LEBAK — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Lebak menanggapi serius aduan dan keresahan masyarakat terkait beroperasinya aktivitas galian tanah di Kampung Cipeundeuy, Blok Cibarengkong, Desa Sukarame, Kecamatan Sajira. Aktivitas tambang batuan/galian C tersebut diduga kuat berjalan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah serta tanpa adanya persetujuan/sosialisasi dari masyarakat setempat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD KNPI Kabupaten Lebak menegaskan bahwa setiap kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi sumber daya alam wajib tunduk pada regulasi dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

“Kami menerima aduan langsung dari masyarakat sekitar yang merasa diabaikan dan resah atas keberadaan galian tanah di Blok Cibarengkong tersebut. Berdasarkan penelusuran awal, aktivitas ini disinyalir tidak memiliki izin resmi dan tidak berizin lingkungan. Jika hal ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya melanggar tata kelola perizinan, tetapi secara nyata berpotensi merusak ekologi dan keseimbangan lingkungan hidup di Kabupaten Lebak,” ujar Sekjen DPD KNPI Kabupaten Lebak.
KNPI Lebak mengingatkan bahwa operasional penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang bertentangan dengan sejumlah aturan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Setiap kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta Izin Lingkungan guna mencegah degradasi tanah, erosi, dan potensi tanah longsor.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak terkait Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Atas kondisi tersebut, DPD KNPI Kabupaten Lebak menyatakan sikap tegas:
- Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, Dinas ESDM Provinsi Banten, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan verifikasi keabsahan dokumen perizinan galian tanah di Kampung Cipeundeuy, Desa Sukarame.
- Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah untuk segera menyegel serta
- MENUTUP TOTAL aktivitas galian tersebut apabila terbukti tidak memiliki izin resmi dan melanggar hukum.
- Mengimbau Para Pelaku Usaha untuk mematuhi koridor hukum dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat sekitar serta aspek keselamatan lingkungan demi keuntungan sepihak.
“Pemuda Lebak tidak pernah menolak investasi atau pembangunan, tetapi investasi yang masuk harus tertib hukum, ramah lingkungan, serta menghargai masyarakat lokal. Lingkungan hidup di Lebak harus kita jaga bersama dari praktik-praktik tambang ilegal yang merusak masa depan daerah,” pungkas Sekjen KNPI Lebak.










































