LEBAK, BantenPopuler.com – Usulan pengalihan kewenangan ruas jalan Cileles–Malingping dan akses menuju Sawarna kepada Pemerintah Provinsi Banten atau pemerintah pusat mendapat dukungan dari Sapnudi, Ketua II Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (PP IMALA) sekaligus Koordinator Aliansi Mahasiswa, Masyarakat, dan Cendekiawan Banten (AMMCB).
Sapnudi menilai, usulan yang disampaikan Dr. Ujang Giri (Ugi), anggota DPRD Kabupaten Lebak, tersebut layak dipertimbangkan secara serius karena tidak hanya menyangkut peningkatan kualitas jalan, tetapi juga berkaitan dengan efektivitas belanja daerah dan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok desa.

Menurutnya, pengalihan kewenangan yang dilakukan sesuai ketentuan berpotensi mengurangi beban pembiayaan penanganan dan pemeliharaan ruas jalan yang dialihkan. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Lebak dapat memiliki ruang lebih besar untuk mengoptimalkan anggaran bagi kebutuhan infrastruktur lain, termasuk jalan poros desa yang selama ini masih banyak dikeluhkan masyarakat.
“Pada prinsipnya, kami mendukung usulan Ugi dari DPRD Lebak. Persoalan ini perlu dilihat secara menyeluruh. Bukan hanya bagaimana jalan Cileles–Malingping mendapatkan penanganan yang lebih optimal, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah dapat mengatur prioritas anggaran agar kebutuhan infrastruktur masyarakat sampai ke tingkat desa mendapat perhatian yang memadai,” ujar Sapnudi.
Pengalihan Kewenangan dan Peluang Optimalisasi APBD
Sapnudi menjelaskan, Kabupaten Lebak memiliki wilayah yang luas dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur yang tersebar. Di satu sisi, jalan penghubung antarkawasan memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, jalan poros desa juga menjadi akses penting bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa keterbatasan anggaran tidak membuat kebutuhan infrastruktur di wilayah pedesaan terus tertunda.
Ia berpandangan, apabila ruas jalan Cileles–Malingping memenuhi kriteria untuk menjadi jalan provinsi atau jalan nasional dan proses pengalihannya dapat dilaksanakan secara resmi, maka tanggung jawab pembiayaan sesuai status dan kewenangan baru dapat ditata secara lebih proporsional.
“Pengalihan kewenangan ini bisa menjadi salah satu pilihan kebijakan untuk memperkuat efektivitas anggaran. Jika biaya penanganan dan pemeliharaan ruas tersebut nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi atau pusat, Pemkab Lebak berpeluang lebih leluasa memprioritaskan kebutuhan jalan lain yang mendesak,” jelasnya.
Sapnudi menegaskan, peluang tersebut tidak boleh dipahami sebagai penghematan otomatis. Besaran manfaat bagi APBD perlu dihitung berdasarkan anggaran penanganan dan pemeliharaan yang benar-benar beralih, serta kewajiban pembiayaan yang masih melekat pada pemerintah kabupaten.
Karena itu, ia mendorong agar usulan tersebut disertai kajian teknis, administratif, dan fiskal sehingga keputusan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam pembagian tanggung jawab pemerintahan.
Jalan Poros Desa Juga Membutuhkan Perhatian
Sapnudi menilai, persoalan jalan rusak di Kabupaten Lebak tidak cukup diselesaikan hanya dengan membangun atau memperbaiki ruas jalan utama. Jalan poros desa yang menghubungkan permukiman dengan pusat ekonomi, sekolah, fasilitas kesehatan, dan jalan kabupaten juga membutuhkan perhatian serius.
Ia mengakui bahwa jalan desa memiliki kewenangan tersendiri. Namun, menurutnya, kemampuan anggaran setiap desa tidak selalu sebanding dengan kebutuhan penanganan jalan, terutama apabila kerusakan cukup berat dan membutuhkan biaya pembangunan yang besar.
Kondisi tersebut, kata dia, perlu menjadi perhatian bersama agar masyarakat desa tidak terus menghadapi keterbatasan akses akibat infrastruktur yang belum memadai.
“Memang kami memahami bahwa jalan desa memiliki kewenangan tersendiri. Namun, kita juga harus melihat kondisi riil di lapangan. Tidak semua desa memiliki kemampuan anggaran yang cukup untuk menuntaskan persoalan jalan rusak, sementara kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan lainnya juga harus dipenuhi,” ungkap Sapnudi.
Ia berharap, apabila pengalihan kewenangan jalan Cileles–Malingping dapat direalisasikan sesuai ketentuan, Pemkab Lebak dapat menyusun prioritas pembangunan secara lebih optimal, termasuk memperkuat dukungan terhadap penanganan jalan poros desa melalui mekanisme anggaran yang sah.
Menurutnya, dukungan pemerintah kabupaten terhadap infrastruktur desa dapat dilakukan melalui skema yang sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan, disertai koordinasi dengan pemerintah desa serta pemerintah provinsi.
“Jangan sampai masyarakat terus dihadapkan pada persoalan jalan rusak tanpa kejelasan penanganan. Kita membutuhkan pembagian peran yang efektif antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat, sekaligus kebijakan yang memungkinkan kebutuhan masyarakat desa mendapatkan perhatian lebih besar,” tegasnya.
Infrastruktur Jalan sebagai Penggerak Ekonomi Lebak Selatan
Selain aspek fiskal, Sapnudi menilai ruas Cileles–Malingping dan akses menuju Sawarna memiliki arti penting bagi konektivitas wilayah serta pengembangan potensi ekonomi Lebak Selatan.
Kondisi jalan yang baik dapat mendukung kelancaran distribusi hasil pertanian dan perikanan, mobilitas masyarakat, serta akses wisatawan menuju kawasan wisata unggulan Kabupaten Lebak.
Sebaliknya, jalan yang rusak dapat meningkatkan biaya perjalanan dan distribusi, menghambat mobilitas warga, serta mengurangi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Karena itu, ia berharap usulan pengalihan kewenangan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara DPRD Lebak, Pemerintah Kabupaten Lebak, Pemerintah Provinsi Banten, dan pemerintah pusat.
Menurut Sapnudi, pembahasan harus diarahkan pada solusi konkret, mulai dari pemetaan kondisi jalan, penentuan status dan fungsi ruas, perhitungan kebutuhan anggaran, hingga kepastian program peningkatan dan pemeliharaan.
“Pembangunan infrastruktur harus memberikan manfaat yang nyata. Jalan utama perlu ditangani secara optimal, tetapi jalan poros desa juga tidak boleh diabaikan. Kami berharap ada perencanaan yang terintegrasi sehingga pembangunan Lebak dapat berjalan lebih merata,” katanya.
AMMCB Dorong Pembahasan Berbasis Kajian
Sebagai Koordinator AMMCB sekaligus Ketua II PP IMALA, Sapnudi menyatakan bahwa dukungan terhadap usulan tersebut merupakan dorongan agar kebijakan infrastruktur dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan fiskal masing-masing tingkat pemerintahan.
Ia berharap, DPRD Lebak dapat mengawal komunikasi kelembagaan dengan pemerintah provinsi dan pusat agar usulan tersebut memperoleh kejelasan tindak lanjut.
Sapnudi juga menekankan pentingnya transparansi dalam perencanaan anggaran, sehingga masyarakat dapat mengetahui prioritas penanganan jalan dan manfaat yang diharapkan dari kebijakan pengalihan kewenangan.
“Kami mendukung setiap upaya yang bertujuan mempercepat pemerataan pembangunan. Usulan ini perlu dikaji secara serius, bukan hanya dari sisi status jalan, tetapi juga dari sisi manfaatnya terhadap pengelolaan APBD dan kebutuhan infrastruktur masyarakat desa,” pungkasnya.
Ia berharap, pembahasan pengalihan kewenangan jalan Cileles–Malingping dapat menghasilkan kebijakan yang terukur, sesuai ketentuan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Bagi Sapnudi, keberhasilan pembangunan bukan semata-mata diukur dari panjang jalan yang diperbaiki, melainkan juga dari semakin baiknya akses masyarakat, meningkatnya keselamatan pengguna jalan, lancarnya aktivitas ekonomi, serta semakin meratanya pelayanan infrastruktur hingga ke wilayah pedesaan.
Dengan demikian, usulan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi penguatan koordinasi antarpemerintahan dan optimalisasi anggaran pembangunan di Kabupaten Lebak.















































