SERANG BANTEN POPULER.COM — Front Kajian Mahasiswa Serang (FKMS) menyoroti dugaan penahanan ijazah milik pekerja oleh PT Artaboga Cemerlang yang disebut berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberhentian kerja.
Koordinator FKMS, Rubi Ardiansyah, mendesak adanya klarifikasi terbuka terkait dasar penahanan ijazah tersebut. Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, menindaklanjuti persoalan ini sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Rubi, aturan internal perusahaan tidak dapat ditempatkan di atas peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat persoalan terkait prosedur pemberhentian kerja, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan hubungan industrial yang berlaku, bukan dengan serta-merta menahan dokumen pribadi pekerja.
“Perusahaan memang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan internal, tetapi pelaksanaannya tetap harus tunduk pada hukum yang berlaku. Persoalan kepatuhan terhadap SOP tidak boleh mengabaikan hak-hak pekerja,” tegas Rubi.
Ia menilai, persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek perlindungan hak pekerja dan kepastian hukum. Rubi merujuk Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional terkait hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta jaminan kepastian hukum yang adil.
FKMS mendesak PT Artaboga Cemerlang memberikan penjelasan mengenai dasar penahanan ijazah, mengevaluasi kebijakan yang diterapkan, serta mengembalikan dokumen tersebut apabila tidak terdapat dasar hukum yang sah untuk menahannya.
Selain meminta perhatian Polda Banten, FKMS juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan setempat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya dan memfasilitasi penyelesaian apabila persoalan tersebut berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial.
FKMS menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara transparan, adil, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“SOP bukanlah hukum tertinggi. Aturan internal perusahaan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hak pekerja. Hak pekerja harus dihormati dan setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan hukum, bukan kehendak sepihak,” pungkas Rubi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak PT Artaboga Cemerlang mengenai dugaan penahanan ijazah tersebut. Klarifikasi perusahaan diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

















































