LEBAK, BANTEN – Dugaan hilangnya dana nasabah dari rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rangkasbitung menjadi perhatian setelah seorang nasabah bernama Eroy Royadi, S.H. mengaku kehilangan uang sebesar Rp70.026.000.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Acep Saepudin & Partners (ASP) Law Firm mendatangi Kantor BRI Cabang Rangkasbitung pada Rabu (4/11/2026) untuk menyampaikan somasi atau teguran hukum kepada pihak bank.

Nasabah yang bersangkutan, Eroy Royadi, S.H., didampingi tim advokat yang terdiri dari Darajat Gunawan, S.H., M.IP., Wiyono, S.H., dan Saevtiansyah, S.H.
Darajat Gunawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap riwayat transaksi rekening, dana sebesar Rp70.026.000 tersebut diketahui keluar melalui sejumlah transaksi transfer dan pembayaran menggunakan QRIS dalam rentang waktu 28–29 Oktober 2026.
“Setelah kami melakukan pengecekan, ternyata uang tersebut ditransfer dan digunakan untuk pembayaran QRIS pada tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB hingga 01.00 WIB. Padahal, pada waktu tersebut klien kami sedang tidur lelap,” ungkap Darajat.
Menurutnya, peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait sistem keamanan perbankan dan perlindungan dana nasabah. Ia menilai pihak bank perlu memberikan penjelasan serta bertanggung jawab atas kerugian yang dialami kliennya.
“Kami menilai ada persoalan serius dalam perlindungan dana nasabah. Bank sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat untuk menyimpan uang harus mampu menjamin keamanan dana konsumennya. Karena itu, kami meminta pertanggungjawaban atas kejadian yang dialami klien kami,” tegasnya.
Senada dengan Darajat, advokat Wiyono, S.H. dan Saevtiansyah, S.H. menyampaikan bahwa somasi yang dilayangkan merupakan langkah awal untuk meminta penyelesaian secara hukum dan pengembalian dana nasabah.
“Hari ini kami selaku kuasa hukum Eroy Royadi, S.H. telah menyampaikan somasi kepada BRI Cabang Rangkasbitung agar segera mengembalikan uang milik klien kami. Apabila pihak bank tidak menunjukkan itikad baik dan tidak bertanggung jawab, kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, baik melalui jalur pidana maupun perdata,” tegas tim kuasa hukum.
Melalui somasi tersebut, ASP Law Firm berharap pihak BRI Cabang Rangkasbitung segera memberikan klarifikasi secara transparan, melakukan penelusuran terhadap seluruh transaksi yang dipersoalkan, serta mengambil langkah penyelesaian atas kerugian yang dialami nasabah.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BRI Cabang Rangkasbitung mengenai dugaan hilangnya dana nasabah tersebut. Redaksi BantenPopuler.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak BRI untuk memberikan penjelasan terkait persoalan ini.
Editor: Sapnudi


















































