Menu

Mode Gelap
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak

berita

Kajari Hulu Sungai Utara Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Peras Kepala Dinas dan Direktur RSUD

badge-check


					Kajari Hulu Sungai Utara Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Peras Kepala Dinas dan Direktur RSUD Perbesar

JAKARTA| Bantenpopuler.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD), mulai dari kepala dinas hingga direktur rumah sakit umum daerah (RSUD).

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dalam operasi itu, KPK menduga terjadi praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara.

design4223

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa modus pemerasan dilakukan dengan cara mengancam akan memproses laporan pengaduan yang menjerat kepala dinas maupun pimpinan RSUD.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dalam operasi itu, KPK menduga terjadi praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa modus pemerasan dilakukan dengan cara mengancam akan memproses laporan pengaduan yang menjerat kepala dinas maupun pimpinan RSUD.

“Permintaan disertai ancaman tersebut dilakukan dengan modus agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari (20/12/2025).

Asep menyebutkan, sejumlah pejabat yang diduga menjadi korban pemerasan di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara Rahman serta Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara Yandi. Praktik tersebut diduga berlangsung sistematis dengan memanfaatkan posisi strategis kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.

Dalam pengembangan perkara, KPK mencatat OTT ini sebagai operasi kesebelas sepanjang tahun 2025. Sehari setelah OTT, tepatnya 19 Desember 2025, KPK mengumumkan telah mengamankan enam orang, termasuk Albertinus Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto.

Pada tanggal yang sama, penyidik KPK turut menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan langsung dengan praktik pemerasan tersebut.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), serta Tri Taruna Fariadi (TAR) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara.

Namun demikian, hingga kini baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan, sementara Tri Taruna Fariadi masih dalam status buronan dan masuk daftar pencarian penyidik KPK.

Kasus ini kembali menampar wajah penegakan hukum di Indonesia, ketika aparat yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru diduga menjadikan hukum sebagai alat pemerasan. Publik kini menunggu langkah tegas KPK untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar, demi memulihkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

25 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260625 WA00811

Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga Sajira

25 Mei 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260525 WA0037

Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak

24 Mei 2026 - 17:12 WIB

IMG 20260524 WA0030

Disambut Jaksa Agung, Adhyaksa FC Banten Targetkan 5 Besar Liga 1

20 Mei 2026 - 10:16 WIB

IMG 20260520 WA0098

Nasabah PNM Mekaar Tunjukkan Perempuan Berdaya Mampu Menggerakkan Ekonomi Keluarga

16 Mei 2026 - 13:07 WIB

IMG 20260516 WA0136

Adhyaksa FC Pilih Bertahan di Banten, Eko Setyawan: “Ini Klub Milik Wong Banten”

15 Mei 2026 - 02:40 WIB

IMG 20260515 WA0013

Tanah Bukan Barang Dagangan : Nobar Pesta Babi di Serang Jadi Forum Kritik Proyek Papua

13 Mei 2026 - 14:36 WIB

IMG 20260512 203216 201

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064
Trending Banten