Menu

Mode Gelap
Warga Lebak Diimbau Teliti Pilih Hewan Kurban, Disnakeswan: Pastikan Sehat dan Sesuai Syariat Jelang Iduladha 2026, Pedagang Hewan Kurban di Lebak Pastikan Sapi dan Kambing Sudah Lolos Pemeriksaan DPW Badak Banten Siap Kawal Program Bang Andra Pemprov Banten Pohon Rimbun di Balong Rancalentah Dikeluhkan Warga, DLH Lebak Diminta Segera Lakukan Pemangkasan Nasabah PNM Mekaar Tunjukkan Perempuan Berdaya Mampu Menggerakkan Ekonomi Keluarga Belanja Pegawai Dominasi RAPBD 2026, Kemiskinan di Kabupaten Serang Jadi Sorotan

berita

Kejari Serang Tahan Direktur Utama PT SBM Terkait Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar

badge-check


					Foto: Kejari Serang menetapkan Dirut PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp2,3 miliar. Tersangka resmi ditahan 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang Perbesar

Foto: Kejari Serang menetapkan Dirut PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp2,3 miliar. Tersangka resmi ditahan 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang

Serang – Bantenpopuler.comKejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut). PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan salah satu BUMD milik Kabupaten Serang dengan nilai kerugian mencapai Rp2,3 miliar.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra, pada Selasa (16/9/2025) di Serang menyampaikan bahwa tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

design4223

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial IS, dimana yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT SBM selama periode 2019 hingga 2025,” ungkap Merryon.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dengan cara mentransfer dana perusahaan ke rekening pribadi maupun keluarganya. Dana yang digelapkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan mobil perusahaan yang kemudian ia gadaikan.

“Jumlah uang yang masuk ke rekening pribadi tersangka sekitar Rp1 miliar, ditransfer langsung dari rekening PT SBM. Sisanya dialihkan ke berbagai rekening orang lain maupun melalui setor tunai,” jelas Merryon.

Selain itu, laporan keuangan PT SBM juga dinilai bermasalah karena tidak mencantumkan laporan arus kas dan ekuitas. Akibatnya, dana yang sudah disalahgunakan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara resmi kepada bagian keuangan perusahaan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,3 miliar,” tegas Merryon.

Atas perbuatannya, tersangka Isbandi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, serta Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kejari Serang menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPW Badak Banten Siap Kawal Program Bang Andra Pemprov Banten

18 Mei 2026 - 06:34 WIB

Screenshot 20260518 133330 ChatGPT

Nasabah PNM Mekaar Tunjukkan Perempuan Berdaya Mampu Menggerakkan Ekonomi Keluarga

16 Mei 2026 - 13:07 WIB

IMG 20260516 WA0136

Belanja Pegawai Dominasi RAPBD 2026, Kemiskinan di Kabupaten Serang Jadi Sorotan

15 Mei 2026 - 11:36 WIB

Screenshot 20260515 182934 ChatGPT

Adhyaksa FC Pilih Bertahan di Banten, Eko Setyawan: “Ini Klub Milik Wong Banten”

15 Mei 2026 - 02:40 WIB

IMG 20260515 WA0013

Longsor di Jalur Cipanas–Ciparay Lebak Sempat Ganggu Lalu Lintas, Petugas Bergerak Cepat

14 Mei 2026 - 11:19 WIB

Screenshot 20260514 181859 ChatGPT

Tanah Bukan Barang Dagangan : Nobar Pesta Babi di Serang Jadi Forum Kritik Proyek Papua

13 Mei 2026 - 14:36 WIB

IMG 20260512 203216 201

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”?

5 Mei 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260501 WA0011
Trending Advetorial