BANTENPOPULER.COM – Pengadaan Medical Equipment Mobile Clinic pada UPTD RSUD Banten Tahun Anggaran 2025 senilai Rp7.789.980.000 menjadi sorotan. Paket pengadaan dengan kode RUP 61216453 tersebut dipertanyakan setelah muncul dugaan penggunaan kendaraan bekas atau rekondisi dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan keliling.
Aktivis Banten Maju, Erwin Emping, mendesak pemerintah membuka informasi mengenai spesifikasi teknis, status kendaraan, hingga kesesuaian barang yang diserahkan dengan dokumen kontrak pengadaan.

Menurut Erwin, anggaran hampir Rp7,8 miliar merupakan nilai yang signifikan sehingga pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Terlebih, pengadaan tersebut berkaitan langsung dengan fasilitas penunjang pelayanan kesehatan masyarakat.
“Anggaran sebesar itu harus jelas peruntukannya. Publik berhak mengetahui kendaraan apa yang diadakan, tahun pembuatannya, spesifikasi teknisnya, serta apakah seluruh barang yang diserahkan sesuai dengan kontrak,” ujar Erwin.
Ia menilai, dugaan penggunaan kendaraan bekas atau rekondisi perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik unit, bukan sekadar asumsi maupun bantahan. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting untuk memastikan anggaran publik digunakan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Erwin juga menegaskan bahwa pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kondisi luar kendaraan. Aspek lain yang perlu ditelusuri meliputi tahun produksi, nomor rangka dan mesin, kelengkapan peralatan medis, proses modifikasi kendaraan, bukti serah terima, serta rincian harga setiap komponen pengadaan.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat kendaraan yang sudah dimodifikasi tanpa mendapatkan penjelasan mengenai spesifikasi awal, nilai kendaraan, biaya peralatan medis, dan proses pengadaannya. Semuanya harus terang agar tidak menimbulkan kecurigaan berkepanjangan,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, Erwin mendorong Inspektorat Provinsi Banten melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan. Ia juga meminta Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan manajemen UPTD RSUD Banten memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penyusunan spesifikasi, mekanisme pengawasan, serta kesesuaian hasil pengadaan dengan kontrak.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran, ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Erwin, persoalan ini bukan semata-mata mengenai kendaraan baru atau bekas, melainkan menyangkut akuntabilitas belanja publik dan kualitas fasilitas yang digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
“Prinsipnya sederhana, setiap rupiah uang rakyat harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika pengadaan sudah sesuai aturan, buka datanya dan jelaskan kepada publik. Namun, jika ditemukan penyimpangan, harus ada tindak lanjut sesuai hukum,” ujarnya.
Aktivis Banten Maju berharap pemerintah tidak mengabaikan pertanyaan publik mengenai pengadaan tersebut. Transparansi dan pemeriksaan objektif dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran kesehatan di Provinsi Banten.
Hingga berita ini disusun, dugaan penggunaan kendaraan bekas atau rekondisi dalam pengadaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik. Klarifikasi dari UPTD RSUD Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, serta pihak penyedia diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara berimbang.
Redaksi BantenPopuler.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor: Sapnudi















































