Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Mahasiswa Dihadang, Massa Diduga Bayaran Difasilitasi? Abah Elang Sentil Keras Polda Metro Jaya!

badge-check

Mahasiswa Dihadang, Massa Diduga Bayaran Difasilitasi? Abah Elang Sentil Keras Polda Metro Jaya!Perbesar

SERANG, BANTENPOPULER.COM — Demokrasi tidak boleh dijadikan panggung sandiwara. Aparat negara tidak boleh kehilangan arah dalam menjalankan kewenangannya, dan suara mahasiswa tidak boleh diperlakukan seolah-olah menjadi ancaman bagi negara.

Pernyataan keras tersebut disampaikan Pembina Majlis Dzikir Bumi Alit Padjadjaran, KH Abah Elang Mangkubumi, menyikapi polemik penyelenggaraan Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia 2026 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Abah Elang melontarkan kritik tajam terhadap Polda Metro Jaya menyusul insiden Kamis (29/10/2026), ketika muncul pengakuan peserta berjaket almamater yang disebut bukan mahasiswa aktif dan mengaku memperoleh bayaran untuk menghadiri kegiatan tersebut.

Baginya, persoalan ini bukan sekadar kekeliruan teknis penyelenggaraan acara. Ada pertanyaan besar yang harus dijawab secara terbuka oleh institusi kepolisian.

Siapa yang mengundang? Siapa yang mengorganisasi? Siapa yang membiayai? Dan untuk kepentingan siapa kegiatan tersebut diselenggarakan?

Abah Elang menegaskan, permohonan maaf Polda Metro Jaya tidak boleh menjadi akhir dari persoalan. Permintaan maaf tanpa transparansi dan pertanggungjawaban hanya akan meninggalkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Permohonan maaf tentu kami hargai, tetapi publik tidak membutuhkan permintaan maaf yang hanya menjadi formalitas. Publik membutuhkan kejujuran dan keberanian untuk membuka persoalan sampai ke akar-akarnya,” tegas Abah Elang dalam keterangan resminya di Serang, Senin (2/11/2026).

Ia mempertanyakan ironi yang muncul dalam pengelolaan ruang demokrasi.

Di satu sisi, mahasiswa yang hendak menyampaikan aspirasi justru berhadapan dengan barikade pengamanan. Namun di sisi lain, kegiatan deklarasi yang kini dipersoalkan justru memperoleh fasilitas dan ruang penyelenggaraan.

“Jangan sampai mahasiswa yang membawa aspirasi murni justru dipersulit, sementara massa yang diduga dimobilisasi dengan pembiayaan tertentu justru mendapatkan fasilitas. Kalau benar ada praktik seperti itu, ini bukan lagi sekadar persoalan prosedur, melainkan persoalan serius tentang integritas demokrasi,” ujarnya.

MAHASISWA DIHADANG, MENGAPA PENGAMANAN TERKESAN BERBEDA?

Abah Elang juga menyoroti pola pengamanan demonstrasi mahasiswa yang dinilainya perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Ia mengingatkan peristiwa 12 Juni 2026, ketika kelompok mahasiswa dari berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mengalami pengalihan pergerakan dari kawasan Semanggi menuju Patung Kuda dan Gedung DPR RI di bawah pengawalan ketat aparat gabungan.

Sorotan kembali muncul pada 28 Oktober 2026. Saat itu, personel TNI terlihat berada di barisan depan dalam pengamanan massa mahasiswa yang hendak menuju Bundaran HI. Peristiwa tersebut disebut berujung pada penangkapan 19 orang demonstran oleh kepolisian.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan, proporsionalitas pengamanan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

“Mahasiswa bukan musuh negara! Mereka bukan ancaman pertahanan yang harus dihadapi dengan pendekatan militer. Mereka adalah bagian dari rakyat yang memiliki hak konstitusional untuk mengkritik pemerintah dan menyampaikan aspirasi,” tandasnya.

Menurut Abah Elang, pengerahan personel militer dalam konteks pengamanan demonstrasi sipil harus menjadi bahan evaluasi serius.

Ia meminta pemerintah dan institusi terkait memastikan bahwa penanganan unjuk rasa tetap berada dalam koridor hukum, dengan mengedepankan profesionalitas kepolisian dan penghormatan terhadap kebebasan sipil.

“Jangan sampai seragam negara justru menjadi simbol ketakutan bagi rakyat yang sedang menyampaikan pendapatnya,” tegasnya.

BONGKAR SUMBER DANA! JANGAN BIARKAN PUBLIK MENEBak

Persoalan yang paling mendesak menurut Abah Elang adalah transparansi mengenai dugaan pembiayaan peserta dalam deklarasi tersebut.

Ia mendesak Polda Metro Jaya tidak sekadar memberikan penjelasan normatif, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyelenggara dan pihak-pihak yang terlibat.

Publik berhak mengetahui bagaimana kegiatan tersebut dirancang, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana peserta direkrut, dan dari mana sumber pembiayaannya.

Jika memang terdapat peserta yang dibayar, harus dijelaskan siapa pihak yang membayar dan apa tujuan mobilisasi tersebut.

“Jangan biarkan persoalan ini menguap begitu saja. Kalau memang ada pembiayaan, buka sumbernya. Kalau ada pihak yang mengorganisasi, jelaskan siapa penanggung jawabnya. Jangan sampai nama mahasiswa dan Sumpah Pemuda digunakan untuk membangun legitimasi sebuah kepentingan yang tidak transparan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tuntutan transparansi bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap institusi negara.

RAFFI AHMAD JUGA DISOROT, TOKOH PUBLIK HARUS PUNYA KEPEKAAN ETIS

Abah Elang turut memberikan perhatian terhadap kehadiran Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, dalam kegiatan deklarasi tersebut.

Meski kehadirannya disebut berdasarkan undangan dan tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan menerima imbalan, Abah Elang mengingatkan bahwa kehadiran pejabat maupun tokoh publik memiliki konsekuensi moral.

Figur publik bukan sekadar pelengkap panggung. Kehadirannya dapat memberikan legitimasi dan membentuk persepsi masyarakat terhadap suatu kegiatan.

“Tokoh publik harus memiliki kepekaan terhadap persoalan yang sedang terjadi. Jangan sampai kehadiran seseorang justru dimaknai sebagai legitimasi terhadap kegiatan yang kemudian menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat,” katanya.

Ia berharap setiap pejabat dan figur publik lebih cermat dalam menempatkan diri, terutama ketika kegiatan yang dihadiri membawa nama mahasiswa dan gerakan masyarakat sipil.

EMPAT TUNTUTAN KERAS ABAH ELANG

Sebagai bentuk sikap dan tanggung jawab moral terhadap kehidupan demokrasi, Majlis Dzikir Bumi Alit Padjadjaran menyampaikan empat tuntutan:

1. BONGKAR IDENTITAS PEMBIAYA DAN PENYELENGGARA

Polda Metro Jaya harus membuka informasi mengenai pihak pengundang, penyelenggara, sumber pendanaan atau sponsor, serta mekanisme perekrutan dan verifikasi peserta deklarasi.

2. EVALUASI DAN PERIKSA PENANGGUNG JAWAB PENGAMANAN

Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengamanan, termasuk dugaan perlakuan berbeda terhadap kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil.

3. HENTIKAN PELIBATAN TNI DALAM PENGAMANAN DEMONSTRASI SIPIL

Penanganan demonstrasi harus mengedepankan fungsi kepolisian sesuai ketentuan hukum. Pelibatan TNI harus dievaluasi berdasarkan kewenangan dan batas-batas yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

4. JAMIN KEBEBASAN RAKYAT MENYAMPAIKAN ASPIRASI

Negara wajib menjamin ruang demokrasi yang bebas dari intimidasi, tindakan represif, serta praktik mobilisasi massa yang dapat merusak kepercayaan publik.

ABAH ELANG: JANGAN SAMPAI RAKYAT KEHILANGAN KEPERCAYAAN!

Menutup pernyataannya, Abah Elang menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pemegang kekuasaan agar tidak menganggap kritik masyarakat sebagai gangguan terhadap stabilitas negara.

Menurutnya, negara yang kuat bukan negara yang mampu membungkam demonstrasi, melainkan negara yang berani mendengar kritik dan memperbaiki kesalahan.

“Rakyat yang aspirasinya disumbat tidak akan diam selamanya. Ibarat sungai yang dibendung, semakin tinggi pembendungnya, semakin dahsyat arus yang tercipta ketika benteng itu bobol.”

Ia mengingatkan bahwa Sumpah Pemuda merupakan simbol persatuan dan perjuangan generasi bangsa, bukan sekadar seremoni untuk membangun citra.

“Sumpah Pemuda tidak dilahirkan untuk dipentaskan dalam sandiwara. Ia lahir dari keberanian, persatuan, dan kesadaran bahwa bangsa ini harus berdiri di atas kejujuran.”

“Jangan jadikan demokrasi sebagai panggung pesanan. Jangan jadikan aparat sebagai alat untuk menakut-nakuti rakyat. Bongkar jika ada pembiayaan yang tidak transparan, evaluasi jika ada penyalahgunaan kewenangan, dan kembalikan negara kepada amanat konstitusi.”

“Dengarkan rakyat sebelum rakyat kehilangan kepercayaan. Sebab kekuasaan tanpa kepercayaan rakyat hanyalah kekuasaan yang kehilangan legitimasi moral,” pungkas Abah Elang.

Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi lebih lanjut dari Polda Metro Jaya mengenai tuntutan transparansi sumber pembiayaan kegiatan tersebut masih diperlukan. BantenPopuler.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (**/red).


Redaksi BantenPopuler.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Investasi Harus Berdampak Nyata, Pemerintah Daerah Wajib Persiapkan Tenaga Kerja Lokal

1 Nov 2026 - 11:05 WIB

Investasi Harus Berdampak Nyata, Pemerintah Daerah Wajib Persiapkan Tenaga Kerja Lokal

Abah Elang Mangkubumi Sentil DPR soal Suket Gibran: Jangan Biarkan Bangsa Ini Diajari Berbohong!

31 Okt 2026 - 13:29 WIB

Abah Elang Mangkubumi Sentil DPR soal Suket Gibran: Jangan Biarkan Bangsa Ini Diajari Berbohong!

Dugaan Manipulasi Data Siswa PKBM di Lebak Disorot, Kejaksaan Diminta Telusuri Validitas Dapodik dan Penyaluran Anggaran

28 Okt 2026 - 08:46 WIB

Dugaan Manipulasi Data Siswa PKBM di Lebak Disorot, Kejaksaan Diminta Telusuri Validitas Dapodik dan Penyaluran Anggaran

SPBU Jaura Jalan Siliwangi Tak Bisa Layani Konsumen, Aktivis Desak Pengawasan dan Evaluasi

27 Okt 2026 - 19:24 WIB

SPBU Jaura Jalan Siliwangi Tak Bisa Layani Konsumen, Aktivis Desak Pengawasan dan Evaluasi

Di Duga Mandor Disebut Tidur Saat Pekerjaan Berlangsung, Pengawasan Proyek di Prepedan Dalam Dipertanyakan

27 Okt 2026 - 10:57 WIB

Di Duga Mandor Disebut Tidur Saat Pekerjaan Berlangsung, Pengawasan Proyek di Prepedan Dalam Dipertanyakan

Dukung Usulan DPRD Lebak, Pengalihan Jalan Cileles–Malingping Berpeluang Buka Ruang Anggaran untuk Jalan Desa

20 Okt 2026 - 11:53 WIB

Dukung Usulan DPRD Lebak, Pengalihan Jalan Cileles–Malingping Berpeluang Buka Ruang Anggaran untuk Jalan Desa

Audiensi AMMCB dengan Polda Banten Memanas, Koordinator AMMCB Soroti Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal Gunung Pinang

15 Okt 2026 - 10:13 WIB

Audiensi AMMCB dengan Polda Banten Memanas, Koordinator AMMCB Soroti Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal Gunung Pinang

Putusan MK soal Gibran Picu Desakan Aksi di Banten, DPR RI Ditantang Buka Sikap

12 Okt 2026 - 15:41 WIB

Putusan MK soal Gibran Picu Desakan Aksi di Banten, DPR RI Ditantang Buka Sikap
Trending Editors Pick