Menu

Mode Gelap
Siapa di Balik Pemenang Langganan Proyek Dindik Banten? Publik Berhak Mendapat Jawaban Demo BEM UI di Hari Bhayangkara ke-80 Tuai Sorotan, LAKSI Nilai Penggunaan Keranda Bersifat Provokatif Menguji Independensi Inspektorat Lebak: Beranikah Memeriksa Masa Lalu Pimpinannya Sendiri? PLN dan DPRD Lebak Bergerak, Polemik Kabel Internet Semrawut Masuki Babak Baru Tiang dan Kabel Diduga Tanpa Izin Bermunculan di Lebak, Proyek Jaringan MyRepublic Tuai Sorotan AMMCB Resmi Laporkan Dugaan ISP Tak Penuhi Regulasi ke DPRD Lebak, Desak RDP dan Penertiban Kabel Internet Semrawut

berita

Kejari Serang Tahan Direktur Utama PT SBM Terkait Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar

badge-check


					Foto: Kejari Serang menetapkan Dirut PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp2,3 miliar. Tersangka resmi ditahan 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang Perbesar

Foto: Kejari Serang menetapkan Dirut PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp2,3 miliar. Tersangka resmi ditahan 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang

Serang – Bantenpopuler.comKejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut). PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan salah satu BUMD milik Kabupaten Serang dengan nilai kerugian mencapai Rp2,3 miliar.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra, pada Selasa (16/9/2025) di Serang menyampaikan bahwa tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

design4223

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial IS, dimana yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT SBM selama periode 2019 hingga 2025,” ungkap Merryon.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dengan cara mentransfer dana perusahaan ke rekening pribadi maupun keluarganya. Dana yang digelapkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan mobil perusahaan yang kemudian ia gadaikan.

“Jumlah uang yang masuk ke rekening pribadi tersangka sekitar Rp1 miliar, ditransfer langsung dari rekening PT SBM. Sisanya dialihkan ke berbagai rekening orang lain maupun melalui setor tunai,” jelas Merryon.

Selain itu, laporan keuangan PT SBM juga dinilai bermasalah karena tidak mencantumkan laporan arus kas dan ekuitas. Akibatnya, dana yang sudah disalahgunakan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara resmi kepada bagian keuangan perusahaan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,3 miliar,” tegas Merryon.

Atas perbuatannya, tersangka Isbandi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, serta Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kejari Serang menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menguji Independensi Inspektorat Lebak: Beranikah Memeriksa Masa Lalu Pimpinannya Sendiri?

4 Juli 2026 - 15:43 WIB

IMG 20260704 WA0052

Tiang dan Kabel Diduga Tanpa Izin Bermunculan di Lebak, Proyek Jaringan MyRepublic Tuai Sorotan

3 Juli 2026 - 09:38 WIB

Screenshot 20260703 163752 ChatGPT

Misteri Elpiji Melon Cepat Habis di Lebak, Aktivis Baralak: Usut Tuntas Jalur Distribusi!

30 Juni 2026 - 14:06 WIB

Screenshot 2026 06 30 21 05 49 84 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

PNM Raih Apresiasi Top Company in Ultra Micro Finance for Women Empowerment

30 Juni 2026 - 09:20 WIB

IMG 20260630 WA0006

Jejak “Pemenang Langganan” Proyek Dindik Banten: Baralak Desak Audit Menyeluruh, Soroti Pola Tender yang Berulang

30 Juni 2026 - 08:27 WIB

Screenshot 20260630 152344 ChatGPT

Diduga Ada “Pemenang Langganan”, Baralak DPW Banten Minta Tender Proyek Dindik Banten Diaudit

29 Juni 2026 - 11:24 WIB

Screenshot 20260629 182932 ChatGPT

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

25 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260625 WA00811

Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan

23 Juni 2026 - 16:03 WIB

Deretan truk pengangkut material tambang galian C melintas di jalan Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, yang menjadi sorotan aktivis karena dinilai mengabaikan keselamatan pengguna jalan
Trending Daerah