TANGERANG SELATAN, BANTENPOPULER.COM — Dugaan pemberian uang sebesar Rp5 juta kepada oknum penyidik Unit Laka Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial A, berpangkat Aiptu, memasuki babak baru.
Persoalan yang awalnya mencuat terkait dugaan pemberian uang dalam proses pemindahan barang dari kendaraan tronton B 9954 PD ke kendaraan B 6578 GVQ, kini disebut berdampak kepada perusahaan yang namanya sempat muncul dalam pemberitaan.

Menurut keterangan Eli Sahroni Sang Fajar alias King Badak, pihak keluarga sopir tronton B 9954 PD, pimpinan sebuah perusahaan pemilik barang di kawasan BSD City, Tangerang Selatan, disebut merasa resah setelah kantor mereka didatangi sejumlah orang yang diduga aparat kepolisian.
Kondisi tersebut, menurut Eli, membuat pihak perusahaan merasa tidak nyaman dan meminta agar nama perusahaan maupun identitas stafnya yang sebelumnya memberikan keterangan tidak lagi dipublikasikan.
“Menurut info yang saya terima, kedatangan sejumlah aparat itu membuat pimpinan perusahaan resah karena merasa tidak nyaman. Perusahaan dan stafnya tidak mau terseret dalam perkara gratifikasi tersebut,” ujar Eli Sahroni Sang Fajar.
Dari Lantang Memberikan Keterangan, Kini Meminta Nama Dihapus
Eli juga mengungkapkan bahwa staf perusahaan berinisial AA, yang sebelumnya memberikan keterangan mengenai dugaan pemberian uang kepada pihak Unit Laka, kini meminta agar nama dirinya dan perusahaan tidak lagi disebut dalam pemberitaan.
Menurut Eli, permintaan tersebut disampaikan AA melalui komunikasi telepon.
“Tadi AA, staf perusahaan yang memberikan uang kepada pihak Unit Laka, menghubungi saya dan meminta nama pribadi serta perusahaannya dihapus dari media,” kata Eli.
Eli mengaku menangkap adanya kekhawatiran dalam komunikasi tersebut.
“AA saat bicara melalui seluler yang terdengar oleh saya, ada rasa ketakutan sehingga pihaknya tidak mau terseret dan menganggap perkara laka itu sudah selesai,” ujarnya.
Namun demikian, Eli menilai terdapat persoalan berbeda yang perlu dipisahkan secara jelas, yakni perkara kecelakaan lalu lintas dengan dugaan pemberian uang kepada oknum aparat.
“Perkara Lakanya Selesai, Bukan Berarti Dugaan Gratifikasi Selesai”
Eli menegaskan bahwa perkara kecelakaan lalu lintas dan dugaan gratifikasi merupakan dua hal yang berbeda.
Menurutnya, persoalan yang sedang didorong untuk diperiksa bukan semata-mata mengenai kecelakaan atau proses pemindahan barang, melainkan dugaan adanya pemberian uang sebesar Rp5 juta kepada oknum penyidik Unit Laka.
“Memang bisa saja untuk perkara tronton mogok yang ditabrak motor Honda Beat warna putih di Serpong itu AA dan perusahaannya tidak terseret, karena bukan pemilik atau sopir tronton,” terang Eli.
“Tapi yang perlu diperhatikan, yang sedang kami bongkar ini bukan perkara lakanya, tetapi dugaan gratifikasi atau pemberian uang sebesar Rp5 juta kepada oknum Polisi Penyidik Unit Laka berinisial A berpangkat Aiptu. Itu dua perkara berbeda,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum Diminta Diperiksa
Eli menyebut pihak keluarga telah melakukan kajian awal terhadap dugaan pemberian uang tersebut.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri secara utuh siapa yang memberikan, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan, serta apakah pemberian itu berkaitan dengan kewenangan jabatan.
Sejumlah ketentuan hukum disebut relevan untuk dikaji, antara lain ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
Selain itu, menurut Eli, aspek dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelayanan publik, serta ketentuan kode etik profesi Polri juga perlu diperiksa apabila fakta dan bukti yang ada memenuhi unsur pelanggaran.
Terkait ketentuan gratifikasi, Eli juga meminta penyidik tidak hanya melihat nominal uang, tetapi menelusuri hubungan antara pemberian, jabatan penerima, tujuan pemberian, serta tindakan yang dilakukan setelah uang tersebut diberikan.
Minta Propam Polda Metro Jaya Turun Tangan
Atas dugaan tersebut, Eli Sahroni meminta Kapolda Metro Jaya melalui Bidang Propam melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan.
Ia menilai apabila benar terdapat anggota Polri yang menerima uang dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas, persoalan tersebut harus diproses berdasarkan mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku.
“Oknum Polisi yang telah merusak marwah institusi Kepolisian Korps Bhayangkara harus ditindak sesuai aturan. Saksi, pelaku pemberian, dan barang bukti berupa pengakuan tertulis harus diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Eli juga meminta pihak yang memberikan uang, pihak yang diduga menerima, serta saksi-saksi terkait diperiksa secara proporsional.
“Tegakkan hukum tanpa tebang pilih. Siapa yang terlibat dalam dugaan gratifikasi atau pemberian uang, periksa sesuai prosedur yang berlaku. Kalau terbukti salah, harus ditindak tegas,” imbuh Eli Sahroni Sang Fajar alias King Badak, pihak keluarga Suhaemi, dari Lebak, Banten.
Perusahaan Meminta Identitasnya Tidak Lagi Dipublikasikan
Di sisi lain, permintaan perusahaan agar nama dan identitas stafnya tidak lagi dipublikasikan menjadi perkembangan tersendiri dalam perkara ini.
Permintaan tersebut, menurut Eli, muncul setelah adanya kedatangan sejumlah orang yang diduga aparat ke lingkungan perusahaan.
Meski demikian, mengenai siapa saja yang datang, kapasitas kedatangannya, tujuan kedatangan, serta apakah benar mereka merupakan anggota kepolisian, masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi kepada pihak-pihak terkait.
BantenPopuler.com juga menekankan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih merupakan keterangan narasumber dan memerlukan proses pemeriksaan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai oknum penyidik berinisial A maupun pihak terkait dari Unit Laka Satlantas Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan mengenai tudingan tersebut.
Narasumber: Eli Sahroni Sang Fajar alias King Badak — pihak keluarga Suhaemi.









































