LEBAK, BANTENPOPULER.COM – Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA) mengimbau masyarakat Kabupaten Lebak agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi menyikapi polemik dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lebak, Ade Andriana, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Perkara yang menjadi perhatian publik tersebut mencuat setelah sejumlah media memberitakan adanya laporan dari rekan kerja Ade Andriana ke Polda Banten. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, sebelumnya membenarkan adanya laporan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa Ade Andriana telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Dalam perkembangan pemberitaan, muncul pula informasi mengenai upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak. Ade Andriana disebut telah melakukan pembayaran secara bertahap senilai Rp230 juta serta menyerahkan sertifikat tanah seluas 1.800 meter persegi kepada pihak pelapor sebagai bentuk jaminan penyelesaian kewajiban.
Namun, perkembangan berikutnya menyebutkan bahwa penyidik telah menetapkan Ade Andriana sebagai tersangka.
Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Umum BARALAK NUSANTARA, Yudistira, meminta masyarakat agar tidak terbu-buru membangun opini maupun memberikan penilaian sepihak terhadap perkara yang masih dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, persoalan hukum harus ditempatkan dalam koridor yang benar. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasus, tetapi tidak seharusnya terjebak dalam provokasi, spekulasi, maupun penggiringan opini yang berpotensi memperkeruh suasana.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat, rekan-rekan media, aktivis, dan tokoh pergerakan agar bersama-sama menjaga kondusivitas Kabupaten Lebak. Jangan sampai persoalan yang sedang berproses secara hukum justru berkembang menjadi kegaduhan yang tidak produktif. Hindari provokasi dan jangan membangun opini yang belum tentu sesuai dengan fakta,” tegas Yudis Tira.
Percayakan Penanganan Perkara kepada Polda Banten
Yudistira menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, setiap proses penanganan perkara harus dihormati dan dipercayakan kepada aparat penegak hukum (APH).
Ia meminta Polda Banten menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, transparan, dan berlandaskan ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu mengambil posisi sebagai hakim di ruang publik dengan menjatuhkan vonis sebelum seluruh proses hukum selesai.
“Jangan mendahului keputusan hukum dengan memberikan penilaian atau vonis kepada siapa pun. Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Biarkan penyidik bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta dan menemukan kebenaran materiil dalam perkara ini,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa status tersangka tidak serta-merta menghapus hak seseorang untuk mendapatkan perlakuan yang adil sesuai hukum yang berlaku.
Perdamaian Bukan Berarti Mengabaikan Proses Hukum
Terkait informasi mengenai pembayaran Rp230 juta dan penyerahan sertifikat tanah sebagai bagian dari upaya penyelesaian kewajiban, Yudistira menilai bahwa ikhtiar perdamaian antara para pihak merupakan sesuatu yang patut dihormati sepanjang dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, dan sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, ia mengingatkan agar upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak dipersepsikan sebagai alasan untuk mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, konsekuensi hukum dari perdamaian maupun pemenuhan kewajiban para pihak tetap harus ditentukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang ada ruang penyelesaian secara kekeluargaan, tentu itu merupakan hak para pihak untuk mengupayakannya. Namun, semuanya harus ditempuh melalui mekanisme yang benar. Jangan mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan proses penegakan hukum,” tambahnya.
Kritik Boleh, Provokasi Jangan!
Lebih jauh, Yudistira menegaskan bahwa BARALAK NUSANTARA tidak bermaksud membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik maupun menjalankan fungsi kontrol sosial.
Sebaliknya, ia menilai kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan berdasarkan fakta, memiliki dasar yang jelas, serta tidak berubah menjadi serangan personal atau penghakiman terhadap seseorang sebelum proses hukum memperoleh kepastian.
Ia juga mengingatkan agar polemik tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membangun kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Jangan sampai persoalan ini dimanfaatkan oleh penumpang gelap untuk kepentingan tertentu. Kita harus mampu membedakan kritik yang konstruktif dengan kegaduhan yang sengaja dibangun. BARALAK NUSANTARA mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan mengajak semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan,” tandasnya.
Menurutnya, menjaga kondusivitas bukan berarti membungkam suara kritis masyarakat. Ruang publik harus tetap terbuka, tetapi setiap informasi dan pernyataan harus dapat dipertanggungjawabkan.
BARALAK Nusantara: Hukum Harus Berdiri di Atas Fakta
Menutup keterangannya, Yudistira kembali mengajak masyarakat Kabupaten Lebak untuk menjaga persaudaraan dan tidak memperluas polemik yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial.
Ia menegaskan bahwa BARALAK NUSANTARA menginginkan agar perkara tersebut ditangani secara objektif, tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Pada prinsipnya, kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui jalur yang benar. Hormati proses hukum, hormati hak setiap pihak, dan jangan membangun kegaduhan. Biarkan APH menjalankan kewenangannya. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Yudis Tira.
BARALAK NUSANTARA menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mengajak masyarakat tetap menjaga situasi Kabupaten Lebak agar aman dan kondusif. (**/red).















































