LEBAK – Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (PP IMALA) menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan belum diserahkannya ijazah seorang alumni SMP Al-Khanza yang berada di lingkungan Pondok Pesantren Al-Khanza, Desa Malabar, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh keluarga alumni lulusan Tahun 2024. Menurut keterangan pelapor, ijazah hingga kini belum diterima dan diduga berkaitan dengan adanya tunggakan biaya pendidikan atau biaya pondok.

Wakil Ketua II Bidang Hubungan Masyarakat, Pemerintah dan Perguruan Tinggi PP IMALA, Sapnudi, mengatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya memandang pengaduan tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang karena menyangkut hak peserta didik atas dokumen kelulusan.
Menurut keterangan keluarga, alumni berinisial I dinyatakan lulus pada Tahun 2024 dan diterima di SMA Negeri 1 Cibadak. Saat proses penerimaan peserta didik baru, yang bersangkutan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) karena belum menerima ijazah asli. Berkat kebijakan dari pihak SMA Negeri 1 Cibadak, siswa tersebut tetap diperbolehkan mengikuti proses belajar mengajar dengan ketentuan ijazah akan dilengkapi kemudian.
Seiring berjalannya waktu, pihak SMA meminta agar ijazah asli segera dilengkapi sebagai bagian dari administrasi sekolah. Menurut keterangan keluarga, mereka telah beberapa kali mendatangi SMP Al-Khanza dan Pondok Pesantren Al-Khanza dengan itikad baik untuk bermusyawarah.
Keluarga pelapor mengaku pernah menawarkan penyelesaian tunggakan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap (mencicil) sesuai kemampuan ekonomi keluarga. Namun, menurut pengakuan mereka, upaya tersebut belum memperoleh titik temu.
Keluarga juga mengaku tidak memperoleh kesempatan untuk bertemu langsung dengan kepala sekolah maupun pimpinan pondok pesantren. Menurut keterangan pelapor, setiap kali datang mereka hanya berada di area gerbang pondok, sedangkan informasi yang diterima melalui seorang santri menyebutkan bahwa ijazah baru dapat diberikan apabila seluruh tunggakan dibayarkan secara lunas.
Selain itu, menurut keluarga, mereka juga telah beberapa kali menghubungi kepala sekolah dengan harapan memperoleh kesempatan berdialog secara langsung. Namun hingga pengaduan disampaikan kepada PP IMALA, keluarga mengaku belum memperoleh kesempatan untuk bertemu.
PP IMALA juga menerima informasi awal bahwa diduga masih terdapat beberapa alumni lain yang mengalami persoalan serupa, namun hingga kini belum berani menyampaikan pengaduan secara terbuka. Atas informasi tersebut, PP IMALA membuka ruang pengaduan bagi masyarakat agar setiap laporan dapat diverifikasi secara objektif.
“Kami menerima pengaduan masyarakat dan menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan. Namun, karena ada laporan yang disertai kronologi, Dinas Pendidikan perlu segera turun tangan melakukan klarifikasi agar persoalan ini menjadi terang,” ujar Sapnudi.
PP IMALA menilai pengaduan tersebut perlu segera ditindaklanjuti. Selain mengacu pada Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, PP IMALA juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang mengatur pemberian ijazah kepada peserta didik yang telah memenuhi syarat kelulusan.
PP IMALA juga mencatat adanya penegasan dari Ombudsman Republik Indonesia dan materi penyuluhan Kementerian Hukum Republik Indonesia yang pada prinsipnya menyatakan bahwa persoalan administrasi atau tunggakan biaya pendidikan tidak semestinya menghambat hak peserta didik untuk memperoleh ijazah sebagai dokumen resmi kelulusan.
Atas dasar itu, PP IMALA akan melayangkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak untuk meminta dilakukan klarifikasi, evaluasi, dan pemanggilan terhadap pihak SMP Al-Khanza guna memperoleh penjelasan atas pengaduan masyarakat yang diterima. PP IMALA juga meminta Dinas Pendidikan mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila hasil klarifikasi menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi peserta didik. Jika memang terdapat kendala administrasi, hendaknya diselesaikan dengan cara yang adil tanpa mengabaikan hak anak atas dokumen kelulusannya,” tegas Sapnudi.
Hingga berita ini diterbitkan, PP IMALA menyatakan telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak sekolah. Namun, tanggapan resmi dari pihak SMP Al-Khanza belum diperoleh. PP IMALA tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak sekolah maupun Pondok Pesantren Al-Khanza apabila disampaikan kemudian.











