Menu

Mode Gelap
Memahami Hak Masyarakat dan Penggunaan Kata “Diduga” dalam Kontrol Sosial Kepala SMAN 2 Rangkasbitung Tegaskan Revitalisasi Sekolah Dilaksanakan Sesuai Aturan dan Ketentuan Perank Indonesia Kabupaten Lebak Mulai Roadshow P4GN di SMKN 1 Malingping, 396 Peserta MPLS Antusias Ikuti Edukasi Bahaya Narkoba Proyek Irigasi P3A-TGAI Cibatu di Desa Ciburial Dinilai Sesuai Spesifikasi, Kualitas Bangunan Diklaim Baik Kepala Desa Jagabaya Bantah Tuduhan Pemotongan Dana P3-TGAI Cirepet, Sebut Pemberitaan Tidak Sesuai Fakta PERANK Indonesia Kabupaten Lebak Kembali Gelar Roadshow P4GN di Sekolah, Edukasi Bahaya Narkoba bagi Pelajar

Daerah

Proyek Irigasi P3A-TGAI Cibatu di Desa Ciburial Dinilai Sesuai Spesifikasi, Kualitas Bangunan Diklaim Baik

badge-check


					Proyek Irigasi P3A-TGAI Cibatu di Desa Ciburial Dinilai Sesuai Spesifikasi, Kualitas Bangunan Diklaim Baik Perbesar

PANDEGLANG – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) di Daerah Irigasi Cibatu, Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, dinilai telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dengan kualitas fisik bangunan yang baik.

Berdasarkan hasil pemantauan tim monitoring Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Pandeglang pada Selasa (14/7/2026), di lokasi kegiatan terlihat material bangunan berupa batu pasangan, pasir pasang, dan semen yang digunakan dalam proses pembangunan saluran irigasi.

design4223

Menurut hasil pemantauan tersebut, material yang digunakan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis pekerjaan. Pasir laut yang digunakan disebut sebagai salah satu jenis pasir pasang yang secara teknis dapat dimanfaatkan untuk pekerjaan konstruksi selama memenuhi persyaratan mutu dan memiliki kadar lumpur yang rendah.

Konsultan konstruksi gedung dan jembatan, Oke Oktaviani, ST, menjelaskan bahwa pasir pasang dapat berasal dari berbagai sumber, seperti sungai, laut, daratan, maupun gunung, selama kualitasnya memenuhi standar konstruksi.

“Pasir pasang dapat berasal dari sungai, laut, daratan, maupun gunung untuk bahan bangunan, asalkan kadar lumpurnya rendah. Yang tidak diperbolehkan adalah pasir dengan kandungan lumpur yang tinggi,” ujar Oke Oktaviani.

Ia menambahkan, pemanfaatan material yang tersedia di sekitar lokasi pekerjaan diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan ketentuan teknis dan sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan.

“Patokannya adalah kualitas material dan kesesuaiannya dengan RAB. Jenis pasir, apakah berasal dari laut atau sungai, bukan menjadi persoalan selama memenuhi spesifikasi untuk pekerjaan irigasi P3A-TGAI,” katanya.

Sementara itu, Ketua Kelompok P3A Cibatu, Jana, mengatakan pekerjaan pembangunan berjalan lancar dengan menggunakan material yang sesuai perencanaan.

“Kami menggunakan pasir laut karena kualitasnya baik. Di wilayah ini, mayoritas masyarakat juga menggunakan pasir laut untuk pembangunan rumah maupun bangunan lainnya,” ujar Jana saat ditemui di lokasi kegiatan.

Hal senada disampaikan Andi, anggota tim monitoring Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Pandeglang. Menurutnya, hasil pekerjaan menunjukkan kualitas konstruksi yang baik meskipun menggunakan pasir laut sebagai material utama.

“Secara fisik bangunan terlihat baik. Proses pembangunan juga masih terus dikerjakan oleh para pekerja P3A Cibatu,” katanya.

Sebelumnya, proyek pembangunan irigasi P3A-TGAI Cibatu dengan nilai anggaran sebesar Rp195 juta yang bersumber dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) sempat menjadi sorotan salah satu media daring yang memuat pemberitaan mengenai penggunaan material pasir laut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, King Badak, menilai pemberitaan seharusnya mengedepankan prinsip keberimbangan dengan melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.

“Media semestinya menerapkan prinsip check and balance dengan meminta keterangan dari pelaksana teknis maupun tenaga pendamping teknis agar informasi yang disampaikan kepada publik berimbang,” ujarnya.

King Badak juga menjelaskan bahwa larangan terkait pasir laut lebih ditujukan pada aktivitas eksploitasi dan perdagangan dalam skala besar yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemanfaatan pasir laut untuk kebutuhan pembangunan masyarakat, terlebih untuk mendukung sarana pertanian, sepanjang memenuhi standar kualitas, bukan merupakan hal yang dilarang,” tutupnya.

Editor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepala Desa Jagabaya Bantah Tuduhan Pemotongan Dana P3-TGAI Cirepet, Sebut Pemberitaan Tidak Sesuai Fakta

13 Juli 2026 - 15:53 WIB

Screenshot 20260713 225219 ChatGPT

PERANK Indonesia Kabupaten Lebak Kembali Gelar Roadshow P4GN di Sekolah, Edukasi Bahaya Narkoba bagi Pelajar

13 Juli 2026 - 09:42 WIB

IMG 20260713 164124

Koalisi Aktivis dan Relawan Lebak Siap Geruduk Inspektorat, Desak Hasil Riksus Dugaan Pungli Rekrutmen RSUD Adjidarmo Diumumkan ke Publik

10 Juli 2026 - 16:03 WIB

Screenshot 20260710 230232 ChatGPT

Klarifikasi TN: Administrasi Perizinan Sedang Dilengkapi, Siap Patuhi Ketentuan

8 Juli 2026 - 13:36 WIB

Screenshot 20260708 203556 ChatGPT

DPC GRIB Jaya Lebak: Bersinergi dengan Pemerintah, Tetap Kritis Mengawal Kepentingan Rakyat

8 Juli 2026 - 10:22 WIB

Screenshot 20260708 172052 ChatGPT

TEMUAN BPK GUNCANG ALUN-ALUN RANGKASBITUNG, AKTIVIS: DPRD JANGAN TIDUR, BONGKAR SEMUA!

7 Juli 2026 - 17:58 WIB

1670278505958

Aroma Swakelola Rasa Kontraktor: Proyek SMPN 4 Gunungkencana Rp953 Juta Disorot, Sosok ‘WN’ Diduga Jadi Pengendali Bayangan

7 Juli 2026 - 11:15 WIB

Screenshot 20260707 181836 Gallery

Penggunaan Elpiji 3 Kg di Proyek PLTA Bulakan Disorot, Status Kepemilikan Proyek Masih Ditelusuri

7 Juli 2026 - 08:21 WIB

Screenshot 20260707 153501 ChatGPT
Trending Daerah