Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Opini

PLT Kepala Dishub Banten dari Kepala Samsat: Mengapa Praktik PLT di Pemprov Banten Kerap Menabrak Aturan

badge-check

PLT Kepala Dishub Banten dari Kepala Samsat: Mengapa Praktik PLT di Pemprov Banten Kerap Menabrak AturanPerbesar

Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee) Aktivis & Pemerhati Kebijakan Publik

Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) pada dasarnya merupakan mekanisme sementara untuk mengisi kekosongan jabatan dalam masa transisi. Aturan mengenai PLT telah diatur secara jelas, termasuk syarat dan batasannya. Namun dalam praktik di Pemerintah Provinsi Banten, penunjukan PLT kerap menimbulkan polemik karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sorotan terbaru adalah penunjukan PLT Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten yang berasal dari jabatan Kepala Samsat. Jabatan Kepala Dinas Perhubungan merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), sementara Kepala Samsat berada pada jenjang Jabatan Administrator (Eselon III). Dengan demikian terdapat lompatan dua tingkat jabatan.

Padahal, Pasal 136 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN menegaskan bahwa pejabat yang berada dua tingkat atau lebih di bawah suatu jabatan tidak dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas. Ketentuan ini kembali ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020.

Pertanyaannya sederhana: jika aturannya sudah begitu jelas, mengapa masih muncul keputusan yang berada di luar koridor tersebut?

Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya publik juga menyoroti penugasan PLT Kepala Biro Hukum yang menjabat melampaui batas waktu dan usia pensiun. Dari dua kasus tersebut tampak pola yang sama, yakni adanya kesenjangan antara praktik birokrasi dan aturan nasional yang berlaku.

Ada beberapa kemungkinan penyebab. Pertama, adanya perbedaan penafsiran terhadap regulasi. Kedua, anggapan bahwa penunjukan PLT merupakan kewenangan mutlak kepala daerah. Padahal kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Ketiga, lemahnya pengawasan serta kurangnya perhatian terhadap risiko hukum yang dapat timbul di kemudian hari.

Risiko ini tidak bisa dianggap sepele. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan pejabat yang tidak berwenang atau melampaui kewenangannya dapat menimbulkan cacat hukum pada produk administrasi yang dihasilkan.

Dalam konteks Dinas Perhubungan, persoalannya bukan hanya soal jabatan, melainkan juga menyangkut dokumen, kebijakan, perizinan, kerja sama, hingga penggunaan anggaran yang ditandatangani selama masa penugasan tersebut. Apabila dasar penunjukannya bermasalah, maka aspek legalitas produk yang dihasilkan berpotensi dipersoalkan.

Karena itu, praktik penunjukan PLT di Provinsi Banten perlu menjadi bahan evaluasi serius. Kepatuhan terhadap aturan bukanlah hambatan birokrasi, melainkan jaminan kepastian hukum bagi pejabat, kebijakan, dan keuangan daerah.

Aturan kepegawaian berlaku sama bagi seluruh daerah di Indonesia. Tidak ada aturan khusus untuk Banten dan tidak seharusnya ada penafsiran yang mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan secara nasional.

Pada akhirnya, birokrasi yang sehat adalah birokrasi yang patuh pada aturan, bukan birokrasi yang menciptakan tafsirnya sendiri. Sebab kepercayaan publik hanya dapat tumbuh dari pemerintahan yang menjalankan kewenangannya secara sah, transparan, dan sesuai hukum. (**/).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Negara Jangan Ajari Anak Miskin untuk Menadahkan Tangan

14 Okt 2026 - 08:39 WIB

Negara Jangan Ajari Anak Miskin untuk Menadahkan Tangan

Rumah Pesilat Terbelah, Pengprov IPSI Banten Tak Boleh Cuci Tangan

9 Okt 2026 - 17:05 WIB

Rumah Pesilat Terbelah, Pengprov IPSI Banten Tak Boleh Cuci Tangan

KADIN dan Harapan Besar bagi Ekonomi Lebak

7 Okt 2026 - 09:17 WIB

KADIN dan Harapan Besar bagi Ekonomi Lebak

Refleksi HUT Banten ke 26 : Kado Terbaik Adalah Biro Hukum yang Sehat

3 Okt 2026 - 04:58 WIB

Refleksi HUT Banten ke 26 : Kado Terbaik Adalah Biro Hukum yang Sehat

Pemerintah dan Wakil Rakyat Lebak Mati Rasa!” Yudistira Kecam Keras Pembiaran Tragedi Kebakaran Rumah Guru Ngaji di Sajira

21 Sep 2026 - 14:07 WIB

Pemerintah dan Wakil Rakyat Lebak Mati Rasa!” Yudistira Kecam Keras Pembiaran Tragedi Kebakaran Rumah Guru Ngaji di Sajira

Rumah Warga Terbakar di Sajira, Ketua IMALA Cabang Serang Soroti Kepekaan Pemerintah dan Wakil Rakyat

21 Sep 2026 - 12:15 WIB

Rumah Warga Terbakar di Sajira, Ketua IMALA Cabang Serang Soroti Kepekaan Pemerintah dan Wakil Rakyat

KBIH SUDAH TIDAK RELEVAN: SIKAP SEORANG WARGA SERANG UNTUK KESELAMATAN CALON JEMAAH HAJI

14 Sep 2026 - 13:11 WIB

KBIH SUDAH TIDAK RELEVAN: SIKAP SEORANG WARGA SERANG UNTUK KESELAMATAN CALON JEMAAH HAJI

Abah KH. Elang Mangkubumi: Pasukan Inti Pagar Nusa Bukan Sekadar Jago Bela Diri

13 Sep 2026 - 16:06 WIB

Abah KH. Elang Mangkubumi: Pasukan Inti Pagar Nusa Bukan Sekadar Jago Bela Diri
Trending Apps