LEBAK, BANTENPOPULER.COM – Kepala SDN Cimenteng Jaya 1, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Yeni Yuliani, S.Pd., M.Pd., membantah pemberitaan salah satu media online yang memuat dugaan pemalsuan tanda tangan dan pencatutan nama warga dalam dokumen pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Yeni menegaskan bahwa pihaknya selama ini berupaya mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran sekolah, termasuk dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS).

Menurut Yeni, pemberitaan yang beredar tersebut tidak benar. Ia juga menilai pemberitaan itu terkesan mengandung tendensi pribadi yang berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap dirinya maupun institusi pendidikan yang dipimpinnya.
Ia menyayangkan apabila informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh kemudian dipublikasikan dan menimbulkan opini yang dapat merugikan nama baik pihak sekolah.
“Pada prinsipnya, kami selalu mengedepankan transparansi dalam pengelolaan anggaran BOS. Kami juga berkomitmen menjalankan tata kelola sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut perlu dilihat secara utuh dan berimbang,” demikian pokok klarifikasi pihak kepala sekolah.
Yeni berharap setiap persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dapat diselesaikan melalui komunikasi, klarifikasi, dan pemeriksaan fakta secara objektif, bukan dengan membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum teruji kebenarannya.
Ia juga menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi setiap tuduhan yang dialamatkan kepada pihak sekolah.
AMMCB Ingatkan Pers agar Tidak Terprovokasi Informasi Sepihak
Menanggapi polemik pemberitaan tersebut, Koordinator Aliansi Mahasiswa, Masyarakat Cendekiawan Banten (AMMCB), Sapnudi, mengingatkan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai kontrol sosial. Namun, fungsi tersebut harus dijalankan dengan tetap berpegang pada prinsip profesionalisme, independensi, dan keberimbangan informasi.
Menurut Sapnudi, setiap informasi yang menyangkut dugaan pelanggaran oleh pihak tertentu harus melalui proses verifikasi yang memadai sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
Ia menilai, dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, insan pers tidak seharusnya terburu-buru membangun kesimpulan hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak tanpa memberikan kesempatan yang proporsional kepada pihak lain untuk menyampaikan klarifikasi.
“Pers memang memiliki fungsi kontrol sosial yang sangat penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, fungsi tersebut harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab. Jangan sampai media mudah terprovokasi oleh informasi sepihak, lalu menyajikannya seolah-olah sudah menjadi fakta yang terbukti,” ujar Sapnudi dalam keterangannya.
Sapnudi menegaskan, kritik terhadap dunia pendidikan tetap diperlukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola lembaga pendidikan. Akan tetapi, kritik tersebut harus disampaikan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan administrasi maupun persoalan dalam pengelolaan program sekolah, langkah yang tepat adalah melakukan konfirmasi kepada semua pihak terkait, memeriksa dokumen pendukung, serta memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menjelaskan duduk persoalan.
“Jangan sampai pemberitaan justru mendahului proses pembuktian. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan ditelusuri secara objektif. Periksa dokumennya, dengarkan keterangan semua pihak, dan berikan ruang hak jawab. Dengan begitu, pers tetap kritis tanpa mengabaikan etika jurnalistik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak disusun secara berimbang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, bahkan dapat merugikan pihak yang belum tentu terbukti melakukan pelanggaran.
Verifikasi Dokumen Menjadi Kunci Penyelesaian
Polemik ini bermula dari pemberitaan salah satu media online yang memuat dugaan pemalsuan tanda tangan dan pencatutan nama warga dalam dokumen pembentukan P2SP di SDN Cimenteng Jaya 1.
Dalam pemberitaan tersebut, seorang warga bernama Nanang mengaku namanya dicantumkan sebagai peserta rapat komite sekolah, meskipun ia menyatakan tidak pernah menghadiri rapat maupun menandatangani dokumen terkait.
Di sisi lain, pihak kepala sekolah melalui klarifikasinya membantah pemberitaan tersebut dan menegaskan komitmennya terhadap transparansi pengelolaan anggaran sekolah.
Perbedaan keterangan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar persoalan menjadi terang dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Dokumen yang dapat diperiksa antara lain berita acara pembentukan P2SP, daftar hadir peserta rapat, notulen musyawarah, serta dokumen pendukung lainnya yang relevan.
Apabila diperlukan, pemeriksaan dapat dilakukan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan keabsahan dokumen dan memperoleh gambaran yang objektif mengenai persoalan tersebut.
Dalam konteks ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak memiliki peran penting untuk menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya, sekaligus memastikan tata kelola administrasi sekolah berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, insan pers diharapkan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara kritis dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap hak jawab.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi pihak kepala sekolah menjadi bagian dari upaya menghadirkan informasi yang berimbang. Kebenaran dugaan yang dipersoalkan tetap memerlukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan dokumen dan keterangan seluruh pihak terkait.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menyikapi persoalan ini secara proporsional, sembari menunggu kejelasan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (**/red).















































