BANTENPOPULER.COM, SERANG – Aliansi Mahasiswa Masyarakat dan Cendekiawan Banten (AMMCB) menyambut positif komitmen Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan dalam memberantas praktik pertambangan ilegal, mafia solar, premanisme, serta peredaran narkoba di wilayah Banten.
Komitmen tersebut dinilai menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. AMMCB berharap pernyataan tegas Kapolda Banten dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan.

Koordinator AMMCB, Sapnudi, menilai pemberantasan berbagai praktik yang berpotensi merugikan masyarakat membutuhkan keberanian, konsistensi, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Menurutnya, dukungan masyarakat sipil terhadap upaya pemberantasan kejahatan perlu dibarengi dengan pengawasan publik agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Komitmen pemberantasan tambang ilegal dan premanisme merupakan hal penting bagi masyarakat Banten. Kami berharap langkah tersebut benar-benar diwujudkan melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” demikian pesan yang menjadi sorotan AMMCB.
Tambang Ilegal Perlu Ditangani secara Menyeluruh
AMMCB menilai persoalan pertambangan ilegal perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Penanganannya tidak cukup hanya menyasar aktivitas di lapangan, tetapi juga perlu menelusuri aspek perizinan, dugaan pelanggaran lingkungan, serta pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.
Sapnudi menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang objektif dan profesional. Pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap kemungkinan adanya jaringan pemodal, pengelola, maupun pihak lain yang berperan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum diharapkan tidak hanya menghentikan aktivitas yang melanggar ketentuan, tetapi juga mencegah praktik serupa kembali terjadi.
AMMCB berharap koordinasi antara kepolisian, instansi yang berwenang di bidang pertambangan, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat diperkuat untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.
Pemberantasan Premanisme dan Mafia Solar
Selain pertambangan ilegal, komitmen pemberantasan premanisme dan mafia solar juga menjadi perhatian AMMCB. Praktik premanisme yang terbukti melanggar hukum dapat mengganggu keamanan masyarakat dan iklim usaha, sedangkan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi berpotensi merugikan pihak yang berhak menerima manfaatnya.
Karena itu, AMMCB mendorong agar upaya penindakan dilakukan berdasarkan bukti dan menyasar pihak-pihak yang terbukti terlibat, tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan.
Organisasi tersebut juga berharap masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan informasi atau pengaduan terkait dugaan pelanggaran hukum melalui saluran resmi, dengan tetap memperhatikan keamanan pelapor dan asas praduga tak bersalah.
AMMCB Siap Mengawal Penegakan Hukum
Sapnudi menilai dukungan terhadap kepolisian tidak berarti menghilangkan fungsi kontrol masyarakat. Sebaliknya, partisipasi publik dan pengawasan yang konstruktif merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
AMMCB berharap kepemimpinan Kapolda Banten dapat mendorong penegakan hukum yang konsisten, termasuk apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum aparat. Setiap dugaan harus diperiksa secara objektif melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku.
“Harapan kami, komitmen ini menjadi langkah berkelanjutan untuk menciptakan Banten yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar hukum. AMMCB mendukung penegakan hukum yang profesional sekaligus tetap mendorong transparansi dan akuntabilitas,” demikian penekanan dalam sikap AMMCB.
AMMCB berharap komitmen pemberantasan tambang ilegal, premanisme, mafia solar, dan peredaran narkoba dapat diwujudkan melalui tindakan nyata yang hasilnya dapat dirasakan masyarakat.
Bagi AMMCB, keberhasilan penegakan hukum bukan hanya diukur dari pernyataan atau operasi penindakan, melainkan juga dari konsistensi penanganan perkara, kepastian hukum, serta upaya pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.



















































