Menu

Mode Gelap
Hak Jawab Kepala SMAN 2 Maja: Proyek Revitalisasi Dilaksanakan Sesuai Mekanisme Swakelola .Revitalisasi SMAN 2 Maja Disorot, Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga dalam Proyek Swakelola Dipertanyakan Kericuhan Warnai Revitalisasi SMKN 1 Warunggunung, Warga Protes Tak Dilibatkan sebagai Pekerja Revitalisasi SMKN 1 Warunggunung Rp1,8 Miliar Disorot, Dugaan Pelaksanaan Tak Sesuai Juklak dan Juknis Mengemuka AMMCB Dorong Sinergi Semua Pihak untuk Mengungkap Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Ketua DPRD Kab Lebak Bantah Issue Keterlibatanya Dalam Aksi Penculikan Dan Pengeroyokan Terhadap Aktivis Lebak

Opini

PLT Kepala Dishub Banten dari Kepala Samsat: Mengapa Praktik PLT di Pemprov Banten Kerap Menabrak Aturan

badge-check


					PLT Kepala Dishub Banten dari Kepala Samsat: Mengapa Praktik PLT di Pemprov Banten Kerap Menabrak Aturan Perbesar

Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee) Aktivis & Pemerhati Kebijakan Publik

Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) pada dasarnya merupakan mekanisme sementara untuk mengisi kekosongan jabatan dalam masa transisi. Aturan mengenai PLT telah diatur secara jelas, termasuk syarat dan batasannya. Namun dalam praktik di Pemerintah Provinsi Banten, penunjukan PLT kerap menimbulkan polemik karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

design4223

Sorotan terbaru adalah penunjukan PLT Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten yang berasal dari jabatan Kepala Samsat. Jabatan Kepala Dinas Perhubungan merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), sementara Kepala Samsat berada pada jenjang Jabatan Administrator (Eselon III). Dengan demikian terdapat lompatan dua tingkat jabatan.

Padahal, Pasal 136 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN menegaskan bahwa pejabat yang berada dua tingkat atau lebih di bawah suatu jabatan tidak dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas. Ketentuan ini kembali ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020.

Pertanyaannya sederhana: jika aturannya sudah begitu jelas, mengapa masih muncul keputusan yang berada di luar koridor tersebut?

Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya publik juga menyoroti penugasan PLT Kepala Biro Hukum yang menjabat melampaui batas waktu dan usia pensiun. Dari dua kasus tersebut tampak pola yang sama, yakni adanya kesenjangan antara praktik birokrasi dan aturan nasional yang berlaku.

Ada beberapa kemungkinan penyebab. Pertama, adanya perbedaan penafsiran terhadap regulasi. Kedua, anggapan bahwa penunjukan PLT merupakan kewenangan mutlak kepala daerah. Padahal kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Ketiga, lemahnya pengawasan serta kurangnya perhatian terhadap risiko hukum yang dapat timbul di kemudian hari.

Risiko ini tidak bisa dianggap sepele. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan pejabat yang tidak berwenang atau melampaui kewenangannya dapat menimbulkan cacat hukum pada produk administrasi yang dihasilkan.

Dalam konteks Dinas Perhubungan, persoalannya bukan hanya soal jabatan, melainkan juga menyangkut dokumen, kebijakan, perizinan, kerja sama, hingga penggunaan anggaran yang ditandatangani selama masa penugasan tersebut. Apabila dasar penunjukannya bermasalah, maka aspek legalitas produk yang dihasilkan berpotensi dipersoalkan.

Karena itu, praktik penunjukan PLT di Provinsi Banten perlu menjadi bahan evaluasi serius. Kepatuhan terhadap aturan bukanlah hambatan birokrasi, melainkan jaminan kepastian hukum bagi pejabat, kebijakan, dan keuangan daerah.

Aturan kepegawaian berlaku sama bagi seluruh daerah di Indonesia. Tidak ada aturan khusus untuk Banten dan tidak seharusnya ada penafsiran yang mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan secara nasional.

Pada akhirnya, birokrasi yang sehat adalah birokrasi yang patuh pada aturan, bukan birokrasi yang menciptakan tafsirnya sendiri. Sebab kepercayaan publik hanya dapat tumbuh dari pemerintahan yang menjalankan kewenangannya secara sah, transparan, dan sesuai hukum. (**/).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lawan Kriminalisasi Aktivis, Tegakkan Hukum dan Tolak Main Hakim Sendiri

18 Juli 2026 - 17:38 WIB

Screenshot 20260719 003612 ChatGPT

RDP Bukan Sekadar Undangan, Melainkan Forum Pertanggungjawaban Publik

17 Juli 2026 - 13:14 WIB

file 00000000c854720784f58fb875547416

Memahami Hak Masyarakat dan Penggunaan Kata “Diduga” dalam Kontrol Sosial

14 Juli 2026 - 15:38 WIB

Screenshot 20260714 223742 ChatGPT

Siapa di Balik Pemenang Langganan Proyek Dindik Banten? Publik Berhak Mendapat Jawaban

5 Juli 2026 - 14:09 WIB

Screenshot 20260705 210645 ChatGPT

Menguji Independensi Inspektorat Lebak: Beranikah Memeriksa Masa Lalu Pimpinannya Sendiri?

4 Juli 2026 - 15:43 WIB

IMG 20260704 WA0052

Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak

17 Juni 2026 - 09:29 WIB

Screenshot 20260617 162719 ChatGPT

Hutan Kabel di Lebak, Bisnis Internet Menjamur, Negara Kehilangan Wibawa?

17 Juni 2026 - 07:02 WIB

Poster ilustrasi opini menampilkan Yudistira, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, dengan latar belakang tiang listrik yang dipenuhi kabel internet semrawut. Gambar memuat elemen berita mengenai dugaan provider internet ilegal, penggunaan aset negara tanpa izin, potensi pungutan liar, serta tuntutan transparansi dan penegakan hukum

Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”?

5 Mei 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260501 WA0011
Trending Advetorial