Oleh: H. Eli Sahroni (King Badak)
Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP)
Dalam negara hukum yang demokratis, setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara. Hak tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan.

Kontrol sosial bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan juga merupakan hak seluruh elemen masyarakat, mulai dari insan pers, lembaga swadaya masyarakat (LSM), aktivis, akademisi, hingga masyarakat umum. Melalui fungsi pengawasan tersebut, masyarakat dapat memberikan kritik, saran, maupun masukan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Namun demikian, menjalankan kontrol sosial juga harus disertai dengan pemahaman mengenai batas kewenangan. Masyarakat memang dapat menemukan indikasi, kejanggalan, atau dugaan adanya penyimpangan dalam suatu proyek atau kebijakan. Akan tetapi, masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan secara pasti bahwa suatu pekerjaan telah melanggar spesifikasi teknis ataupun telah menimbulkan kerugian negara.
Penilaian mengenai kesesuaian spesifikasi teknis merupakan kewenangan tenaga ahli atau instansi teknis yang berkompeten. Sementara itu, penetapan adanya kerugian negara merupakan kewenangan lembaga yang diberikan mandat oleh undang-undang berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan yang sah.
Hal yang sama juga berlaku dalam hukum pidana. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Prinsip tersebut dikenal sebagai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang menjadi salah satu fondasi utama sistem peradilan di Indonesia.
Lalu, bagaimana dengan penggunaan kata “diduga”?
Dalam praktik jurnalistik maupun komunikasi hukum, kata “diduga” merupakan bentuk kehati-hatian dalam menyampaikan informasi. Kata tersebut menunjukkan bahwa suatu peristiwa atau perbuatan masih berada pada tahap dugaan dan belum memperoleh pembuktian secara hukum. Dengan demikian, penggunaan kata “diduga” bukanlah bentuk vonis terhadap seseorang atau suatu pihak.
Namun perlu dipahami, penggunaan kata “diduga” juga tidak boleh dijadikan tameng untuk menyebarkan fitnah, tuduhan tanpa dasar, atau opini yang tidak didukung oleh fakta. Setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus didasarkan pada data, hasil investigasi, dokumen pendukung, maupun proses konfirmasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, pihak yang diberitakan juga harus diberikan hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.
Hakikat kontrol sosial bukanlah untuk menghakimi atau menjatuhkan seseorang, melainkan menyampaikan fakta, mendorong transparansi, serta memberikan informasi kepada instansi yang berwenang agar dapat melakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saya mengajak seluruh insan pers, aktivis, organisasi masyarakat, maupun masyarakat luas agar terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara cerdas, objektif, dan bertanggung jawab. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta akan menjadi energi positif bagi perbaikan tata kelola pemerintahan, sedangkan tuduhan tanpa dasar justru dapat merugikan semua pihak dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Dengan memahami hak, kewajiban, serta batas kewenangan masing-masing, kita dapat menciptakan iklim demokrasi yang sehat, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
#SALAM AKAL SEHAT
Editor: Yudistira













