Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Banten

Kejari Serang Tahan Direktur Utama PT SBM Terkait Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar

badge-check

Foto: Kejari Serang menetapkan Dirut PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp2,3 miliar. Tersangka resmi ditahan 20 hari di Rutan Kelas IIB SerangPerbesar

Foto: Kejari Serang menetapkan Dirut PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp2,3 miliar. Tersangka resmi ditahan 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang

Serang – Bantenpopuler.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut). PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan salah satu BUMD milik Kabupaten Serang dengan nilai kerugian mencapai Rp2,3 miliar.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra, pada Selasa (16/9/2025) di Serang menyampaikan bahwa tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial IS, dimana yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT SBM selama periode 2019 hingga 2025,” ungkap Merryon.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dengan cara mentransfer dana perusahaan ke rekening pribadi maupun keluarganya. Dana yang digelapkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan mobil perusahaan yang kemudian ia gadaikan.

“Jumlah uang yang masuk ke rekening pribadi tersangka sekitar Rp1 miliar, ditransfer langsung dari rekening PT SBM. Sisanya dialihkan ke berbagai rekening orang lain maupun melalui setor tunai,” jelas Merryon.

Selain itu, laporan keuangan PT SBM juga dinilai bermasalah karena tidak mencantumkan laporan arus kas dan ekuitas. Akibatnya, dana yang sudah disalahgunakan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara resmi kepada bagian keuangan perusahaan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,3 miliar,” tegas Merryon.

Atas perbuatannya, tersangka Isbandi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, serta Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kejari Serang menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Refleksi HUT Banten ke 26 : Kado Terbaik Adalah Biro Hukum yang Sehat

3 Okt 2026 - 04:58 WIB

Refleksi HUT Banten ke 26 : Kado Terbaik Adalah Biro Hukum yang Sehat

Respons Aduan Warga, DPD KNPI Lebak Desak Pemerintah Tegas Tutup Galian Tanah Diduga Ilegal di Sajira

2 Okt 2026 - 09:49 WIB

Respons Aduan Warga, DPD KNPI Lebak Desak Pemerintah Tegas Tutup Galian Tanah Diduga Ilegal di Sajira

SABDA Lebak Audiensi dengan Pemda dan DPRD, Dorong Raperda Disabilitas Segera Disahkan

2 Okt 2026 - 06:00 WIB

SABDA Lebak Audiensi dengan Pemda dan DPRD, Dorong Raperda Disabilitas Segera Disahkan

Wisuda ke-XV Poltekkes Kemenkes Banten, Ratusan Lulusan Siap Mengabdi dan Melanjutkan Pendidikan

30 Sep 2026 - 03:59 WIB

Wisuda ke-XV Poltekkes Kemenkes Banten, Ratusan Lulusan Siap Mengabdi dan Melanjutkan Pendidikan

Polda Banten Tunjukkan Taring, Abah Elang Desak Tambang dan BBM Ilegal Diusut Sampai ke Pemodal

29 Sep 2026 - 11:03 WIB

Polda Banten Tunjukkan Taring, Abah Elang Desak Tambang dan BBM Ilegal Diusut Sampai ke Pemodal

Lapas Kelas IIA Cilegon Tegaskan Aturan Ketat, Pelanggaran Bisa Berujung Sel Maksimum

28 Sep 2026 - 09:42 WIB

Lapas Kelas IIA Cilegon Tegaskan Aturan Ketat, Pelanggaran Bisa Berujung Sel Maksimum

Lapas Kelas IIA Serang Dipastikan Kondusif, Riko Stiven: Tidak Ada Perlakuan Istimewa

28 Sep 2026 - 07:25 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Dipastikan Kondusif, Riko Stiven: Tidak Ada Perlakuan Istimewa

Peduli Jurnalis yang Hilang, Kapolres Lebak Sambangi Keluarga M. Bagus Khoirunnas

26 Sep 2026 - 09:59 WIB

Peduli Jurnalis yang Hilang, Kapolres Lebak Sambangi Keluarga M. Bagus Khoirunnas
Trending Banten