LEBAK – Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mengecam keras dugaan penjemputan paksa disertai penganiayaan terhadap seorang aktivis di kediamannya yang diduga dilakukan oleh belasan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Lebak. Peristiwa tersebut dinilai mencederai rasa aman masyarakat dan tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten itu menilai, dugaan penjemputan paksa dan pengeroyokan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

“Dalam negara hukum, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, melakukan kritik, serta menjalankan aktivitas sosial tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun tindakan kekerasan,” kata Musa saat dihubungi, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, apabila benar terjadi penjemputan paksa dari kediaman korban yang kemudian berlanjut dengan tindakan pengeroyokan dan intimidasi, maka perbuatan tersebut berpotensi merupakan tindak pidana yang harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Musa menegaskan, apabila terdapat dugaan tindakan tersebut dilakukan atas perintah pihak tertentu, termasuk dugaan keterlibatan seorang pejabat publik atau Ketua DPRD Kabupaten Lebak, maka seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Tidak boleh ada penghakiman di ruang publik tanpa proses hukum. Namun sebaliknya, aparat penegak hukum juga tidak boleh mengabaikan setiap petunjuk, keterangan saksi, barang bukti, maupun alat bukti elektronik yang mengarah pada kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, menggerakkan, atau turut bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat, baik anggota ormas maupun pejabat publik, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Mau siapa pun pelakunya dan atas suruhan siapa, tetap harus diproses. Jika memang ada keterlibatan Ketua DPRD Lebak, polisi jangan ragu mengusut siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Musa menambahkan, dalam hukum pidana dikenal prinsip bahwa bukan hanya pelaku yang melakukan langsung suatu tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban, melainkan juga pihak yang menyuruh melakukan, turut melakukan, maupun menggerakkan orang lain apabila seluruh unsur hukumnya dapat dibuktikan.
“Oleh karena itu, kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan hingga kemungkinan adanya aktor intelektual (intellectual actor) di balik peristiwa tersebut. Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Fam Fuk Tjhong alias Uun (56) dilaporkan menjadi korban dugaan pengeroyokan, penganiayaan, dan penjemputan paksa di kediamannya oleh belasan orang yang diduga berasal dari sebuah organisasi masyarakat di Kabupaten Lebak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan sejumlah bagian tubuh. Selain itu, keluarga korban juga dilaporkan mengalami trauma akibat peristiwa penjemputan paksa tersebut.(**/).
BantenPopuler.com













