Oleh: Yayat Ruyatna (Ketua FK- LSM Kab LEBAK)
Transformasi kelembagaan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) merupakan amanat hukum yang wajib dilaksanakan. Kewajiban tersebut lahir setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian menjadi dasar lahirnya berbagai regulasi turunan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) yang mengatur transformasi aset dan kelembagaan eks PNPM menjadi BUMDesma.

Regulasi tersebut memberikan waktu transisi selama dua tahun kepada UPK untuk menyelesaikan proses transformasi kelembagaan, legalitas, tata kelola, serta pengalihan aset. Setelah masa transisi berakhir, seluruh kegiatan usaha wajib dilaksanakan oleh badan hukum BUMDesma yang sah.
Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya persoalan serius yang patut menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah, maupun masyarakat.
Dugaan Kegiatan Tanpa Dasar Hukum yang Sah
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sejak tahun 2015 hingga 2023, sejumlah UPK di Kabupaten Lebak diduga masih melakukan berbagai aktivitas keuangan, termasuk kegiatan simpan pinjam dan transaksi usaha lainnya, meskipun status kelembagaan mereka telah berubah atau seharusnya telah bertransformasi menjadi BUMDesma.
Jika kegiatan tersebut dilakukan tanpa Surat Keputusan (SK), tanpa legalitas badan hukum yang sah, atau tanpa kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, maka aktivitas tersebut berpotensi masuk kategori kegiatan ilegal secara administrasi maupun hukum.
Lebih mengkhawatirkan lagi, ditemukan indikasi bahwa beberapa BUMDesma diduga melakukan transaksi menggunakan rekening atas nama UPK yang secara hukum telah berubah status kelembagaannya.
Temuan seperti ini diduga terjadi di Kecamatan Cijaku, Lebakgedong, Cipanas, dan berpotensi terjadi pula pada kecamatan-kecamatan lain di Kabupaten Lebak.
Dugaan Maladministrasi yang Terjadi
Apabila temuan tersebut terbukti, maka terdapat sejumlah bentuk maladministrasi yang berpotensi terjadi, antara lain:
- Penggunaan rekening lembaga yang sudah tidak memiliki kewenangan operasional.
- Tidak dilakukan pemisahan administrasi antara UPK dan BUMDesma.
- Tidak adanya dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
- Pengelolaan aset tanpa dokumen pengalihan yang sah.
- Pelaksanaan kegiatan simpan pinjam tanpa legalitas kelembagaan yang memadai.
- Penggunaan nama dan identitas kelembagaan yang tidak sesuai dengan status hukum sebenarnya.
- Potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana masyarakat.
- Tidak dilaksanakannya prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diwajibkan dalam tata kelola BUMDesma.
Aset PNPM yang Bernilai Fantastis
Persoalan yang tidak kalah penting adalah aset eks PNPM yang kini berada dalam penguasaan BUMDesma.
Jika diasumsikan setiap kecamatan memiliki aset rata-rata sebesar Rp3 miliar, sementara Kabupaten Lebak memiliki 28 kecamatan, maka total aset yang beredar dapat mencapai sekitar Rp84 miliar.
Nilai yang sangat besar tersebut tentunya membutuhkan pengawasan ketat.
Aset yang dimaksud tidak hanya berupa uang tunai dan piutang bergulir, tetapi juga mencakup aset bergerak dan tidak bergerak seperti gedung, kendaraan operasional, peralatan, tanah, maupun sarana pendukung lainnya.
Apabila pengelolaan aset tersebut dilakukan tanpa mekanisme hukum yang jelas, maka terbuka peluang terjadinya penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat desa.
Potensi Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi
Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, penggelapan aset, penggunaan aset tidak sesuai peruntukan, atau tindakan yang menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tertentu, maka dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Beberapa pasal yang berpotensi diterapkan antara lain:
Pasal 2 Ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Ancaman pidana:
- Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
- Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.”
Ancaman pidana:
- Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
- Denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 8
Mengatur mengenai penggelapan uang atau surat berharga yang berada dalam penguasaan karena jabatan.
Ancaman pidana:
- Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
- Denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Pasal 9
Mengatur penyalahgunaan pengelolaan aset atau administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Extra Ordinary Crime yang Harus Diusut
Apabila praktik tersebut terjadi secara serentak di banyak kecamatan, berlangsung bertahun-tahun, melibatkan pengurus lintas wilayah, serta menyangkut aset puluhan miliar rupiah, maka tidak berlebihan jika masyarakat menilai persoalan ini sebagai dugaan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Terlebih apabila ditemukan pola yang sama, modus yang sama, dan pembiaran yang berlangsung dalam waktu lama.
Kondisi demikian dapat memenuhi unsur tindakan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga membutuhkan penanganan serius oleh aparat penegak hukum.
Saatnya APH Bertindak
Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, BPKP, maupun lembaga pengawas lainnya sudah semestinya melakukan audit investigatif dan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh BUMDesma dan eks-UPK di Kabupaten Lebak.
Langkah awal yang perlu dilakukan antara lain:
- Memanggil seluruh pengurus BUMDesma dan eks-UPK.
- Memeriksa legalitas badan hukum masing-masing lembaga.
- Memeriksa dasar hukum seluruh kegiatan usaha yang dilakukan.
- Menelusuri penggunaan rekening UPK pasca transformasi.
- Mengaudit seluruh aset PNPM yang telah dialihkan.
- Menghitung potensi kerugian negara atau kerugian masyarakat.
- Menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan mengelola aset masyarakat tanpa dasar hukum yang sah harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena pada akhirnya, aset PNPM bukan milik segelintir orang. Aset tersebut merupakan hasil pembangunan yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa dan harus dikelola secara transparan, akuntabel, serta sesuai hukum yang berlaku.
Editor: Yudistira.
Catatan Redaksi: tulisan ini tidak mewakili pandangan redaksi namun tulisan ini disusun berdasarkan investigasi yang di lakukan ketua Forum LSM Kabupaten Lebak, Yayat Ruyatna














