Menu

Mode Gelap
PLT Kepala Dishub Banten dari Kepala Samsat: Mengapa Praktik PLT di Pemprov Banten Kerap Menabrak Aturan Inspiratif! Siswa SMPN 3 Rangkasbitung Ubah Momen Kelulusan Menjadi Ajang Menata Masa Depan Aktivis Baralak Nusantara Desak Dugaan Pencatutan Nama Media oleh Oknum Kepsek di Lebak Diusut Tuntas Mengaku Wartawan Kompas, Oknum Kepsek di Lebak Diduga Peras Narasumber Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga Sajira Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak

Opini

PLT Kepala Dishub Banten dari Kepala Samsat: Mengapa Praktik PLT di Pemprov Banten Kerap Menabrak Aturan

badge-check


					PLT Kepala Dishub Banten dari Kepala Samsat: Mengapa Praktik PLT di Pemprov Banten Kerap Menabrak Aturan Perbesar

Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee) Aktivis & Pemerhati Kebijakan Publik

Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) pada dasarnya merupakan mekanisme sementara untuk mengisi kekosongan jabatan dalam masa transisi. Aturan mengenai PLT telah diatur secara jelas, termasuk syarat dan batasannya. Namun dalam praktik di Pemerintah Provinsi Banten, penunjukan PLT kerap menimbulkan polemik karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

design4223

Sorotan terbaru adalah penunjukan PLT Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten yang berasal dari jabatan Kepala Samsat. Jabatan Kepala Dinas Perhubungan merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), sementara Kepala Samsat berada pada jenjang Jabatan Administrator (Eselon III). Dengan demikian terdapat lompatan dua tingkat jabatan.

Padahal, Pasal 136 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN menegaskan bahwa pejabat yang berada dua tingkat atau lebih di bawah suatu jabatan tidak dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas. Ketentuan ini kembali ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020.

Pertanyaannya sederhana: jika aturannya sudah begitu jelas, mengapa masih muncul keputusan yang berada di luar koridor tersebut?

Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya publik juga menyoroti penugasan PLT Kepala Biro Hukum yang menjabat melampaui batas waktu dan usia pensiun. Dari dua kasus tersebut tampak pola yang sama, yakni adanya kesenjangan antara praktik birokrasi dan aturan nasional yang berlaku.

Ada beberapa kemungkinan penyebab. Pertama, adanya perbedaan penafsiran terhadap regulasi. Kedua, anggapan bahwa penunjukan PLT merupakan kewenangan mutlak kepala daerah. Padahal kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Ketiga, lemahnya pengawasan serta kurangnya perhatian terhadap risiko hukum yang dapat timbul di kemudian hari.

Risiko ini tidak bisa dianggap sepele. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan pejabat yang tidak berwenang atau melampaui kewenangannya dapat menimbulkan cacat hukum pada produk administrasi yang dihasilkan.

Dalam konteks Dinas Perhubungan, persoalannya bukan hanya soal jabatan, melainkan juga menyangkut dokumen, kebijakan, perizinan, kerja sama, hingga penggunaan anggaran yang ditandatangani selama masa penugasan tersebut. Apabila dasar penunjukannya bermasalah, maka aspek legalitas produk yang dihasilkan berpotensi dipersoalkan.

Karena itu, praktik penunjukan PLT di Provinsi Banten perlu menjadi bahan evaluasi serius. Kepatuhan terhadap aturan bukanlah hambatan birokrasi, melainkan jaminan kepastian hukum bagi pejabat, kebijakan, dan keuangan daerah.

Aturan kepegawaian berlaku sama bagi seluruh daerah di Indonesia. Tidak ada aturan khusus untuk Banten dan tidak seharusnya ada penafsiran yang mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan secara nasional.

Pada akhirnya, birokrasi yang sehat adalah birokrasi yang patuh pada aturan, bukan birokrasi yang menciptakan tafsirnya sendiri. Sebab kepercayaan publik hanya dapat tumbuh dari pemerintahan yang menjalankan kewenangannya secara sah, transparan, dan sesuai hukum. (**/).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”?

5 Mei 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260501 WA0011

Bahagia Belum Sampai ke Dapur Rakyat: Satu Tahun Menunggu Janji Kampanye Ratu Zakiyah

1 Mei 2026 - 08:36 WIB

IMG 20260501 WA0011

Cukup! PBNU Bukan Panggung Politik Siapa Pun

23 April 2026 - 12:06 WIB

IMG 20260423 WA0032

Kekerasan terhadap Aktivis Bukan Kebetulan, Ini Cara Pembungkaman

6 April 2026 - 16:16 WIB

IMG 20260406 WA0073 e1775492141209

Abah Elang Mangkubumi: Spiritualitas, Islam, dan Kebangsaan Fondasi Kebangkitan Peradaban Nusantara

12 Maret 2026 - 20:09 WIB

IMG 20260313 WA0004 e1773346153781

Potensi Pemborosan Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp1,75 Triliun per Pekan, Celios Desak Evaluasi Total

8 Maret 2026 - 06:58 WIB

Ilustrasi makanan program Makan Bergizi Gratis yang tidak dikonsumsi siswa, terkait temuan Celios tentang potensi pemborosan anggaran hingga Rp1,75 triliun per minggu.

Abah Elang Mangkubumi Ingatkan Arah Pembangunan Tetap Berbasis Kebudayaan

27 Februari 2026 - 21:46 WIB

Abah Elang mangkubumi

Abah Elang Mangkubumi Tegur Perjanjian Dagang Indonesia–AS

23 Februari 2026 - 07:31 WIB

IMG 20260110 WA0069 e1768025257106
Trending Banten