Menu

Mode Gelap
Adhyaksa FC Pilih Bertahan di Banten, Eko Setyawan: “Ini Klub Milik Wong Banten” Longsor di Jalur Cipanas–Ciparay Lebak Sempat Ganggu Lalu Lintas, Petugas Bergerak Cepat Tanah Bukan Barang Dagangan : Nobar Pesta Babi di Serang Jadi Forum Kritik Proyek Papua Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312 Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten

berita

Syuriyah PBNU Soroti Pelanggaran Nilai Aswaja dan Tata Kelola: Ketum Diwajibkan Mundur

badge-check


					Rapat Harian Syuriyah PBNU di Hotel Aston City Jakarta menetapkan keputusan strategis mengenai posisi Ketua Umum PBNU. Perbesar

Rapat Harian Syuriyah PBNU di Hotel Aston City Jakarta menetapkan keputusan strategis mengenai posisi Ketua Umum PBNU.

JAKARTA | Bantenpopuler.com — Pengurus Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan rilis resmi terkait hasil Rapat Harian Syuriyah yang digelar pada Kamis, 20 November 2025, di Hotel Aston City, Jakarta. Rapat yang dihadiri 37 dari 53 anggota Syuriyah tersebut menetapkan sejumlah keputusan strategis guna menjaga marwah organisasi dan konsistensi nilai dasar Nahdlatul Ulama.

Dalam rapat tersebut, Syuriyah PBNU menilai bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) telah menyalahi prinsip Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah. Pelanggaran itu dinilai muncul akibat kehadiran narasumber yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional, yang bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU. Syuriyah menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sejalan dengan sikap resmi organisasi di tengah kecaman internasional terhadap agresi Israel.

design4223

Rapat Syuriyah juga menyimpulkan bahwa langkah tersebut memenuhi unsur Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur pemberhentian tidak hormat terhadap fungsionaris yang dianggap mencemarkan nama baik organisasi.

Selain persoalan tersebut, rapat menemukan adanya dugaan serius dalam tata kelola keuangan PBNU. Syuriyah menilai indikasi pelanggaran itu berpotensi bertentangan dengan hukum syara’, peraturan perundang-undangan, serta ketentuan Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 97–99. Kondisi tersebut dimaknai sebagai ancaman terhadap keberlangsungan badan hukum Perkumpulan NU dan dapat membahayakan integritas lembaga secara kelembagaan.

Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, Rapat Harian Syuriyah PBNU menyerahkan proses pengambilan keputusan final kepada Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam. Melalui musyawarah resmi, ketiganya menetapkan keputusan sebagai berikut:

  1. KH. Yahya Cholil Staquf diwajibkan menyampaikan pengunduran diri sebagai Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.
  2. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada penyampaian pengunduran diri, Syuriyah PBNU akan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU.

Keputusan tegas tersebut menjadi salah satu langkah penting PBNU dalam menjaga marwah, integritas organisasi, serta komitmen terhadap nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah di tengah dinamika internal dan perubahan geopolitik global yang bergerak cepat.

Pengurus Harian Syuriyah PBNU
Jakarta, 20 November 2025

Editor | Bantenpopuler.com
Redaksi: Kritis • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Adhyaksa FC Pilih Bertahan di Banten, Eko Setyawan: “Ini Klub Milik Wong Banten”

15 Mei 2026 - 02:40 WIB

IMG 20260515 WA0013

Tanah Bukan Barang Dagangan : Nobar Pesta Babi di Serang Jadi Forum Kritik Proyek Papua

13 Mei 2026 - 14:36 WIB

IMG 20260512 203216 201

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”?

5 Mei 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260501 WA0011

Ahmad Ludin Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Kades PAW Pamubulan

3 Mei 2026 - 04:00 WIB

IMG 20260503 WA0007

Deki Setiawan Ditempatkan di Sel Maximum Security, AMMCB Soroti Dugaan Ketidakwajaran Sanksi

30 April 2026 - 05:46 WIB

IMG 20260430 WA0021

Cukup! PBNU Bukan Panggung Politik Siapa Pun

23 April 2026 - 12:06 WIB

IMG 20260423 WA0032

Sidang Praperadilan Temi J. Putra di PN Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Administratif

22 April 2026 - 10:58 WIB

Screenshot 20260422 175708 Gallery
Trending berita