Lebak – Kepala Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Ahmad, membantah tudingan adanya pemotongan sebesar 30 persen terhadap anggaran kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dikelola Kelompok P3A Cirepet.
Bantahan tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan salah satu media online tertanggal 11 Juli 2026 yang menyebut adanya dugaan pemotongan anggaran pembangunan irigasi P3-TGAI. Menurut Ahmad, isi pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan telah mencatut namanya tanpa dasar yang benar.

“Saya tidak pernah menyampaikan bahwa ada pemotongan anggaran kegiatan pembangunan irigasi P3-TGAI Cirepet. Coba pikir secara logis, apabila anggaran dipotong hingga 30 persen, tentu pekerjaan akan sulit diselesaikan sesuai target,” ujar Ahmad saat ditemui di Kantor Desa Jagabaya.
Senada dengan itu, Bendahara P3-TGAI Cirepet, Madhadi, menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Ia juga membantah adanya pemotongan anggaran sebagaimana diberitakan.
“Sebagai bendahara, saya mengetahui seluruh arus keuangan kegiatan. Tidak ada pemotongan anggaran seperti yang diberitakan. Bahkan, nama Ketua P3A juga disebut tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu. Hal tersebut berpotensi menyesatkan informasi kepada masyarakat,” kata Madhadi.
Ia mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada Ketua P3A, yang menurutnya tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana dikutip dalam pemberitaan tersebut.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Banten Reformasi (LBR) Kabupaten Lebak, Tisna, menilai pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti merugikan pihak tertentu.
“Selama kegiatan masih berlangsung, tidak tepat apabila langsung disimpulkan tidak sesuai spesifikasi. Pelaksanaan pekerjaan selalu dimonitor oleh tenaga teknis dari instansi terkait, dalam hal ini BBWS C3. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tentu akan dilakukan evaluasi atau pembongkaran sesuai ketentuan. Penilaian teknis merupakan kewenangan instansi yang berwenang, bukan asumsi pihak lain,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, yang akrab disapa King Badak, mengaku prihatin terhadap pemberitaan yang dinilainya tidak memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik.
Menurutnya, setiap produk jurnalistik seharusnya disusun berdasarkan data, fakta, serta memenuhi asas keberimbangan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
“Pemberitaan harus objektif, akurat, dan berimbang. Jangan sampai menggunakan asumsi atau opini yang belum terverifikasi. Jika informasi yang disampaikan tidak sesuai fakta dan merugikan pihak lain, tentu dapat menimbulkan konsekuensi sesuai ketentuan hukum maupun kode etik jurnalistik,” kata King Badak.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan P3-TGAI Cirepet selama ini berada dalam pengawasan pihak BBWS C3 beserta Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang melakukan pendampingan secara rutin di lapangan.
“Setiap tahapan pekerjaan dilakukan di bawah pengawasan teknis. Bahkan saat ini progres kegiatan telah memasuki tahapan evaluasi menuju Provisional Hand Over (PHO). Dengan adanya pengawasan tersebut, pelaksanaan pekerjaan diharapkan tetap sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Editor: Yudistira










