LEBAK – Polemik semrawutnya jaringan kabel internet yang membentang di berbagai wilayah Kabupaten Lebak akhirnya mendapat respons dari pihak PLN dan DPRD Kabupaten Lebak. Setelah maraknya sorotan publik terkait dugaan penggunaan tiang listrik oleh sejumlah penyedia layanan internet tanpa penataan yang memadai, kedua lembaga tersebut menyatakan akan segera mengambil langkah konkret.
Manager PLN UP3 Banten Selatan, Malik, mengatakan pihaknya telah menerima berbagai informasi mengenai keberadaan kabel internet yang menempel pada tiang listrik PLN. Namun, menurutnya, kewenangan penertiban terhadap kabel telekomunikasi yang menggunakan tiang PLN tidak berada langsung di tangan UP3.

“Pihak UP3 tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan jaringan. Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan pihak ICONEC sebagai anak perusahaan PLN yang memiliki kewenangan terkait pemanfaatan tiang untuk jaringan internet agar segera dilakukan penertiban,” ujar Malik kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Pernyataan tersebut membuka fakta bahwa mekanisme penggunaan tiang listrik untuk jaringan telekomunikasi memiliki prosedur dan pihak yang berwenang. Karena itu, dugaan adanya pemasangan kabel tanpa mekanisme yang semestinya perlu diverifikasi melalui pemeriksaan bersama.
DPRD Siapkan RDP, Pengusaha Internet Akan Dipanggil
Respons serupa datang dari Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak. Ketua Komisi IV, Demang Hapid, memastikan pihaknya akan segera memanggil para penyelenggara layanan internet yang beroperasi di Kabupaten Lebak melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Menurut Demang, DPRD telah menerima banyak pengaduan masyarakat mengenai kondisi kabel internet yang dinilai semakin semrawut dan mengganggu estetika maupun keselamatan.
“Secepatnya kami akan menggelar RDP dengan para pengusaha internet,” kata Demang saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.
Ia menegaskan, rapat tersebut bukan sekadar forum diskusi, tetapi menjadi langkah awal untuk mengurai persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Dalam RDP nanti kami berharap polemik dan carut-marut kabel internet yang asal menempel dan merusak estetika bisa diselesaikan. Akan kita lakukan penelusuran sehingga benang merahnya bisa terurai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Demang menegaskan bahwa apabila dari hasil penelusuran ditemukan penyelenggara layanan internet yang belum memenuhi ketentuan perizinan atau kewajiban lainnya, DPRD akan memberikan rekomendasi kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan.
“Bagi para pengusaha yang tidak lengkap perizinannya, kami akan merekomendasikan kepada pihak yang berwenang agar segera dilakukan penertiban,” tegasnya.
Menunggu Langkah Nyata
Pernyataan PLN dan DPRD menjadi sinyal bahwa persoalan kabel internet di Kabupaten Lebak mulai mendapat perhatian serius. Selama beberapa waktu terakhir, masyarakat mengeluhkan semakin banyaknya kabel telekomunikasi yang menggantung tidak beraturan, melintang di jalan, dan menempel pada tiang utilitas.
Meski demikian, setiap dugaan pelanggaran tetap memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen perizinan, perjanjian penggunaan infrastruktur, serta hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Tidak semua penyedia layanan yang memasang jaringan dapat langsung disimpulkan melanggar aturan tanpa proses pemeriksaan.
RDP yang direncanakan DPRD diharapkan menjadi forum terbuka untuk menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, PLN, instansi teknis, dan penyelenggara layanan internet, sehingga persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan dari sejumlah penyedia layanan internet yang beroperasi di Kabupaten Lebak mengenai kondisi jaringan dan status legalitas operasional mereka. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
.editor: Yudistira










