LEBAK, BANTEN — Komunitas SABDA (Sahabat Disabilitas) Kabupaten Lebak menggelar silaturahmi sekaligus audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Lebak, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan DPRD Kabupaten Lebak, Jumat (2/10/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog untuk membahas keberadaan dan perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas di Kabupaten Lebak, sekaligus mendorong lahirnya regulasi yang dapat menjadi landasan dalam pemenuhan hak serta perlindungan bagi penyandang disabilitas.

Dalam audiensi tersebut, SABDA menyampaikan kesiapan untuk menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Lebak dalam mengawal sekaligus mendukung implementasi Peraturan Daerah tentang Disabilitas apabila nantinya telah disahkan.
Ketua SABDA Kabupaten Lebak, Ivan Faysa, mengatakan pihaknya berharap Raperda Disabilitas dapat segera diselesaikan dan disahkan sehingga Kabupaten Lebak memiliki regulasi yang secara jelas memberikan perhatian terhadap kebutuhan serta hak-hak penyandang disabilitas.
“Kami dari SABDA berharap Raperda Disabilitas ini segera disahkan. Bagi kami, regulasi ini bukan hanya soal aturan, tetapi menjadi landasan bersama untuk mewujudkan Lebak yang lebih ramah terhadap penyandang disabilitas,” ujar Ivan.
Menurutnya, keberadaan perda nantinya perlu diikuti dengan implementasi yang nyata. Mulai dari akses pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, fasilitas umum, hingga keterlibatan penyandang disabilitas dalam berbagai aspek pembangunan daerah.
Ivan menegaskan, SABDA tidak hanya ingin menyampaikan aspirasi, tetapi juga siap mengambil peran sebagai mitra pemerintah dalam proses implementasi kebijakan tersebut.
“SABDA siap menjadi mitra Pemda Lebak. Kami ingin ikut mengawal dan memberikan masukan agar ketika perda ini sudah disahkan, implementasinya benar-benar dirasakan oleh masyarakat disabilitas,” katanya.
Senada, Sekretaris Jenderal SABDA Kabupaten Lebak, Sapnudi, menilai pengesahan Raperda Disabilitas menjadi salah satu langkah penting dalam membangun sistem pelayanan publik yang lebih inklusif di Kabupaten Lebak.
Ia berharap pembahasan regulasi tersebut tidak berhenti pada proses administratif, tetapi dapat menghasilkan aturan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat disabilitas di lapangan.
“Kami ingin perda ini nantinya tidak hanya menjadi dokumen hukum. Ada implementasi yang jelas, ada program yang terukur, dan ada keberpihakan dalam bentuk pelayanan yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas,” ujar Sapnudi.
Sapnudi juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, OPD, komunitas disabilitas, serta masyarakat dalam memastikan kebijakan tersebut berjalan secara efektif.
Sementara itu, Delima Septia Suciyati, selaku perwakilan anggota DPRD Kabupaten Lebak yang hadir dalam audiensi, menyambut baik komunikasi yang dibangun SABDA bersama pemerintah daerah dan perangkat daerah.
Menurutnya, keterlibatan komunitas penyandang disabilitas dalam pembahasan kebijakan menjadi penting agar regulasi yang disusun dapat mempertimbangkan kebutuhan masyarakat secara langsung.
Delima mengatakan aspirasi dan masukan dari SABDA dapat menjadi bagian dari proses penguatan kebijakan terkait disabilitas di Kabupaten Lebak.
“Kami mengapresiasi SABDA yang terus membangun komunikasi dan menyampaikan aspirasi. Masukan dari teman-teman disabilitas tentu penting agar regulasi yang dibahas dapat melihat kebutuhan secara lebih konkret,” kata Delima.
Ia berharap sinergi antara DPRD, Pemkab Lebak, OPD, dan komunitas disabilitas dapat terus terbangun sehingga ketika regulasi tersebut disahkan, pelaksanaannya dapat dilakukan secara bersama-sama.
Audiensi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Kabupaten Lebak yang lebih inklusif dan ramah disabilitas.
SABDA menegaskan akan terus mengawal proses Raperda Disabilitas serta siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam tahap implementasi setelah regulasi tersebut resmi diberlakukan.












































