BARANTENPOPULER.COM | LEBAK — Puluhan warga negara asing (WNA) dilaporkan terlihat di lingkungan pabrik PT Seijin Indonesia, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Jumlahnya diperkirakan mendekati 40 orang. Keberadaan mereka memunculkan pertanyaan dari Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) mengenai kelengkapan dokumen keimigrasian dan legalitas aktivitas mereka di perusahaan tersebut.
Ketua Umum DPP Baralak Nusantara, Yudistira, meminta instansi terkait tidak menganggap persoalan ini sebagai perkara sepele. Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak dan instansi imigrasi yang berwenang di wilayah Banten memeriksa langsung keberadaan para WNA tersebut.

Menurut Yudistira, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah mereka sekadar berada di lingkungan perusahaan atau memang bekerja di sana. Jika berstatus sebagai tenaga kerja asing, pemenuhan persyaratan penggunaan tenaga kerja asing dan ketentuan keimigrasian perlu dipastikan.
“Yang kami pertanyakan adalah dokumen dan legalitasnya. Apakah mereka memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya? Jika memang bekerja, apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan sudah dipenuhi? Ini harus diperjelas oleh instansi berwenang,” kata Yudistira.
Pertanyaan di Balik Kehadiran Puluhan WNA
Keberadaan warga negara asing di kawasan industri bukan sesuatu yang dengan sendirinya melanggar hukum. Perusahaan dapat mempekerjakan tenaga kerja asing sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Namun, menurut Baralak Nusantara, kepastian mengenai status dan kegiatan para WNA di PT Seijin Indonesia tetap diperlukan. Apalagi, jumlah yang diperkirakan mendekati 40 orang itu cukup untuk menjadi alasan bagi instansi berwenang melakukan verifikasi apabila informasi tersebut belum pernah diperiksa.
Ada sejumlah hal yang perlu dijawab melalui pemeriksaan lapangan: siapa mereka, apa kewenangannya di perusahaan, bagaimana status keimigrasiannya, dan apakah aktivitas yang dilakukan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
Pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab hanya melalui pengamatan dari luar pabrik. Diperlukan pemeriksaan dokumen, keterangan manajemen perusahaan, serta penjelasan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan.
Sampai saat ini, informasi mengenai keberadaan para WNA tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Dugaan mengenai tenaga kerja ilegal masih harus dibuktikan melalui proses verifikasi.
Disnaker dan Imigrasi Diminta Turun Langsung
Yudistira meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak bersama instansi imigrasi di Banten segera menindaklanjuti informasi tersebut. Pemeriksaan, menurut dia, penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Ia menilai, pengawasan tidak cukup berhenti pada pemeriksaan administratif apabila terdapat informasi yang membutuhkan pencocokan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Instansi terkait diharapkan memeriksa status para WNA, memastikan kesesuaian izin tinggal dengan aktivitas mereka, serta menelusuri pemenuhan ketentuan penggunaan tenaga kerja asing apabila mereka memang dipekerjakan oleh perusahaan.
“Jangan biarkan pertanyaan masyarakat menggantung. Datang ke lokasi, periksa dokumennya, klarifikasi kepada perusahaan, kemudian sampaikan hasilnya secara proporsional. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan,” ujar Yudistira.
Desakan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan ketenagakerjaan dan keimigrasian merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus berjalan secara konsisten, tanpa membedakan perusahaan maupun asal kewarganegaraan pekerjanya.
Perusahaan Perlu Memberikan Penjelasan
Di tengah pertanyaan yang berkembang, keterangan dari manajemen PT Seijin Indonesia menjadi penting. Perusahaan perlu memberikan penjelasan mengenai jumlah dan tujuan keberadaan para WNA di lingkungan pabrik, termasuk apakah mereka merupakan pekerja, tenaga ahli, atau berada di lokasi untuk kepentingan lain.
Klarifikasi tersebut diperlukan agar pemberitaan tidak berkembang menjadi tuduhan yang belum teruji. Pada saat yang sama, masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai persoalan yang menyangkut kepatuhan terhadap hukum.
Baralak Nusantara menyatakan bahwa kritik yang disampaikan bukan penolakan terhadap tenaga kerja asing. Organisasi tersebut menekankan pentingnya kepastian bahwa setiap orang yang bekerja atau menjalankan aktivitas di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.
“Ini soal kepatuhan terhadap hukum, bukan soal asal negara seseorang. Kami meminta persoalan ini diperiksa secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” kata Yudistira.
Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai legalitas para WNA tersebut masih memerlukan verifikasi. Belum ada kesimpulan yang dapat ditarik mengenai status mereka tanpa pemeriksaan dari instansi berwenang.
Kini, yang diperlukan bukan sekadar dugaan atau bantahan, melainkan pemeriksaan yang dapat menjelaskan fakta: siapa puluhan WNA tersebut, apa aktivitas mereka di PT Seijin Indonesia, dan apakah seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi. (**/red).


















































