Lebak, Bantenpopuler.com – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam proyek revitalisasi SMAN 2 Maja, Kepala SMAN 2 Maja, Hartomo, memberikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas informasi yang beredar.
Hartomo menegaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi sekolah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku melalui mekanisme swakelola. Menurutnya, seluruh tahapan pekerjaan dikelola oleh Panitia Pelaksana P2SP yang telah dibentuk berdasarkan petunjuk teknis program revitalisasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ia menjelaskan bahwa panitia pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap pengadaan material, administrasi, pengawasan, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Adapun tenaga kerja yang terlibat merupakan pekerja bangunan yang direkrut untuk membantu pelaksanaan pekerjaan fisik, sehingga hal tersebut tidak dapat serta-merta diartikan sebagai penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga atau kontraktor pelaksana.
Hartomo juga membantah adanya pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga sebagaimana yang diberitakan sebelumnya. Menurutnya, seluruh proses pelaksanaan revitalisasi masih berada di bawah kendali Panitia Pelaksana P2SP dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan swakelola yang berlaku.
“Program revitalisasi di SMAN 2 Maja dilaksanakan sesuai aturan. Panitia Pelaksana P2SP tetap menjadi penanggung jawab kegiatan, baik dari sisi administrasi maupun pelaksanaan di lapangan,” ujar Hartomo.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihak sekolah siap menerima pengawasan dari instansi terkait apabila diperlukan. Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hartomo berharap masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses klarifikasi serta pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah.
Sebelumnya, media ini memberitakan adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam proyek revitalisasi SMAN 2 Maja berdasarkan keterangan narasumber. Dengan dimuatnya hak jawab ini, Bantenpopuler.com memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional demi keberimbangan pemberitaan.
Editor: Yudistira










