Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Opini

Skandal Uang Setoran di Surga Peti Emas Cilograng: Potret Hukum Sedang Tidur

badge-check

Lubang tambang emas ilegal di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. Lokasi ini menjadi salah satu titik aktivitas PETI yang masih beroperasi hingga kini meski aparat sebelumnya sempat melakukan penertiban.
(Foto: Tim Investigasi Baralak Nusantara/Bantenpopuler.com)Perbesar

Lubang tambang emas ilegal di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. Lokasi ini menjadi salah satu titik aktivitas PETI yang masih beroperasi hingga kini meski aparat sebelumnya sempat melakukan penertiban. (Foto: Tim Investigasi Baralak Nusantara/Bantenpopuler.com)

Opini – Aktivitas tambang emas tanpa izin di Kecamatan Cilograng daerah yang letaknya di ujung Kabupaten Lebak, kini nampaknya mempunyai kekuatan yang lebih besar dari undang-undang.

Ketika lubang tambang masih terbuka, suara mesin penggiling masih berdengung, aroma merkuri masih jadi parfum harian sungai, uang setoran ke oknum penegak hukum masih lancar, maka semua pun berlangsung tenang.

Ketika adanya uang setoran yang mengalir ke oknum penegak hukum di daerah itu, membuktikan tanda bahwa negara memang memberi restu untuk diam.

Menariknya, setiap kali penertiban oleh aparat dilakukan seketika aktivitas tambang berhenti lokasi menjadi hening. Tapi itu terjadi hanya “berhenti sebentar untuk bernapas” lalu kembali hidup lebih segar saat aparat bubar setoran pun aman.

Ironis memang, saat hukum memang sedang lelah bekerja dan mata, telinga mereka lebih jadi nyaman tertutup oleh setoran. Perilaku oknum penegak hukum seperti ini disebut sebagai alat negara pun tidak layak, lebih pantas disebut pengkhianat negara.

Dalam Pasal 158 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 sudah sangat jelas dan tegas dikatakan, melakukan aktivitas penambangan tanpa izin bisa dipenjara lima tahun dan denda Rp100 miliar. Tapi sepertinya pasal itu hanya berlaku bagi mereka yang tak punya kenalan penting.

Menerima uang setoran dari pelaku yang melakukan kegiatan tambang ilegal dinilai telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya. Dengan jelas dikatakan pada Pasal 12 huruf e UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 juga bicara tegas soal penyalahgunaan wewenang.

Namun sangat disayangkan aturan tegas tertulis di atas kertas fakta dan aturan tegas berubah menjadi beras. Di Cikamunding dan beberapa lokasi lain di Kecamatan Cilograng hukum seperti punya dua wajah, satu serius di seminar, satu lagi tersenyum di lokasi tambang.

Kerusakan lingkungan terus menganga, limbah merkuri terus mengalir, tapi kewajiban reklamasi sebagaimana diatur dalam Pasal 99 UU Minerba tak pernah dijalankan. Pemerintah daerah tampak santai, mungkin karena sudah terbiasa melihat alam menangis tanpa air mata.

Cilograng kini bukan sekadar soal tambang, tapi cermin kecil dari bagaimana hukum bisa diajak kompromi. Kalau hukum memang sedang tidur, semoga segera terbangun.

Tapi jika ia sengaja memejamkan mata mungkin yang perlu dibangunkan bukan lagi hukum, melainkan nurani mereka yang mengendalikannya.

 

Penulis: Aji Permana

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Rumah Pesilat Terbelah, Pengprov IPSI Banten Tak Boleh Cuci Tangan

9 Okt 2026 - 17:05 WIB

Rumah Pesilat Terbelah, Pengprov IPSI Banten Tak Boleh Cuci Tangan

KADIN dan Harapan Besar bagi Ekonomi Lebak

7 Okt 2026 - 09:17 WIB

KADIN dan Harapan Besar bagi Ekonomi Lebak

Refleksi HUT Banten ke 26 : Kado Terbaik Adalah Biro Hukum yang Sehat

3 Okt 2026 - 04:58 WIB

Refleksi HUT Banten ke 26 : Kado Terbaik Adalah Biro Hukum yang Sehat

Pemerintah dan Wakil Rakyat Lebak Mati Rasa!” Yudistira Kecam Keras Pembiaran Tragedi Kebakaran Rumah Guru Ngaji di Sajira

21 Sep 2026 - 14:07 WIB

Pemerintah dan Wakil Rakyat Lebak Mati Rasa!” Yudistira Kecam Keras Pembiaran Tragedi Kebakaran Rumah Guru Ngaji di Sajira

Rumah Warga Terbakar di Sajira, Ketua IMALA Cabang Serang Soroti Kepekaan Pemerintah dan Wakil Rakyat

21 Sep 2026 - 12:15 WIB

Rumah Warga Terbakar di Sajira, Ketua IMALA Cabang Serang Soroti Kepekaan Pemerintah dan Wakil Rakyat

KBIH SUDAH TIDAK RELEVAN: SIKAP SEORANG WARGA SERANG UNTUK KESELAMATAN CALON JEMAAH HAJI

14 Sep 2026 - 13:11 WIB

KBIH SUDAH TIDAK RELEVAN: SIKAP SEORANG WARGA SERANG UNTUK KESELAMATAN CALON JEMAAH HAJI

Abah KH. Elang Mangkubumi: Pasukan Inti Pagar Nusa Bukan Sekadar Jago Bela Diri

13 Sep 2026 - 16:06 WIB

Abah KH. Elang Mangkubumi: Pasukan Inti Pagar Nusa Bukan Sekadar Jago Bela Diri

Ilusi Angka Kemiskinan: Mengapa Saya Menggugat Data BPS

10 Sep 2026 - 01:01 WIB

Ilusi Angka Kemiskinan: Mengapa Saya Menggugat Data BPS
Trending Banten