Menu

Otomatis
Breaking News

Banten

Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah Kecam Dugaan Penjemputan Paksa dan Penganiayaan Aktivis di Lebak

badge-check

Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah Kecam Dugaan Penjemputan Paksa dan Penganiayaan Aktivis di LebakPerbesar

LEBAK – Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mengecam keras dugaan penjemputan paksa disertai penganiayaan terhadap seorang aktivis di kediamannya yang diduga dilakukan oleh belasan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Lebak. Peristiwa tersebut dinilai mencederai rasa aman masyarakat dan tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten itu menilai, dugaan penjemputan paksa dan pengeroyokan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

“Dalam negara hukum, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, melakukan kritik, serta menjalankan aktivitas sosial tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun tindakan kekerasan,” kata Musa saat dihubungi, Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, apabila benar terjadi penjemputan paksa dari kediaman korban yang kemudian berlanjut dengan tindakan pengeroyokan dan intimidasi, maka perbuatan tersebut berpotensi merupakan tindak pidana yang harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Musa menegaskan, apabila terdapat dugaan tindakan tersebut dilakukan atas perintah pihak tertentu, termasuk dugaan keterlibatan seorang pejabat publik atau Ketua DPRD Kabupaten Lebak, maka seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Tidak boleh ada penghakiman di ruang publik tanpa proses hukum. Namun sebaliknya, aparat penegak hukum juga tidak boleh mengabaikan setiap petunjuk, keterangan saksi, barang bukti, maupun alat bukti elektronik yang mengarah pada kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, menggerakkan, atau turut bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat, baik anggota ormas maupun pejabat publik, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Mau siapa pun pelakunya dan atas suruhan siapa, tetap harus diproses. Jika memang ada keterlibatan Ketua DPRD Lebak, polisi jangan ragu mengusut siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Musa menambahkan, dalam hukum pidana dikenal prinsip bahwa bukan hanya pelaku yang melakukan langsung suatu tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban, melainkan juga pihak yang menyuruh melakukan, turut melakukan, maupun menggerakkan orang lain apabila seluruh unsur hukumnya dapat dibuktikan.

“Oleh karena itu, kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan hingga kemungkinan adanya aktor intelektual (intellectual actor) di balik peristiwa tersebut. Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Fam Fuk Tjhong alias Uun (56) dilaporkan menjadi korban dugaan pengeroyokan, penganiayaan, dan penjemputan paksa di kediamannya oleh belasan orang yang diduga berasal dari sebuah organisasi masyarakat di Kabupaten Lebak.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan sejumlah bagian tubuh. Selain itu, keluarga korban juga dilaporkan mengalami trauma akibat peristiwa penjemputan paksa tersebut.(**/).

BantenPopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ricuh! Demo Mahasiswa di Kantor Bupati Pandeglang Diwarnai Saling Dorong dengan Aparat

3 Sep 2026 - 12:45 WIB

Ricuh! Demo Mahasiswa di Kantor Bupati Pandeglang Diwarnai Saling Dorong dengan Aparat

Diduga Banyak Korban Lain, Eks Pekerja PT Tunas Andalan Sukses Desak Transparansi Uang Kompensasi PKWT

3 Sep 2026 - 11:43 WIB

Diduga Banyak Korban Lain, Eks Pekerja PT Tunas Andalan Sukses Desak Transparansi Uang Kompensasi PKWT

Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Berakhir Damai, Kuasa Hukum Ketua DPRD Lebak Apresiasi Polda Banten

3 Sep 2026 - 08:51 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Berakhir Damai, Kuasa Hukum Ketua DPRD Lebak Apresiasi Polda Banten

Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Berakhir Damai melalui Restorative Justice di Polda Banten

2 Sep 2026 - 16:09 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Berakhir Damai melalui Restorative Justice di Polda Banten

Gandeng KBIHU, BAZNAS Banten Dorong Optimalisasi ZIS dan DAM Haji Jemaah

2 Sep 2026 - 10:59 WIB

Gandeng KBIHU, BAZNAS Banten Dorong Optimalisasi ZIS dan DAM Haji Jemaah

Sambangi Warga, Medi Juanda Temukan Rumah Tak Layak Huni Masuk Desil 9.

1 Sep 2026 - 12:24 WIB

Sambangi Warga, Medi Juanda Temukan Rumah Tak Layak Huni Masuk Desil 9.

BAZNAS Banten Salurkan 20.000 Liter Air Bersih untuk 1.000 Warga Terdampak Kekeringan di Lebak

1 Sep 2026 - 10:20 WIB

BAZNAS Banten Salurkan 20.000 Liter Air Bersih untuk 1.000 Warga Terdampak Kekeringan di Lebak

BAZNAS Banten Gelar Zakat Goes to Campus di UIN Banten, Perkuat Gerakan Kepedulian Mahasiswa

1 Sep 2026 - 06:10 WIB

BAZNAS Banten Gelar Zakat Goes to Campus di UIN Banten, Perkuat Gerakan Kepedulian Mahasiswa
Trending Advetorial