Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Banten

*Izasah di tahan perusahaan, FKMS desak Polda Banten usut tuntas dugaan pelanggaran hak pekerja*

badge-check

*Izasah di tahan perusahaan, FKMS desak Polda Banten usut tuntas dugaan  pelanggaran hak pekerja*Perbesar

SERANG BANTEN POPULER.COM — Front Kajian Mahasiswa Serang (FKMS) menyoroti dugaan penahanan ijazah milik pekerja oleh PT Artaboga Cemerlang yang disebut berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberhentian kerja.

Koordinator FKMS, Rubi Ardiansyah, mendesak adanya klarifikasi terbuka terkait dasar penahanan ijazah tersebut. Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, menindaklanjuti persoalan ini sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Rubi, aturan internal perusahaan tidak dapat ditempatkan di atas peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat persoalan terkait prosedur pemberhentian kerja, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan hubungan industrial yang berlaku, bukan dengan serta-merta menahan dokumen pribadi pekerja.

“Perusahaan memang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan internal, tetapi pelaksanaannya tetap harus tunduk pada hukum yang berlaku. Persoalan kepatuhan terhadap SOP tidak boleh mengabaikan hak-hak pekerja,” tegas Rubi.

Ia menilai, persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek perlindungan hak pekerja dan kepastian hukum. Rubi merujuk Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional terkait hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta jaminan kepastian hukum yang adil.

FKMS mendesak PT Artaboga Cemerlang memberikan penjelasan mengenai dasar penahanan ijazah, mengevaluasi kebijakan yang diterapkan, serta mengembalikan dokumen tersebut apabila tidak terdapat dasar hukum yang sah untuk menahannya.

Selain meminta perhatian Polda Banten, FKMS juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan setempat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya dan memfasilitasi penyelesaian apabila persoalan tersebut berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial.

FKMS menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara transparan, adil, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“SOP bukanlah hukum tertinggi. Aturan internal perusahaan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hak pekerja. Hak pekerja harus dihormati dan setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan hukum, bukan kehendak sepihak,” pungkas Rubi.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak PT Artaboga Cemerlang mengenai dugaan penahanan ijazah tersebut. Klarifikasi perusahaan diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

SPBU Jaura Jalan Siliwangi Tak Bisa Layani Konsumen, Aktivis Desak Pengawasan dan Evaluasi

27 Okt 2026 - 19:24 WIB

SPBU Jaura Jalan Siliwangi Tak Bisa Layani Konsumen, Aktivis Desak Pengawasan dan Evaluasi

Bakti Pemuda Daerah 2026 Kolaborasikan Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa

27 Okt 2026 - 15:23 WIB

Bakti Pemuda Daerah 2026 Kolaborasikan Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa

Tagihan Rp3 Juta yang Tak Diakui Nasabah PNM Mekaar: Jejak Data Lama, Bukti Pencairan yang Dipertanyakan

27 Okt 2026 - 12:34 WIB

Tagihan Rp3 Juta yang Tak Diakui Nasabah PNM Mekaar: Jejak Data Lama, Bukti Pencairan yang Dipertanyakan

Di Duga Mandor Disebut Tidur Saat Pekerjaan Berlangsung, Pengawasan Proyek di Prepedan Dalam Dipertanyakan

27 Okt 2026 - 10:57 WIB

Di Duga Mandor Disebut Tidur Saat Pekerjaan Berlangsung, Pengawasan Proyek di Prepedan Dalam Dipertanyakan

PUPR Lebak Jelaskan Status Jalan Cileles-Gunungkencana, Tak Masuk Kontrak Perbaikan 2026

26 Okt 2026 - 11:13 WIB

PUPR Lebak Jelaskan Status Jalan Cileles-Gunungkencana, Tak Masuk Kontrak Perbaikan 2026

Santri Ponpes Al Marjan Mulabaru Borong 21 Medali di Kejuaraan Pencak Santri se-Banten 2026

26 Okt 2026 - 09:43 WIB

Santri Ponpes Al Marjan Mulabaru Borong 21 Medali di Kejuaraan Pencak Santri se-Banten 2026

IMALA PC Serang Raya Resmi dilantik, Indra Ajak Kader Perkuat Solidaritas dan Gerakan Perubahan

25 Okt 2026 - 07:56 WIB

IMALA PC Serang Raya Resmi dilantik, Indra Ajak Kader Perkuat Solidaritas dan Gerakan Perubahan

BAZNAS Banten Perkuat Kolaborasi dengan Lembaga Jasa Keuangan di Pasar Keuangan Rakyat

24 Okt 2026 - 12:08 WIB

BAZNAS Banten Perkuat Kolaborasi dengan Lembaga Jasa Keuangan di Pasar Keuangan Rakyat
Trending Banten