LEBAK, Bantenpopuler.com – Koordinator Aliansi Mahasiswa, Masyarakat dan Cendekiawan Banten (AMMCB), Sapnudi, menilai pernyataan Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Acep Saepudin, yang mendukung pengungkapan kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun secara terang benderang merupakan sikap yang patut diapresiasi.
Menurut Sapnudi, apabila seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk menyerahkan perkara tersebut kepada proses hukum, maka penyidik Polda Banten harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional, independen, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Kami menyambut baik pernyataan kuasa hukum Ketua DPRD yang mendukung agar kasus ini diungkap secara terang benderang. Itu menunjukkan adanya semangat yang sama, yakni mencari kebenaran melalui jalur hukum, bukan melalui opini atau asumsi di ruang publik,” ujar Sapnudi, Senin (20/7/2026).
Sapnudi menegaskan bahwa AMMCB sejak awal tidak menginginkan adanya fitnah terhadap siapa pun. Di sisi lain, pihaknya juga berharap tidak ada upaya mengaburkan fakta apabila nantinya penyidik menemukan alat bukti baru dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kalau memang tidak ada keterlibatan sebagaimana disampaikan kuasa hukum, tentu itu harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif. Sebaliknya, apabila nantinya ditemukan fakta hukum yang berbeda, maka siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. Semua harus tunduk pada asas equality before the law,” tegasnya.
Sapnudi menambahkan, pernyataan Acep Saepudin yang mendukung pengungkapan perkara di Polda Banten sejalan dengan harapan AMMCB agar kasus tersebut segera memperoleh kepastian hukum dan tidak terus berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
“Kami dan kuasa hukum Ketua DPRD memiliki harapan yang sama, yaitu agar Polda Banten mengungkap perkara ini secara terang, profesional, dan berdasarkan alat bukti. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian, korban mendapatkan keadilan, dan siapa pun yang tidak terbukti dapat dipulihkan nama baiknya,” kata Sapnudi.
AMMCB memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum secara kritis, independen, dan menghormati asas praduga tak bersalah hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum yang berkekuatan tetap.











