SERANG, BANTENPOPULER.COM — Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang dipastikan dalam keadaan kondusif. Seluruh kegiatan di lingkungan lapas terus mendapat pengawasan, sementara penerapan aturan terhadap warga binaan ditegaskan berlaku secara sama tanpa perlakuan istimewa.
Hal tersebut disampaikan Riko Stiven, A.MPd., S.H., M.Si. Menurutnya, berdasarkan pemantauan terhadap kondisi dan aktivitas di Lapas Kelas IIA Serang, situasi berjalan dengan baik dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap pengawasan lembaga pemasyarakatan, khususnya setelah mencuatnya kasus di Lapas Kelas IIA Cibinong yang mendapat inspeksi mendadak dari Ombudsman RI.
Riko Stiven menegaskan, kondisi Lapas Kelas IIA Serang tidak menunjukkan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.
“Lapas Kelas IIA Serang dalam kondisi kondusif. Semua kegiatan dipantau dan berjalan dengan baik. Tidak ada perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu,” ujar Riko Stiven.
Riko Stiven juga menegaskan penerapan Halinar, yaitu upaya pencegahan terhadap penggunaan handphone, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Menurutnya, larangan penggunaan telepon seluler oleh warga binaan merupakan aturan yang jelas. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak terkait akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada yang ketahuan menggunakan HP atau ada laporan dari masyarakat, tentu akan segera ditindaklanjuti dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya.
Ia menambahkan, laporan masyarakat juga menjadi salah satu bagian penting dalam pengawasan. Setiap aduan yang masuk, kata dia, akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Bantah Rumor Pengendalian Narkoba
Riko Stiven turut menanggapi adanya rumor yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan Lapas Serang digunakan untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan kondisi dan pemantauan yang ada, tidak terdapat aktivitas sebagaimana rumor tersebut.
“Rumor bahwa Lapas Serang masih digunakan untuk mengendalikan narkoba dari dalam lapas itu tidak ada. Kondisi di lapas kondusif dan ketentuan yang ada diterapkan,” katanya.
Meski demikian, Riko menekankan bahwa pengawasan harus terus dilakukan secara berkelanjutan. Apabila terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran, laporan tersebut harus diperiksa dan ditindaklanjuti berdasarkan fakta.
Kasus Cibinong Jadi Pengingat
Perhatian terhadap kondisi Lapas Kelas IIA Serang juga tidak terlepas dari mencuatnya kasus Lapas Kelas IIA Cibinong.
Sidak Ombudsman RI terhadap Lapas Cibinong menjadi sorotan publik karena adanya temuan yang kemudian mendapat tindak lanjut dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh.
Tidak boleh ada ruang bagi perlakuan istimewa, penggunaan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan, maupun aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Dalam konteks Lapas Kelas IIA Serang, Riko Stiven memastikan kondisi saat ini tetap kondusif dan aturan yang berlaku terus diterapkan.
Aduan Masyarakat Akan Ditindaklanjuti
Riko Stiven juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran di lingkungan Lapas Kelas IIA Serang.
“Ketika ada aduan dari masyarakat, itu akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurutnya, setiap laporan harus diverifikasi secara objektif agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat dibedakan antara fakta dan rumor.
Dengan pengawasan yang konsisten, penerapan Halinar, serta penindakan terhadap pelanggaran sesuai aturan, kondisi Lapas Kelas IIA Serang diharapkan tetap aman, tertib dan kondusif.
BantenPopuler.com akan terus memantau perkembangan pengawasan di Lapas Kelas IIA Serang, termasuk setiap tindak lanjut terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.












































