung, diantaranya

Upah Murah Ibarat Perbudakan Modern
UMK Lebak tahun 2025 ditetapkan Rp3.172.384. Namun, ada pekerja yang mengaku hanya digaji Rp700 ribu bersih per bulan. “Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi penghinaan terhadap martabat buruh Lebak,” tegas Hasan.

Perizinan Bermasalah dan Sempadan Sungai Ciujung
Baralak menduga Mi Gacoan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bahkan berpotensi melanggar aturan sepadan Sungai Ciujung sesuai UU No. 17/2019. Jika benar, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga ancaman lingkungan.

Indikasi Pengelakan Pajak
Struk pembelian yang beredar tidak mencantumkan pajak resmi. Publik pun bertanya: apakah ada upaya menghindari kewajiban pajak daerah yang seharusnya menjadi pemasukan untuk pembangunan Lebak?

“Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi penghinaan terhadap martabat buruh Lebak,” tegas Acong.

Baralak menilai forum RDP akan menjadi ujian integritas DPRD Lebak. Apakah wakil rakyat berani menyingkap siapa sebenarnya “Tangan Dewa” yang melindungi Mi Gacoan? Atau justru Komisi III DPRD ikut terjebak dalam kuatnya cengkeraman penguasa dan pemodal?

“RDP ini menentukan keberanian DPRD Lebak. Kalau tidak bisa membongkar, publik akan menilai wakil rakyat kita hanya jadi pelengkap penderita,” kata Acong menegaskan.

Publik Menunggu

Kini sorotan publik tertuju pada Komisi III DPRD Lebak. Apakah mereka siap menjadi corong rakyat dan menegakkan aturan, atau justru tunduk pada tekanan modal?

Baralak Nusantara sudah meletakkan bola di lapangan parlemen. Rakyat menunggu—akankah tabir Mi Gacoan terbuka lebar, atau justru ditutup rapat oleh kepentingan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ketua BPPKB-HDS Cimarga Kecam Dugaan KDRT oleh Oknum Sekdes Gunung Anten, Desak Penegakan Hukum Transparan

13 Okt 2026 - 03:44 WIB

Ketua BPPKB-HDS Cimarga Kecam Dugaan KDRT oleh Oknum Sekdes Gunung Anten, Desak Penegakan Hukum Transparan

Putusan MK soal Gibran Picu Desakan Aksi di Banten, DPR RI Ditantang Buka Sikap

12 Okt 2026 - 15:41 WIB

Putusan MK soal Gibran Picu Desakan Aksi di Banten, DPR RI Ditantang Buka Sikap

AMMCB Siap Gelar Aksi ke Polda Banten! Desak Bongkar Dugaan Tambang Ilegal Gunung Pinang hingga ke Pengendali Utama

12 Okt 2026 - 08:56 WIB

AMMCB Siap Gelar Aksi ke Polda Banten! Desak Bongkar Dugaan Tambang Ilegal Gunung Pinang hingga ke Pengendali Utama

Tambang Diduga Tanpa Izin Masih Beroperasi di Gunung Pinang, Aparat Didesak Bertindak

11 Okt 2026 - 14:49 WIB

Tambang Diduga Tanpa Izin Masih Beroperasi di Gunung Pinang, Aparat Didesak Bertindak

Napi Lapas Pemuda Tangerang Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Balik Jeruji Besi

9 Okt 2026 - 15:59 WIB

Napi Lapas Pemuda Tangerang Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Balik Jeruji Besi

Satlantas Polres Lebak Perkuat Edukasi dan Penertiban Angkutan Tambang, Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan

7 Okt 2026 - 09:35 WIB

Satlantas Polres Lebak Perkuat Edukasi dan Penertiban Angkutan Tambang, Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan

Respons Aduan Warga, DPD KNPI Lebak Desak Pemerintah Tegas Tutup Galian Tanah Diduga Ilegal di Sajira

2 Okt 2026 - 09:49 WIB

Respons Aduan Warga, DPD KNPI Lebak Desak Pemerintah Tegas Tutup Galian Tanah Diduga Ilegal di Sajira

SABDA Lebak Audiensi dengan Pemda dan DPRD, Dorong Raperda Disabilitas Segera Disahkan

2 Okt 2026 - 06:00 WIB

SABDA Lebak Audiensi dengan Pemda dan DPRD, Dorong Raperda Disabilitas Segera Disahkan
Trending Banten