Menu

Otomatis
Breaking News

Daerah

Dugaan Praktik Layanan Kesehatan Tanpa Izin di Lebak, Pengawasan Diminta Lebih Ketat

badge-check

Dugaan Praktik Layanan Kesehatan Tanpa Izin di Lebak, Pengawasan Diminta Lebih KetatPerbesar

Lebak – Redaksi menerima informasi dari sejumlah sumber mengenai dugaan adanya praktik pelayanan kesehatan di salah satu wilayah Kabupaten Lebak yang diduga masih beroperasi meskipun status perizinan praktiknya dipertanyakan.

Berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi, layanan tersebut disebut berlangsung di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat praktik yang berlokasi di Kampung Ciseke, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Menurut keterangan sejumlah sumber, pelayanan disebut berlangsung pada sore hingga malam hari. Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memastikan status perizinan praktik maupun hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.

Sejumlah warga berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan apakah seluruh ketentuan perizinan, standar pelayanan, serta kewenangan tenaga kesehatan telah dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan terhadap praktik pelayanan kesehatan merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Selain aspek kompetensi tenaga kesehatan, kepastian mengenai legalitas izin praktik, standar fasilitas, serta keselamatan pasien juga menjadi unsur yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara layanan kesehatan.

Redaksi saat ini tengah mengupayakan konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak mengenai mekanisme pengawasan terhadap praktik pelayanan kesehatan perseorangan, status perizinan praktik di lokasi tersebut, serta prosedur penindakan apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun ketentuan lainnya. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan informasi ini agar pemberitaan tetap berimbang dan memenuhi prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita ini akan diperbarui setelah redaksi memperoleh konfirmasi resmi, dokumen pendukung, maupun hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.

Editor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Hentikan Perang Narasi, Kembalikan Persoalan pada Fakta dan Hukum

25 Agu 2026 - 19:49 WIB

Hentikan Perang Narasi, Kembalikan Persoalan pada Fakta dan Hukum

Puluhan Wartawan, Aktivis, dan LSM Tempuh Jalur Hukum Terkait Unggahan Akun TikTok “Abah 80”

25 Agu 2026 - 10:34 WIB

Puluhan Wartawan, Aktivis, dan LSM Tempuh Jalur Hukum Terkait Unggahan Akun TikTok “Abah 80”

Dinsos Lebak Tegaskan Sekolah Rakyat Tetap Berjalan, KPM Terpapar Judol Bisa Diusulkan Kembali

24 Agu 2026 - 08:45 WIB

Dinsos Lebak Tegaskan Sekolah Rakyat Tetap Berjalan, KPM Terpapar Judol Bisa Diusulkan Kembali

Kemarau Panjang, BAZNAS Banten Gerak Cepat Kirim 32 Ribu Liter Air ke Cipanas

22 Agu 2026 - 10:05 WIB

Kemarau Panjang, BAZNAS Banten Gerak Cepat Kirim 32 Ribu Liter Air ke Cipanas

King Badak Desak Pidsus Kejari Lebak, BSPS Cipanas Jangan Diam Usut Sampai Tuntas

22 Agu 2026 - 08:46 WIB

King Badak Desak Pidsus Kejari Lebak, BSPS Cipanas Jangan Diam Usut Sampai Tuntas

Pemkab Lebak Dorong UMKM Naik Kelas, Legalitas Usaha Jadi Perhatian

22 Agu 2026 - 08:15 WIB

Pemkab Lebak Dorong UMKM Naik Kelas, Legalitas Usaha Jadi Perhatian

BLUD Dinkes Lebak Didalami Kejari, AMMCB Minta Pemeriksaan Tuntas dan Transparan

21 Agu 2026 - 15:12 WIB

BLUD Dinkes Lebak Didalami Kejari, AMMCB Minta Pemeriksaan Tuntas dan Transparan

Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Apresiasi Squad 180: “Jangan Pernah Ragu dengan Pemda Kabupaten Lebak”

21 Agu 2026 - 11:58 WIB

Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Apresiasi Squad 180: “Jangan Pernah Ragu dengan Pemda Kabupaten Lebak”
Trending Advetorial