JAKARTA – Badak Banten Perjuangan (BBP) mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dikenal sebagai “Tragedi 24 Agustus Cisauk” kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut menyoroti proses penanganan perkara yang melibatkan Suhaemi, pengemudi truk tronton B 9954 PD, dengan sepeda motor yang dikendarai Samuel Harpind Mandela Hasiguan.

Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni alias King Badak, meminta Propam Polda Metro Jaya tidak hanya memeriksa administrasi perkara, tetapi juga membongkar secara menyeluruh dugaan pelanggaran prosedur, ketidakprofesionalan hingga dugaan keberpihakan dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami meminta Propam turun tangan dan memeriksa perkara ini secara objektif. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki akses atau kewenangan,” tegas sikap BBP dalam resume.
Dalam resume laporan yang disampaikan kepada Bid Propam Polda Metro Jaya, BBP mencatat sejumlah hal yang dinilai janggal.
Laporan Polisi Nomor LP/A/842/VIII/2026/SPKT.LANTAS/POLRES TANGSEL disebut diterbitkan pada 25 Agustus 2026, disertai Surat Perintah Penyelidikan.
Namun, menurut BBP, sejak laporan tersebut diterbitkan hingga beberapa pekan kemudian, tidak terdapat tindakan signifikan terhadap Suhaemi sebagai pengemudi tronton untuk kepentingan pemeriksaan dan klarifikasi.
Pemanggilan terhadap Suhaemi baru dilakukan pada 14 September 2026.
BBP mempertanyakan mengapa pemeriksaan baru dilakukan setelah perkara tersebut menjadi perhatian publik dan diberitakan sejumlah media.
Sorotan lain diarahkan pada dugaan tidak dilaksanakannya olah tempat kejadian perkara (TKP) secara memadai.
Bagi BBP, olah TKP merupakan bagian penting dalam mengungkap fakta kecelakaan, terutama untuk mengetahui posisi kendaraan, titik benturan, kondisi jalan dan berbagai bukti teknis lainnya.
BBP menilai tidak dilakukannya olah TKP sejak awal dapat menimbulkan persoalan dalam memastikan konstruksi kecelakaan secara objektif.
Karena itu, Propam diminta memeriksa apakah seluruh prosedur penanganan kecelakaan lalu lintas telah dijalankan sesuai ketentuan.
Persoalkan Penerapan Pasal 310 Ayat (3)
BBP juga secara tegas menyampaikan keberatan terhadap penerapan Pasal 310 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Suhaemi.
Menurut BBP, kendaraan tronton ketika kejadian berada dalam kondisi mogok akibat pecah ban. Atas dasar tersebut, BBP meminta unsur kelalaian pengemudi tidak langsung disimpulkan tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh fakta kecelakaan.
BBP juga menyampaikan sejumlah dugaan mengenai kondisi pengendara sepeda motor, termasuk persoalan penggunaan helm, kecepatan, konsentrasi serta dugaan kondisi pengendara saat kecelakaan.
Namun demikian, seluruh tudingan tersebut merupakan materi pengaduan dan klaim dari pihak BBP yang masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi.
BBP turut mempersoalkan proses pemeriksaan Suhaemi yang disebut dilakukan oleh penyidik Unit Gakkum Laka.
Dalam resume pengaduannya, BBP menduga terdapat keterangan yang dianggap menguntungkan Suhaemi tetapi tidak dituangkan secara utuh dalam berita acara pemeriksaan.
Jika dugaan tersebut terbukti, menurut BBP, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif biasa karena dapat memengaruhi objektivitas proses penanganan perkara.
BBP pun meminta Propam melakukan pemeriksaan terhadap proses pemeriksaan dan penyusunan administrasi perkara secara menyeluruh.
Dugaan Gratifikasi Diminta Dibuktikan, Bukan Dibiarkan
Lebih jauh, BBP mencantumkan dugaan adanya praktik gratifikasi atau suap dalam proses penanganan perkara.
Tudingan tersebut menjadi salah satu poin yang diminta untuk diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
BBP menegaskan, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan sekadar menjadi isu di tengah masyarakat.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami meminta tindakan tegas sesuai aturan,” demikian sikap BBP.
King Badak: Jangan Ada Hukum yang Tajam ke Wong Cilik
King Badak menegaskan, langkah yang dilakukan BBP bukan semata-mata untuk membela seseorang, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.
Menurutnya, masyarakat kecil harus memiliki ruang yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
BBP juga menyatakan belum bersedia mengikuti proses mediasi maupun restorative justice apabila proses tersebut belum mendapatkan kejelasan dari sisi penanganan laporan pengaduan kepada Propam.
Mereka meminta seluruh persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut terlebih dahulu diperiksa secara profesional.
Minta Propam Turun Tangan
Melalui laporan tersebut, BBP meminta Kabid Propam Polda Metro Jaya memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dan profesionalitas yang diduga terjadi dalam penanganan perkara laka lantas tersebut.
BBP juga meminta adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan dan penanganan perkara.
Bagi BBP, persoalan utama bukan sekadar kecelakaan lalu lintas, melainkan bagaimana sebuah perkara ditangani oleh aparat penegak hukum.
“Kami wong cilik. Kami hanya meminta hukum ditegakkan secara adil. Kalau benar, katakan benar. Kalau salah, katakan salah. Jangan sampai proses hukum justru membuat masyarakat kehilangan kepercayaan,” tegas King Badak.
Hingga berita ini diterbitkan, tudingan mengenai dugaan pelanggaran prosedur, keberpihakan, dugaan ketidaklengkapan pemeriksaan maupun dugaan gratifikasi tersebut masih merupakan materi pengaduan BBP dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
(Redaksi Banten Populer)













































