Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Banten

Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten

badge-check

Investigatif: BARALAK Nusantara melayangkan somasi kepada Kepala Dinas LHK Provinsi Banten atas dugaan pungutan ilegal dalam pengurusan dokumen lingkungan seperti AMDAL dan Persetujuan Teknis (Pertek). (Dok. Baralaknusantara.com/Ilustrasi Bantenpopuler.com)Perbesar

Investigatif: BARALAK Nusantara melayangkan somasi kepada Kepala Dinas LHK Provinsi Banten atas dugaan pungutan ilegal dalam pengurusan dokumen lingkungan seperti AMDAL dan Persetujuan Teknis (Pertek). (Dok. Baralaknusantara.com/Ilustrasi Bantenpopuler.com)

BANTEN | Bantenpopuler.com — Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara resmi melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Banten, Senin (9/2/2026). Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan tidak sah dalam pengurusan berbagai dokumen lingkungan hidup yang diduga berlangsung sistemik dan terstruktur.

BARALAK menilai praktik tersebut berpotensi menyasar ratusan pelaku usaha, menimbulkan kerugian signifikan, serta mencederai integritas pelayanan publik di sektor lingkungan hidup.

Ketua Umum BARALAK Nusantara, Yudistira, menegaskan somasi ini merupakan peringatan terbuka agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kewenangan. Menurutnya, persoalan ini bukan isu spekulatif, melainkan menyangkut pelayanan strategis yang berdampak luas bagi dunia usaha dan kepentingan publik.

Berdasarkan keterangan pelaku usaha dan sejumlah narasumber, BARALAK menduga adanya pungutan Rp10 juta hingga Rp15 juta per dokumen dalam pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah, Pertek Limbah B3, Pertek Baku Mutu Emisi, Rencana Teknis (Rintek) B3, AMDAL, Persetujuan Lingkungan (Perling), hingga integrasi dokumen lingkungan.

“Pungutan tersebut diduga tanpa dasar hukum, tidak tercatat sebagai PNBP, serta tidak disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi. Biaya dibebankan langsung kepada pemohon melalui jalur nonformal,” ujar Yudistira, Rabu (11/2/2026).

Ia menambahkan, pola pungutan yang berulang—dengan skema nilai per dokumen dikalikan jumlah dokumen dan perusahaan—menguatkan dugaan praktik yang bukan insidental, melainkan terstruktur.

BARALAK juga menyoroti informasi bahwa di tingkat pimpinan dinas disebut hanya menerima sebagian kecil dari nilai pungutan, sementara sisanya diklaim sebagai biaya sidang Tenaga Ahli. Namun, Yudistira menegaskan, tanpa dasar hukum, transparansi, dan mekanisme resmi, klaim tersebut justru memperkuat dugaan pungutan liar berkedok administratif.

Melalui somasi ini, BARALAK memberikan tenggat tujuh hari kerja kepada Dinas LHK Provinsi Banten untuk menyampaikan klarifikasi resmi dan terbuka, termasuk mengungkap dasar hukum pungutan, alur biaya, serta mekanisme resmi pengurusan dokumen lingkungan.

“Jika tidak ada klarifikasi atau langkah konkret, kami akan menempuh langkah lanjutan, termasuk melaporkan ke KPK RI, Kejaksaan Tinggi Banten, mengajukan audit investigatif, serta membuka persoalan ini kepada publik dan media nasional,” tegasnya.

“Pelayanan publik tidak boleh menjadi ladang pungutan. Jabatan adalah amanah, bukan ruang transaksi. Transparansi adalah kewajiban,” pungkas Yudistira.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan somasi resmi BARALAK Nusantara dan informasi dugaan yang masih memerlukan klarifikasi dari Dinas LHK Provinsi Banten. Bantenpopuler.com menjunjung tinggi asas keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Peduli Jurnalis yang Hilang, Kapolres Lebak Sambangi Keluarga M. Bagus Khoirunnas

26 Sep 2026 - 09:59 WIB

Peduli Jurnalis yang Hilang, Kapolres Lebak Sambangi Keluarga M. Bagus Khoirunnas

Wagub Banten Ajak Masyarakat Perkuat Penghimpunan ZIS DSKL melalui BAZNAS

23 Sep 2026 - 17:38 WIB

Wagub Banten Ajak Masyarakat Perkuat Penghimpunan ZIS DSKL melalui BAZNAS

Hari Tani Nasional 2026 Resmi Dibuka di Rangkasbitung, Ada Bazar, Layanan Gratis hingga Hiburan Rakyat

23 Sep 2026 - 15:38 WIB

Hari Tani Nasional 2026 Resmi Dibuka di Rangkasbitung, Ada Bazar, Layanan Gratis hingga Hiburan Rakyat

Dugaan Kekerasan di SDN Bojong Leles 2 Berakhir Damai, Para Pihak Sepakat Saling Memaafkan

23 Sep 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Kekerasan di SDN Bojong Leles 2 Berakhir Damai, Para Pihak Sepakat Saling Memaafkan

Asep Nuh Tegaskan Konsolidasi PPP Lebak Usai Dikukuhkan, Siap Perkuat Struktur Menuju Pemilu 2029

21 Sep 2026 - 15:48 WIB

Asep Nuh Tegaskan Konsolidasi PPP Lebak Usai Dikukuhkan, Siap Perkuat Struktur Menuju Pemilu 2029

DPP PPP Kukuhkan Pengurus DPW dan DPC se-Banten, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

21 Sep 2026 - 15:37 WIB

DPP PPP Kukuhkan Pengurus DPW dan DPC se-Banten, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Pemerintah dan Wakil Rakyat Lebak Mati Rasa!” Yudistira Kecam Keras Pembiaran Tragedi Kebakaran Rumah Guru Ngaji di Sajira

21 Sep 2026 - 14:07 WIB

Pemerintah dan Wakil Rakyat Lebak Mati Rasa!” Yudistira Kecam Keras Pembiaran Tragedi Kebakaran Rumah Guru Ngaji di Sajira

IMALA Desak Tes Urine Menyeluruh Seluruh Relawan SPPG di Kabupaten Lebak

21 Sep 2026 - 13:36 WIB

IMALA Desak Tes Urine Menyeluruh Seluruh Relawan SPPG di Kabupaten Lebak
Trending Banten