LEBAK – Kelompok P3A Kipar Sejahtera Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten, merasa keberatan terhadap pemberitaan di media online Delikkasus86.com edisi Senin, 27 Juli 2026.
Dalam pemberitaan tersebut, nama P3A Kipar Sejahtera disebut terkait dugaan adanya pemotongan anggaran pembangunan irigasi sebesar 30 persen dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari Direktorat Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.

“Kami pengurus P3A Kipar Sejahtera merasa difitnah oleh oknum wartawan. Kami tidak pernah ditanya mengenai kegiatan, baik teknis maupun nonteknis, oleh wartawan,” kata Royanudin, Ketua P3A Kipar Sejahtera, kepada awak media saat dikonfirmasi.
Senada disampaikan Willy selaku Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM). Ia mengaku tidak pernah dikonfirmasi oleh awak media terkait aspek teknis kegiatan tersebut.
Menurutnya, kualitas material maupun fisik bangunan telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi yang ditetapkan.
“Material dan kualitas fisik itu sesuai RAB dan spesifikasi kegiatan, tidak ada yang dilanggar,” kata Willy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (28/7/2026).
Sementara itu, Eli Sahroni mengaku prihatin atas tindakan oknum awak media yang menayangkan pemberitaan tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang namanya dicatut dalam berita.
Menurutnya, etika profesi jurnalistik seharusnya tetap dijunjung tinggi dalam setiap proses peliputan dan pemberitaan.
“Etika profesi jurnalistik sudah tidak lagi digunakan oleh oknum awak media tersebut. Tanpa melakukan konfirmasi dan tidak mengedepankan prinsip cek dan ricek, hal seperti inilah yang merusak citra profesi jurnalis,” kata Eli Sahroni dalam keterangannya.
Eli menambahkan, seorang wartawan dalam menjalankan tugas profesinya tidak boleh menggunakan opini maupun asumsi pribadi. Berita yang disajikan kepada publik harus berdasarkan fakta, data, serta memuat keterangan dari pihak yang diberitakan.
“Jangan menebar kebohongan di media. Tidak boleh membuat berita dengan narasi yang menyudutkan pihak lain tanpa cek dan ricek. Itu merupakan pelanggaran etik dan tidak menutup kemungkinan dapat berimplikasi hukum,” kata Ketua Umum Badak Banten Perjuangan yang akrab disapa King Badak.
Ia mengatakan, narasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut dinilai telah merugikan nama organisasi karena menuding adanya pemotongan anggaran pembangunan irigasi P3-TGAI di Kali Cibeurih, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira.
“Kami yang mendapat mandat mengawal kegiatan aspirasi Komisi V DPR RI Dapil Lebak-Pandeglang akan menempuh langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, kami masih menunggu itikad baik dari pihak yang bersangkutan selama 24 jam sejak berita ini ditayangkan,” ujar King Badak.
King Badak menjelaskan, apabila terdapat kritik terhadap material atau kualitas pekerjaan, hal tersebut dipersilakan sepanjang disampaikan secara objektif dan berbasis data dengan mengonfirmasi pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) sebagai instansi yang berwenang dalam kegiatan P3-TGAI.
“Jangan asal menulis hanya untuk mendapatkan uang. Gunakan kode etik dalam menjalankan profesi jurnalistik. Jangan menganggap benar berdasarkan asumsi dan opini sendiri,” tegasnya.
Editor: Sapnudi












