LEBAK – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMKN 1 Warunggunung, Kabupaten Lebak, dengan nilai anggaran sekitar Rp1,8 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran BantenPopuler.com, muncul dugaan bahwa pelaksanaan kegiatan tidak sepenuhnya mengacu pada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) program.
Paket pekerjaan revitalisasi tersebut meliputi pembangunan pagar sepanjang sekitar 300 meter senilai Rp304 juta, rehabilitasi atap enam ruang kelas, pekerjaan plafon, pemasangan kusen aluminium, hingga pembangunan WC dua pintu dengan lantai granit senilai sekitar Rp70 juta.

Namun, berdasarkan keterangan narasumber internal yang identitasnya dirahasiakan, pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga tidak mencerminkan prinsip swakelola yang menjadi dasar pelaksanaan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Menurut sumber tersebut, para pekerja dibayar menggunakan sistem upah borongan, sementara sebagian besar tenaga kerja didatangkan dari luar daerah. Selain itu, konsultan perencanaan juga disebut berasal dari Kabupaten Pandeglang.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana P2SP menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dalam mengelola pekerjaan, mulai dari pengadaan material, penggunaan tenaga kerja, hingga pengawasan mutu pembangunan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK), Yudistira, menegaskan bahwa proyek yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar harus mendapat pengawasan dari semua pihak.
“Pengawasan merupakan bagian dari kontrol sosial untuk memastikan pelaksanaan revitalisasi benar-benar sesuai juklak, juknis, dan prinsip akuntabilitas. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu sehingga berpotensi merugikan keuangan negara maupun menurunkan kualitas bangunan,” tegas Yudistira. Senin (20/7/26).
Sebagai bentuk tindak lanjut, BARALAK telah melayangkan surat konfirmasi mendesak kepada pihak SMKN 1 Warunggunung. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi terkait mekanisme pelaksanaan revitalisasi, peran P2SP, pengadaan material, penggunaan tenaga kerja, serta dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan dengan ketentuan program.
Hingga berita ini diterbitkan, BantenPopuler.com masih menunggu tanggapan resmi dari pihak sekolah maupun P2SP. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












