Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Headline

Pertamax Rp500 Ribu Diisi ke Jerigen Plastik di SPBU Husein Sastranegara, Prosedur Penyaluran Dipertanyakan

badge-check

Pertamax Rp500 Ribu Diisi ke Jerigen Plastik di SPBU Husein Sastranegara, Prosedur Penyaluran DipertanyakanPerbesar

TANGERANG — Praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ke dalam jerigen plastik di SPBU 34.151.19, Jalan Husein Sastranegara, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, menjadi sorotan.

Peristiwa tersebut terpantau pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 13.52 WIB. Seorang konsumen terlihat membeli Pertamax senilai sekitar Rp500.000 dan mengisi BBM tersebut ke dalam jerigen plastik berkapasitas 31 liter.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prosedur keselamatan dan ketentuan penyaluran BBM di tingkat lembaga penyalur.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, petugas harian SPBU bernama Setiyono mengaku telah menanyakan kepada konsumen mengenai tujuan pembelian BBM tersebut.

“Sudah saya tanyakan, untuk keperluan sendiri,” ujar Setiyono saat dikonfirmasi.

Namun, dari pantauan awak media, pengisian tetap dilakukan menggunakan jerigen plastik. Tidak terlihat adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenis wadah yang digunakan maupun dokumen pendukung terkait peruntukan pembelian tersebut.

Wadah BBM Harus Memenuhi Standar Keselamatan

Penggunaan jerigen plastik untuk BBM perlu menjadi perhatian dari sisi keselamatan. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM pernah menegaskan bahwa pengisian BBM menggunakan jerigen atau wadah sejenis harus memenuhi standar keselamatan, termasuk aman dari bahaya listrik statis.

Ditjen Migas juga menjelaskan bahwa wadah jerigen untuk pengisian BBM seharusnya berbahan logam atau material yang bukan plastik.

Karena itu, pengisian Pertamax ke dalam jerigen plastik sebagaimana terpantau di lokasi patut diklarifikasi kepada pengelola SPBU maupun badan usaha yang menaunginya, terutama mengenai standar operasional yang diterapkan kepada konsumen.

Penyalur BBM Wajib Memperhatikan Peruntukan

Ketentuan penyaluran BBM juga mengharuskan penyalur memperhatikan status konsumen sebagai pengguna akhir. Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 menyebutkan bahwa penyalur retail, termasuk SPBU, menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer yang bertujuan memperoleh keuntungan.

Dengan demikian, apabila pembelian dalam jumlah tertentu ternyata dilakukan untuk diperjualbelikan kembali, persoalan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut. Namun, dari satu transaksi yang terpantau, belum dapat disimpulkan bahwa konsumen tersebut memang melakukan kegiatan perdagangan BBM ilegal.

Hal itu juga berarti klaim bahwa SPBU telah “memfasilitasi niaga ilegal” masih merupakan dugaan yang membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak berwenang.

Dasar Hukum Perlu Dibaca Secara Tepat

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Dalam ketentuan yang berlaku, Pasal 53 mengatur sanksi terhadap kegiatan usaha tertentu tanpa perizinan, sedangkan Pasal 55 mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan LPG yang disubsidi pemerintah.

Karena BBM yang disebut dalam peristiwa ini adalah Pertamax, bukan BBM bersubsidi, penerapan Pasal 55 tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan adanya pembelian menggunakan jerigen. Status produk, tujuan pembelian, pola transaksi, serta ada atau tidaknya kegiatan perdagangan tanpa izin harus terlebih dahulu diperiksa.

Manajemen SPBU dan Pertamina Diminta Beri Penjelasan

Atas kejadian tersebut, pihak pengelola SPBU maupun badan usaha yang menaunginya perlu memberikan penjelasan mengenai:

  1. Apakah pengisian Pertamax ke jerigen plastik diperbolehkan berdasarkan SOP yang berlaku di SPBU tersebut;
  2. Bagaimana prosedur pemeriksaan terhadap konsumen yang membeli BBM dalam jumlah besar;
  3. Apakah terdapat ketentuan khusus terkait pembelian Pertamax menggunakan jerigen;
  4. Apakah transaksi tersebut telah dicatat dan didokumentasikan sesuai prosedur;
  5. Bagaimana pengawasan terhadap kemungkinan pembelian BBM untuk dijual kembali.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sendiri secara aktif melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM di SPBU. Dalam pengawasan terbaru pada Juli 2026, BPH Migas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang melibatkan penggunaan jerigen dan kendaraan tertentu.

Namun, kasus tersebut berkaitan dengan BBM subsidi, sehingga tidak dapat serta-merta disamakan dengan transaksi Pertamax yang menjadi sorotan di SPBU Jalan Husein Sastranegara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen SPBU maupun pihak Pertamina terkait transaksi tersebut.

BantenPopuler.com akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait apabila keterangan resmi telah disampaikan.

(Tim ) Editor: 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Mahasiswa Dihadang, Massa Diduga Bayaran Difasilitasi? Abah Elang Sentil Keras Polda Metro Jaya!

2 Nov 2026 - 10:39 WIB

Mahasiswa Dihadang, Massa Diduga Bayaran Difasilitasi? Abah Elang Sentil Keras Polda Metro Jaya!

Investasi Harus Berdampak Nyata, Pemerintah Daerah Wajib Persiapkan Tenaga Kerja Lokal

1 Nov 2026 - 11:05 WIB

Investasi Harus Berdampak Nyata, Pemerintah Daerah Wajib Persiapkan Tenaga Kerja Lokal

Abah Elang Mangkubumi Sentil DPR soal Suket Gibran: Jangan Biarkan Bangsa Ini Diajari Berbohong!

31 Okt 2026 - 13:29 WIB

Abah Elang Mangkubumi Sentil DPR soal Suket Gibran: Jangan Biarkan Bangsa Ini Diajari Berbohong!

Dugaan Manipulasi Data Siswa PKBM di Lebak Disorot, Kejaksaan Diminta Telusuri Validitas Dapodik dan Penyaluran Anggaran

28 Okt 2026 - 08:46 WIB

Dugaan Manipulasi Data Siswa PKBM di Lebak Disorot, Kejaksaan Diminta Telusuri Validitas Dapodik dan Penyaluran Anggaran

Di Duga Mandor Disebut Tidur Saat Pekerjaan Berlangsung, Pengawasan Proyek di Prepedan Dalam Dipertanyakan

27 Okt 2026 - 10:57 WIB

Di Duga Mandor Disebut Tidur Saat Pekerjaan Berlangsung, Pengawasan Proyek di Prepedan Dalam Dipertanyakan

Dukung Usulan DPRD Lebak, Pengalihan Jalan Cileles–Malingping Berpeluang Buka Ruang Anggaran untuk Jalan Desa

20 Okt 2026 - 11:53 WIB

Dukung Usulan DPRD Lebak, Pengalihan Jalan Cileles–Malingping Berpeluang Buka Ruang Anggaran untuk Jalan Desa

Audiensi AMMCB dengan Polda Banten Memanas, Koordinator AMMCB Soroti Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal Gunung Pinang

15 Okt 2026 - 10:13 WIB

Audiensi AMMCB dengan Polda Banten Memanas, Koordinator AMMCB Soroti Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal Gunung Pinang

Putusan MK soal Gibran Picu Desakan Aksi di Banten, DPR RI Ditantang Buka Sikap

12 Okt 2026 - 15:41 WIB

Putusan MK soal Gibran Picu Desakan Aksi di Banten, DPR RI Ditantang Buka Sikap
Trending Editors Pick