Menu

Mode Gelap
Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak Hutan Kabel di Lebak, Bisnis Internet Menjamur, Negara Kehilangan Wibawa? GAIB-212 Siap Kepung PLN UP3 Banten Selatan, Bongkar Dugaan Pungli dan Carut-Marut Penggunaan Aset Negara Ketua GAIB-212 Lebak Buka Ruang Koordinasi dengan OPD, Namun Tetap Kawal Kepentingan Rakyat Perpisahan Kelas IX SMPN 3 Rangkasbitung Tahun Ajaran 2025-2026 Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

berita

Sidang Praperadilan Temi J. Putra di PN Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Administratif

badge-check


					Sidang Praperadilan Temi J. Putra di PN Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Administratif Perbesar

TANGERANG — Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Temi Janusi Putra terhadap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kelapa Dua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (21/4/2026), terpaksa ditunda.

Penundaan ini memunculkan sejumlah sorotan, terutama terkait ketidakhadiran pihak termohon serta dugaan kesalahan administratif di internal pengadilan.

design4223

Perkara dengan nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Tng tersebut sedianya diperiksa oleh hakim tunggal Dedy Heriyanto, S.H. Namun, persidangan tidak dapat dilanjutkan lantaran pihak termohon dari Polsek Kelapa Dua tidak hadir tanpa keterangan resmi.

Tak hanya itu, proses persidangan juga diwarnai dugaan kesalahan administratif oleh jurusita PN Tangerang. Jurusita bernama Miskah diduga keliru dalam mencantumkan alamat pemohon, sehingga relaas atau surat panggilan sidang tidak diterima oleh pihak pemohon hingga hari sidang berlangsung.

Kuasa hukum pemohon, H. Yul Hendri, S.H., M.H., menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kendala teknis, melainkan telah menyentuh aspek serius dalam penegakan hukum.

“Praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. Jika proses ini terhambat oleh kelalaian administratif maupun ketidakhadiran termohon, maka hak konstitusional klien kami berpotensi terabaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kesalahan dalam penyampaian panggilan sidang berpotensi melanggar hak asasi pemohon, khususnya terkait akses terhadap keadilan (access to justice) dan kepastian hukum.

Atas kejadian ini, pihak pemohon mendesak Ketua PN Tangerang untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja jurusita guna memastikan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Harry Rianda, S.H., M.H., meminta pihak Polsek Kelapa Dua untuk menghormati proses hukum dengan menghadiri sidang lanjutan. Ia juga berharap hakim tetap objektif serta mempercepat proses pemanggilan ulang secara sah agar perkara tidak berlarut-larut.

“Prinsipnya, keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tertolak,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Bagian Administrasi PN Tangerang, Ayu Anisa, belum memberikan tanggapan terkait dugaan kejanggalan tersebut, termasuk kesalahan alamat dalam pemberitahuan jadwal sidang serta hilangnya nama hakim, panitera, dan jurusita dari sistem informasi pengadilan.

Pihak pemohon menyatakan akan terus mengawal perkara ini hingga seluruh hak hukumnya terpenuhi, khususnya dalam menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak termohon.

(Red- Editor: Yudistira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga Sajira

25 Mei 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260525 WA0037

Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak

24 Mei 2026 - 17:12 WIB

IMG 20260524 WA0030

Bangun Sinergitas dengan Aktivis dan Media, Direktur PT HMD Putra Mahakarya Banten Dorong Pelaku Usaha Lengkapi Legalitas

21 Mei 2026 - 13:29 WIB

Screenshot 20260521 202756 ChatGPT

Disambut Jaksa Agung, Adhyaksa FC Banten Targetkan 5 Besar Liga 1

20 Mei 2026 - 10:16 WIB

IMG 20260520 WA0098

Jelang Iduladha 2026, Pedagang Hewan Kurban di Lebak Pastikan Sapi dan Kambing Sudah Lolos Pemeriksaan

18 Mei 2026 - 12:06 WIB

Screenshot 20260518 190401 Gallery

DPW Badak Banten Siap Kawal Program Bang Andra Pemprov Banten

18 Mei 2026 - 06:34 WIB

Screenshot 20260518 133330 ChatGPT

Nasabah PNM Mekaar Tunjukkan Perempuan Berdaya Mampu Menggerakkan Ekonomi Keluarga

16 Mei 2026 - 13:07 WIB

IMG 20260516 WA0136

Belanja Pegawai Dominasi RAPBD 2026, Kemiskinan di Kabupaten Serang Jadi Sorotan

15 Mei 2026 - 11:36 WIB

Screenshot 20260515 182934 ChatGPT
Trending Banten