Menu

Otomatis
Breaking News

Opini

PLT Kepala Dishub Banten dari Kepala Samsat: Mengapa Praktik PLT di Pemprov Banten Kerap Menabrak Aturan

badge-check

PLT Kepala Dishub Banten dari Kepala Samsat: Mengapa Praktik PLT di Pemprov Banten Kerap Menabrak AturanPerbesar

Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee) Aktivis & Pemerhati Kebijakan Publik

Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) pada dasarnya merupakan mekanisme sementara untuk mengisi kekosongan jabatan dalam masa transisi. Aturan mengenai PLT telah diatur secara jelas, termasuk syarat dan batasannya. Namun dalam praktik di Pemerintah Provinsi Banten, penunjukan PLT kerap menimbulkan polemik karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sorotan terbaru adalah penunjukan PLT Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten yang berasal dari jabatan Kepala Samsat. Jabatan Kepala Dinas Perhubungan merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), sementara Kepala Samsat berada pada jenjang Jabatan Administrator (Eselon III). Dengan demikian terdapat lompatan dua tingkat jabatan.

Padahal, Pasal 136 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN menegaskan bahwa pejabat yang berada dua tingkat atau lebih di bawah suatu jabatan tidak dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas. Ketentuan ini kembali ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020.

Pertanyaannya sederhana: jika aturannya sudah begitu jelas, mengapa masih muncul keputusan yang berada di luar koridor tersebut?

Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya publik juga menyoroti penugasan PLT Kepala Biro Hukum yang menjabat melampaui batas waktu dan usia pensiun. Dari dua kasus tersebut tampak pola yang sama, yakni adanya kesenjangan antara praktik birokrasi dan aturan nasional yang berlaku.

Ada beberapa kemungkinan penyebab. Pertama, adanya perbedaan penafsiran terhadap regulasi. Kedua, anggapan bahwa penunjukan PLT merupakan kewenangan mutlak kepala daerah. Padahal kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Ketiga, lemahnya pengawasan serta kurangnya perhatian terhadap risiko hukum yang dapat timbul di kemudian hari.

Risiko ini tidak bisa dianggap sepele. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan pejabat yang tidak berwenang atau melampaui kewenangannya dapat menimbulkan cacat hukum pada produk administrasi yang dihasilkan.

Dalam konteks Dinas Perhubungan, persoalannya bukan hanya soal jabatan, melainkan juga menyangkut dokumen, kebijakan, perizinan, kerja sama, hingga penggunaan anggaran yang ditandatangani selama masa penugasan tersebut. Apabila dasar penunjukannya bermasalah, maka aspek legalitas produk yang dihasilkan berpotensi dipersoalkan.

Karena itu, praktik penunjukan PLT di Provinsi Banten perlu menjadi bahan evaluasi serius. Kepatuhan terhadap aturan bukanlah hambatan birokrasi, melainkan jaminan kepastian hukum bagi pejabat, kebijakan, dan keuangan daerah.

Aturan kepegawaian berlaku sama bagi seluruh daerah di Indonesia. Tidak ada aturan khusus untuk Banten dan tidak seharusnya ada penafsiran yang mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan secara nasional.

Pada akhirnya, birokrasi yang sehat adalah birokrasi yang patuh pada aturan, bukan birokrasi yang menciptakan tafsirnya sendiri. Sebab kepercayaan publik hanya dapat tumbuh dari pemerintahan yang menjalankan kewenangannya secara sah, transparan, dan sesuai hukum. (**/).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Muktamar NU ke-35, Menanti Kedewasaan Para Kiai Menjaga Marwah Jam’iyah

28 Agu 2026 - 15:24 WIB

Muktamar NU ke-35, Menanti Kedewasaan Para Kiai Menjaga Marwah Jam’iyah

Hak Jawab dan Koreksi, Wujud Profesionalisme Pers dalam Menjaga Keberimbangan Pemberitaan

28 Agu 2026 - 09:49 WIB

Hak Jawab dan Koreksi, Wujud Profesionalisme Pers dalam Menjaga Keberimbangan Pemberitaan

Hentikan Perang Narasi, Kembalikan Persoalan pada Fakta dan Hukum

25 Agu 2026 - 19:49 WIB

Hentikan Perang Narasi, Kembalikan Persoalan pada Fakta dan Hukum

Masih Pantaskah Ormas yang Diduga Terlibat Aksi Penculikan dan Intimidasi Tetap Bebas Beraktivitas?

23 Jul 2026 - 08:03 WIB

Masih Pantaskah Ormas yang Diduga Terlibat Aksi Penculikan dan Intimidasi Tetap Bebas Beraktivitas?

Lawan Kriminalisasi Aktivis, Tegakkan Hukum dan Tolak Main Hakim Sendiri

18 Jul 2026 - 17:38 WIB

Lawan Kriminalisasi Aktivis, Tegakkan Hukum dan Tolak Main Hakim Sendiri

RDP Bukan Sekadar Undangan, Melainkan Forum Pertanggungjawaban Publik

17 Jul 2026 - 13:14 WIB

RDP Bukan Sekadar Undangan, Melainkan Forum Pertanggungjawaban Publik

Memahami Hak Masyarakat dan Penggunaan Kata “Diduga” dalam Kontrol Sosial

14 Jul 2026 - 15:38 WIB

Memahami Hak Masyarakat dan Penggunaan Kata “Diduga” dalam Kontrol Sosial

Siapa di Balik Pemenang Langganan Proyek Dindik Banten? Publik Berhak Mendapat Jawaban

5 Jul 2026 - 14:09 WIB

Siapa di Balik Pemenang Langganan Proyek Dindik Banten? Publik Berhak Mendapat Jawaban
Trending Opini