Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Editors Pick

Refleksi HUT Banten ke 26 : Kado Terbaik Adalah Biro Hukum yang Sehat

badge-check

Refleksi HUT Banten ke 26 : Kado Terbaik Adalah Biro Hukum yang SehatPerbesar

Opini Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee )

Banten tidak memahami supremasi hukum secara utuh. Indonesia sebagai negara hukum kemungkinan tidak diimplementasikan secara menyeluruh di provinsi Banten. Tujuan hukum itu keadilan, kepastian dan kesejahteraan… Bisa jadi Banten akan gagal mengawal visinya… Atau memang disetting untuk gagal dari awal.

Narasi di atas bukanlah sekadar ungkapan pesimis, melainkan cerminan pahit dari realitas tata kelola pemerintahan kita saat ini. Di tengah euforia perayaan Hari Ulang Tahun Provinsi Banten yang ke-26, selayaknya kita tidak hanya disibukkan oleh seremonial belaka. Momentum ini seharusnya menjadi refleksi mendalam tentang apakah fondasi rumah besar bernama Banten telah berdiri di atas tanah yang kokoh, atau justru retak sejak awal dibangun. Sebagai kado peringatan tahun ini, saya menyajikan sebuah realitas yang tak bisa lagi ditutupi: Banten sedang mengalami krisis pemahaman terhadap supremasi hukum secara utuh.

Indonesia sebagai Negara Hukum menuntut penerapan prinsip hukum yang menyeluruh di setiap sendi pemerintahan daerah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hukum di Banten sering kali direduksi menjadi sekadar alat legitimasi kekuasaan atau instrumen transaksi politik, bukan sebagai panglima yang menjamin keadilan substantif. Tujuan luhur hukum yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan rakyat sedang tergerus oleh praktik birokrasi yang menyimpang, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah dan tata kelola kepegawaian.

Paradoks APBD 2026 dan Keputusan Gubernur Banten. Nomor 3 Tahun 2026

Krisis supremasi hukum ini tecermin nyata dalam dokumen perencanaan pembangunan terbaru. Dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2026, terdapat penunjukan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk delapan program andalan, termasuk Program Sekolah Gratis dan Program Bang Andra. Kedua program ini merupakan tumpuan harapan masyarakat miskin dan generasi muda Banten, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Namun, ironisnya, penunjukan PA/KPA untuk program strategis sebesar itu dilakukan dalam kondisi struktur birokrasi hukum yang belum pulih sepenuhnya. Yang lebih memprihatinkan, PA/KPA tersebut tidak hanya program unggulan, tetapi tersebar di hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total nilai APBD TA 2026 yang mencapai triliunan rupiah. Sebagian besar alokasi anggaran tersebut akan dieksekusi melalui proses pengadaan barang dan jasa yang rentan terhadap penyimpangan jika tidak dikawal oleh kajian hukum yang memadai. Bagaimana mungkin kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan anggaran miliaran rupiah diserahkan kepada eksekutor teknis di puluhan OPD, sementara jantung legalitas daerah masih dalam masa pemulihan? Tanpa pengawasan hukum yang definitif dan kuat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan, risiko kebocoran anggaran, kesalahan prosedur tender, hingga cacat administrasi dalam pelaksanaan program-program unggulan tersebut menjadi ancaman serius. Ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bukti bahwa kesejahteraan rakyat sedang dipertaruhkan di atas fondasi hukum yang rapuh.

Kronologi Pelantikan Pejabat: Sentuhan Biro Hukum yang Terabaikan?

Anomali ini semakin menguat ketika kita melihat kronologi mutasi dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Pada 3 November 2025, tepat menjelang HUT Banten, ratusan pejabat dilantik. Gelombang mutasi berlanjut pada Januari dan Maret 2026. Semua proses ini, secara prosedural, harus melewati sentuhan dan verifikasi Biro Hukum sebagai garda terdepan kepatuhan regulasi kepegawaian.

Pertanyaannya adalah: Apakah seluruh pelantikan dan mutasi massal tersebut telah melalui kajian hukum yang memadai oleh pejabat definitif, atau hanya sekadar formalitas administratif yang dilewatkan dalam kondisi vakum kepemimpinan biro?

Jika pelantikan pejabat dilakukan tanpa dasar pertimbangan hukum yang matang karena ketiadaan Kepala Biro Hukum yang definitif, maka setiap keputusan kepegawaian yang dihasilkan berpotensi mengandung cacat yuridis. Dampaknya tidak hanya terasa di Biro Hukum, tetapi merambat ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah. Ketika Organisasi Perangkat Daerah dipimpin oleh pejabat yang legalitas pengangkatannya dipertanyakan, maka seluruh produk kebijakan dan layanan publik yang mereka hasilkan juga ikut terkontaminasi ketidakpastian hukum.

Visi Banten: Gagal Alami atau Rekayasa Institusional?

Fakta-fakta di atas memaksa kita mengajukan pertanyaan kritis di usia Banten yang ke-26: Apakah Banten akan gagal mengawal visinya sendiri?

Jika pola penyimpangan seperti membiarkan Biro Hukum vakum selama 19 bulan, menerbitkan Keputusan Gubernur penunjukan PA/KPA untuk program vital tanpa supervisi hukum yang optimal, serta melakukan mutasi massal yang diduga mengandung cacat prosedur terus dibiarkan, maka kegagalan mewujudkan visi-misi daerah bukan lagi sebuah risiko, melainkan sebuah keniscayaan.

Yang lebih mengerikan lagi adalah hipotesis yang harus kita waspadai bersama: Atau jangan-jangan, kondisi ini memang disetting untuk gagal sejak awal? Ketika sistem dirancang sedemikian rupa sehingga ketidakpatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menjadi norma baru, dan ketika jabatan strategis dibiarkan mengambang demi fleksibilitas politik而非 stabilitas hukum, maka kita sedang menyaksikan sebuah rekayasa kegagalan institusional. Visi besar Banten hanya akan menjadi slogan kosong jika fondasi hukumnya keropos sejak hari pertama kepemimpinan dimulai.

Penutup: Seruan bagi Para Penjaga Keadilan

Sebagai kado peringatan HUT Banten ke-26, kritik ini bukan sekadar ucapan ulang tahun, melainkan panggilan sadar bagi seluruh elemen bangsa. Kami menyerukan kepada Aparat Penegak Hukum, lembaga pengawas internal maupun eksternal, akademisi, aktivis, mahasiswa, dan seluruh masyarakat sipil Banten: Jangan diam melihat anomali ini.

Mengisi jabatan Kepala Biro Hukum dengan pejabat definitif yang kompeten, memastikan seluruh Keputusan Gubernur dan pelantikan pejabat telah melalui uji kepatuhan hukum yang ketat, serta menjamin pelaksanaan Program Sekolah Gratis dan Program Bang Andra bebas dari cacat administrasi, adalah tanggung jawab kolektif kita semua. Supremasi hukum bukan pilihan, melainkan harga mati. Tanpa itu, segala pencapaian pembangunan hanyalah istana pasir yang siap runtuh diterpa ombak ketidakadilan. Mari kita jadikan momentum ke-26 ini sebagai titik balik untuk kembali ke rel konstitusi, sebelum sejarah menghakimi kita sebagai generasi yang gagal memahami esensi bernegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Respons Aduan Warga, DPD KNPI Lebak Desak Pemerintah Tegas Tutup Galian Tanah Diduga Ilegal di Sajira

2 Okt 2026 - 09:49 WIB

Respons Aduan Warga, DPD KNPI Lebak Desak Pemerintah Tegas Tutup Galian Tanah Diduga Ilegal di Sajira

SABDA Lebak Audiensi dengan Pemda dan DPRD, Dorong Raperda Disabilitas Segera Disahkan

2 Okt 2026 - 06:00 WIB

SABDA Lebak Audiensi dengan Pemda dan DPRD, Dorong Raperda Disabilitas Segera Disahkan

Wisuda ke-XV Poltekkes Kemenkes Banten, Ratusan Lulusan Siap Mengabdi dan Melanjutkan Pendidikan

30 Sep 2026 - 03:59 WIB

Wisuda ke-XV Poltekkes Kemenkes Banten, Ratusan Lulusan Siap Mengabdi dan Melanjutkan Pendidikan

Polda Banten Tunjukkan Taring, Abah Elang Desak Tambang dan BBM Ilegal Diusut Sampai ke Pemodal

29 Sep 2026 - 11:03 WIB

Polda Banten Tunjukkan Taring, Abah Elang Desak Tambang dan BBM Ilegal Diusut Sampai ke Pemodal

Lapas Kelas IIA Cilegon Tegaskan Aturan Ketat, Pelanggaran Bisa Berujung Sel Maksimum

28 Sep 2026 - 09:42 WIB

Lapas Kelas IIA Cilegon Tegaskan Aturan Ketat, Pelanggaran Bisa Berujung Sel Maksimum

Lapas Kelas IIA Serang Dipastikan Kondusif, Riko Stiven: Tidak Ada Perlakuan Istimewa

28 Sep 2026 - 07:25 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Dipastikan Kondusif, Riko Stiven: Tidak Ada Perlakuan Istimewa

BBP Desak Propam Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan Kejanggalan Penanganan Laka Lantas “Tragedi 24 Agustus Cisauk”

27 Sep 2026 - 04:25 WIB

BBP Desak Propam Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan Kejanggalan Penanganan Laka Lantas “Tragedi 24 Agustus Cisauk”

Peduli Jurnalis yang Hilang, Kapolres Lebak Sambangi Keluarga M. Bagus Khoirunnas

26 Sep 2026 - 09:59 WIB

Peduli Jurnalis yang Hilang, Kapolres Lebak Sambangi Keluarga M. Bagus Khoirunnas
Trending Banten