LEBAK – Polemik pembangunan jaringan internet di Kabupaten Lebak kembali mencuat. Setelah sebelumnya publik menyoroti semrawutnya kabel telekomunikasi yang membentang di berbagai ruas jalan, kini pemasangan tiang dan jaringan internet yang dikaitkan dengan layanan MyRepublic menuai protes dari warga dan aktivis.
Sorotan itu mengarah pada aktivitas pemasangan tiang jaringan di sepanjang ruas Jalan Kaduagung–Cileles, Kabupaten Lebak. Tiang-tiang baru berdiri di bahu jalan, sementara kabel jaringan mulai ditarik melintasi kawasan tersebut. Namun, di balik percepatan pembangunan infrastruktur itu, muncul pertanyaan mendasar: apakah seluruh pekerjaan tersebut telah mengantongi izin dari instansi yang berwenang?

Pertanyaan itu mengemuka setelah aktivis setempat, Iwan Hermawan, mengaku telah berupaya menelusuri legalitas pekerjaan tersebut kepada instansi terkait.
“Saya sudah mempertanyakan izin pemasangan tiang di bahu jalan kepada pihak PUPR setempat, dan jawaban yang saya terima, pihak PUPR belum pernah menerbitkan izin apa pun,” ujar Iwan kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Pernyataan itu memunculkan dugaan bahwa pemasangan jaringan dilakukan sebelum seluruh proses administrasi diselesaikan. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari perusahaan maupun instansi yang berwenang.
Yang juga menjadi perhatian, menurut Iwan, adalah waktu pelaksanaan pekerjaan.
“Yang lebih mengherankan lagi, mereka memasang kabel jaringan itu pada malam hari,” katanya.
Dugaan Lemahnya Pengawasan
Fenomena pemasangan jaringan telekomunikasi di Kabupaten Lebak bukan kali pertama menjadi sorotan. Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat mengeluhkan semakin banyaknya kabel yang menggantung di tiang utilitas maupun melintang di atas jalan tanpa penataan yang rapi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi, terutama jika pekerjaan dilakukan pada ruang milik jalan atau memanfaatkan utilitas publik.
Dalam praktiknya, pemasangan tiang dan jaringan pada ruang milik jalan dapat melibatkan sejumlah ketentuan perizinan dan koordinasi dengan instansi terkait, bergantung pada lokasi, status jalan, serta jenis infrastruktur yang digunakan. Karena itu, kepastian mengenai izin tidak dapat disimpulkan hanya dari satu keterangan dan perlu diverifikasi kepada seluruh pihak yang berwenang.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Pengembangan jaringan internet merupakan bagian penting dari pemerataan akses digital. Namun, pembangunan infrastruktur juga dituntut berjalan sesuai aturan, memperhatikan aspek keselamatan, tata ruang, dan kepentingan umum.
Apabila memang belum terdapat persetujuan dari instansi yang berwenang, publik berhak mengetahui mengapa pekerjaan tetap berlangsung. Sebaliknya, apabila izin telah diproses melalui mekanisme lain atau berada pada kewenangan instansi berbeda, hal tersebut juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Karena itu, sejumlah pertanyaan patut dijawab secara terbuka:
- Apakah pemasangan tiang dan jaringan di ruas Jalan Kaduagung–Cileles telah memperoleh seluruh persetujuan yang dipersyaratkan?
- Instansi mana yang berwenang memberikan izin pada lokasi tersebut?
- Apakah pekerjaan dilakukan oleh MyRepublic secara langsung atau melalui kontraktor pelaksana?
- Mengapa pekerjaan disebut berlangsung pada malam hari?
- Apakah telah dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemilik utilitas terkait?
Perlu Klarifikasi Seluruh Pihak
Hingga berita ini disusun, redaksi BantenPopuler.com belum memperoleh keterangan resmi dari pihak MyRepublic, kontraktor pelaksana, maupun instansi pemerintah terkait mengenai status perizinan pekerjaan tersebut.
Redaksi juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lebak, serta pihak lain yang memiliki kewenangan atas pemanfaatan ruang milik jalan.
Sesuai prinsip cover both sides, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini agar informasi yang diterima publik tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor: Yudistira










