Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee) Aktivis & Pemerhati Kebijakan Publik
Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) pada dasarnya merupakan mekanisme sementara untuk mengisi kekosongan jabatan dalam masa transisi. Aturan mengenai PLT telah diatur secara jelas, termasuk syarat dan batasannya. Namun dalam praktik di Pemerintah Provinsi Banten, penunjukan PLT kerap menimbulkan polemik karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sorotan terbaru adalah penunjukan PLT Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten yang berasal dari jabatan Kepala Samsat. Jabatan Kepala Dinas Perhubungan merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), sementara Kepala Samsat berada pada jenjang Jabatan Administrator (Eselon III). Dengan demikian terdapat lompatan dua tingkat jabatan.
Padahal, Pasal 136 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN menegaskan bahwa pejabat yang berada dua tingkat atau lebih di bawah suatu jabatan tidak dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas. Ketentuan ini kembali ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020.
Pertanyaannya sederhana: jika aturannya sudah begitu jelas, mengapa masih muncul keputusan yang berada di luar koridor tersebut?
Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya publik juga menyoroti penugasan PLT Kepala Biro Hukum yang menjabat melampaui batas waktu dan usia pensiun. Dari dua kasus tersebut tampak pola yang sama, yakni adanya kesenjangan antara praktik birokrasi dan aturan nasional yang berlaku.
Ada beberapa kemungkinan penyebab. Pertama, adanya perbedaan penafsiran terhadap regulasi. Kedua, anggapan bahwa penunjukan PLT merupakan kewenangan mutlak kepala daerah. Padahal kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Ketiga, lemahnya pengawasan serta kurangnya perhatian terhadap risiko hukum yang dapat timbul di kemudian hari.
Risiko ini tidak bisa dianggap sepele. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan pejabat yang tidak berwenang atau melampaui kewenangannya dapat menimbulkan cacat hukum pada produk administrasi yang dihasilkan.
Dalam konteks Dinas Perhubungan, persoalannya bukan hanya soal jabatan, melainkan juga menyangkut dokumen, kebijakan, perizinan, kerja sama, hingga penggunaan anggaran yang ditandatangani selama masa penugasan tersebut. Apabila dasar penunjukannya bermasalah, maka aspek legalitas produk yang dihasilkan berpotensi dipersoalkan.
Karena itu, praktik penunjukan PLT di Provinsi Banten perlu menjadi bahan evaluasi serius. Kepatuhan terhadap aturan bukanlah hambatan birokrasi, melainkan jaminan kepastian hukum bagi pejabat, kebijakan, dan keuangan daerah.
Aturan kepegawaian berlaku sama bagi seluruh daerah di Indonesia. Tidak ada aturan khusus untuk Banten dan tidak seharusnya ada penafsiran yang mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan secara nasional.
Pada akhirnya, birokrasi yang sehat adalah birokrasi yang patuh pada aturan, bukan birokrasi yang menciptakan tafsirnya sendiri. Sebab kepercayaan publik hanya dapat tumbuh dari pemerintahan yang menjalankan kewenangannya secara sah, transparan, dan sesuai hukum. (**/).





















